JAKARTA-Pemerintah pusat memutuskan upah minimum
provinsi (UMP) 2017 di seluruh provinsi wajib naik 8,25 persen. Tidak
terkecuali bagi provinsi yang tidak menetapkan UMP 2016. Sementara UMP Maluku
Utara dari Rp 1.681. 266 naik menjadi Rp 1.819.970
juta.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri
meminta seluruh provinsi menetapkan UMP pada 1 November sesuai rumusan yang
diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015. Peringatan itu secara khusus
ditujukan bagi 17 provinsi yang tidak menggunakan formula PP 78/2015 dalam menentukan
UMP 2016 lalu.
Yakni Kalteng, Sulut, Sulteng, Maluku,
Papua Barat, Sulbar, Bengkulu, Riau, DKI Jakarta, Kaltim, Sulsel, Kalimantan
Utara, Lampung, Sultra, Maluku Utara, Sumsel, dan Papua. “Kami minta seluruh
gubernur untuk melakukan penetapan UMP. Jika masih ada (yang tidak menetapkan
UMP) akan dikembalikan sesuai aturan (sanksi sesuai UU No 23/2014 tentang
Pemda),” tegasnya.
Sanksi bagi gubernur yang tidak
mengikuti standar kenaikan UMP 2017 sebesar 8,25 persen, lanjut Hanif,
akan mendapatkan teguran tertulis. Sanksi ini diamanatkan dalam pasal 68
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014. Bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah
yang tidak melaksanakan program strategis nasional bisa dikenai sanksi
administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri.
“Dalam hal teguran tertulis telah
disampaikan dua kali secara berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala
daerah dan atau wakilnya diberhentikan sementara tiga bulan,” jelas Hanif.
Setelah menjalani masa pemberhentian
sementara dan tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, maka yang
bersangkutan dapat diberhentikan sebagai kepala daerah atau wakil kepala
daerah. “Selanjutnya apabila kepala daerah dan atau wakilnya telah selesai
menjalani pemberhentian sementara, tetap tidak melaksanakan program strategis
nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai Kepala Daerah dan atau
Wakilnya," ujar Hanif.
Terkait penetapan UMK, Hanif menyerahkan
sepenuhnya ke gubernur. Namun, dia memastikan upah minimum di seluruh daerah
terus naik selama menerapkan formula PP 78/2015. Dalam PP tersebut upah minimum
dikalkulasikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. “Yang wajib
(ditetapkan gubernur) itu UMP, kalau soal UMK gubernur dapat menetapkannya,”
tuturnya.
Sementara Presiden Konfederasi Serikat
Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak gubernur dan bupati/walikota tidak
menggunakan PP 78/2015 dalam menetapkan upah minimum. Dia menilai, kepala
daerah yang menggunakan formulasi di PP tersebut sama saja mendukung kebijakan
upah murah bagi pekerja. “Kenaikan upah minimum harus Rp 650 ribu,” tuntutnya. (rdx/ces)
