WEDA-Tim pasangan calon Muttiara-Kabir menilai KPU Halmahera Tengah mengabaikan hak konstitusi pasangan yang diusung PDIP dan PBB ini sebagai peserta Pilkada. Salah satunya, ketidakakuratan daftar pemilih sementara (DPS). Menurutnya, KPU tidak merespon surat tim Muttiara-Kabir untuk menjadwalkan ulang pleno DPS pasca pasangan ini dinyatakan lolos peserta Pilkada Halmahera Tengah 2017.
"Kami sudah menyurat ke KPUD meminta dijadwalkan ulang pleno DPS, sekaligus meminta DP4 tapi sampai saat tidak pernah diindahkan. Ini bentuk pelanggaran pemilu yang dilakukan Komisioner KPUD khususnya Pokja data pemilih," ujar Yadin, Minggu (20/11).
Yadin meminta KPUD segera menjadwalkan kembali Pleno penetapan DPS, karena itu adalah hak pasangan xalon Muttiara Kabir. “KPU wajib memberikan DP4 maupun DPS kepada kami, jika tidak maka kami menilai KPU tidak menunjukan itikad baik menyelenggarakan pilkada secara jujur adil dan transparan,” tegasnya.
Menurutnya, KPUD Halteng dinilai tidak menunjukan keseriusan menyukseskan Pilkada secara baik, karena itu pihaknya meminta Panwaslih segera mengeluarkan rekomendasi dan memberikan peringatan terhadap KPUD yang dianggap lalai dan sengaja mengabaikan hak pasangan calon Muttiara Kabir.
Dikatakan, DPS yang dikantongi tim pasangan Muttiara-Kabir didapat dari website KPU, dan setelah dikroscek ternyata menemukan banyak kejanggalan. Ia mencontohkan, di kecamatan Weda tedapat 691 nama DPT Pilpres, sementra di DPS telah hilang. “Masalahnya kami tidak bisa sandingkan DP4 karena KPUD Halteng tidak memberikannya kepada kami,” katanya.
Tak hanya itu, di kecamatan Patani Utara terdapat kurang lebih 900 nama fiktif, nama ganda dan orang yang sudah meninggal. Dari 900 orang itu, kurang lebih 500 orang terdapat di desa Gemia, Blifitu dan Maliforo yang notabene tiga desa itu adalah basisnya paslon Edi Langkara. Ia menduga, ada skenario manipulatif penyelenggara ditingkat desa yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif.
“Kami meminta Panwaslih mengawasi ketat penyelenggara di tingkat desa, karena netralitas sangat diragukan. Masalah ini harus diseriusi Panwaslih dan KPUD, kalau ingin Pilkada Halteng berjalan jujur adil, tranparan dan bermartabat,” tandasnya.(hrn)
