Calon Kades Cabul Bantah, DPRD Desak Diproses

Diposting oleh On Friday, November 04, 2016 with No comments

LABUHA-Basrah Sehe, bakal calon kepala desa Talimau kecamatan Kayoa kabupaten Halmahera Selatan yang dilaporkan ke Polres dengan tuduhan pencabulan dan nyaris memperkosa Bunga (19) membantah. Basrah malah mengancam akan melaporkan balik Bunga dengan tuduhan pencemaran nama baik. “Tidak benar apa yang dituduhkan, ini ada kaitan dengan politik menjelang Pilkades karena saya ikut calon, sehingga ada oknum calon  kades kades yang tidak lolos memfitnah saya dengan tuduhan kasus pencabulan,” tangkis Basrah kepada wartawan, Kamis (3/11).
Basrah mengakui, menjemput Bunga di pelabuhan Babang dang menginapkannya di Penginapa Lima Sudara dan membantu Bunga mengurus KTP di Kantor Catatan Sipil. Namun Basrah membantah masuk dalam kamar seperti pengakuan Bunga. Begitu pula mengajak Bunga makan malam, dan selesai makan langsung kembali ke penginapan.
Selain itu, Basrah tak membantah meminta Bunga perpegang saat dibonceng, alasannya karena perjalanan jauh. Sementara menurut Bunga, Basrah mengiming-imingi uang Rp. 1 juta kepada Bunga apabila ingin melayani nafsu bejatnya, Basrah membantah. Menurut versi Basrah, uang itu diberikan kepada Bunga selaku cucu untuk biaya ke Ambon, tidak ada maksud lain. “Tuduhan itu tidak benar, saya hanya membantu mengurus KTP,” katanya.
Basrah berjanji akan melapor balik Bunga ke Polres karena dianggap mencemarkan nama baiknya. Menurutnya, tuduhan itu sengaja direkayasa dengan tujuan mengganjalnya maju calon kepala desa. “Saya siap diperiksa polisi,” tegasnya.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Halmahera selatan, Husen Said mendesak Polres agar serius memproses kasus dugaan pencabulan sesuai dengan hukum yang berlaku. "Pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini sudah dilaporkan dan kita minta diseriusi, apalagi akibat perbuatan itu, korban trauma," tegasnya.
Menurut Husen, sebagai  bakal calon Kades, perbuatan pelaku sangat memalukan apalagi yang bersangkutan pensiunan guru yang mesti memberikan contoh teladan yang baik bukan malah melakukan perbuatan amoral. Anggota DPRD fraksi PKS meminta bupati dan wakil bupati mengambil langkah karena yang bersangkutan bakal calon Kades.
"Yang bersangkutan ini bakal calon maka bupati dan wakil Bupati harus mengambil langkah tegas, bila perlu yang bersangkutan dianulir dari pencalonan," pintanya. Diakuinya, dari sisi mekanisme, pelaku belum dijatuhi hukuman berkekuatan hukum tetap, namun secara etika, pelaku harus diberikan sanksi sebagai calon pemimpin.
Bahkan anggota Komisi I, Hud Hi Ibrahim menegaskan supaya pelaku diberikan sanksi dengan tidak dalam pilkades. "Kita serahkan semuanya ke proses hokum, namun secara etika tidak dibenarkan dan haris diberikan sanksi," ujarnya. (one)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »