Tok! UMP Malut Rp 1.819.970 Juta

Diposting oleh On Thursday, October 27, 2016 with No comments

JAKARTA-Pemerintah pusat memutuskan upah minimum provinsi (UMP) 2017 di seluruh provinsi wajib naik 8,25 persen. Tidak terkecuali bagi provinsi yang tidak menetapkan UMP 2016. Sementara UMP Maluku Utara dari Rp 1.681. 266 naik menjadi Rp 1.819.970 juta.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri meminta seluruh provinsi menetapkan UMP pada 1 November sesuai rumusan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015. Peringatan itu secara khusus ditujukan bagi 17 provinsi yang tidak menggunakan formula PP 78/2015 dalam menentukan UMP 2016 lalu.
Yakni Kalteng, Sulut, Sulteng, Maluku, Papua Barat, Sulbar, Bengkulu, Riau, DKI Jakarta, Kaltim, Sulsel, Kalimantan Utara, Lampung, Sultra, Maluku Utara, Sumsel, dan Papua. “Kami minta seluruh gubernur untuk melakukan penetapan UMP. Jika masih ada (yang tidak menetapkan UMP) akan dikembalikan sesuai aturan (sanksi sesuai UU No 23/2014 tentang Pemda),” tegasnya.
Sanksi bagi gubernur yang tidak mengikuti standar kenaikan UMP 2017 sebesar 8,25 persen, lanjut Hanif,  akan mendapatkan teguran tertulis. Sanksi ini diamanatkan dalam pasal 68 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014. Bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional bisa dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri.
“Dalam hal teguran tertulis telah disampaikan dua kali secara berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan atau wakilnya diberhentikan sementara tiga bulan,” jelas Hanif.
Setelah menjalani masa pemberhentian sementara dan tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah. “Selanjutnya apabila kepala daerah dan atau wakilnya telah selesai menjalani pemberhentian sementara, tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai Kepala Daerah dan atau Wakilnya," ujar Hanif.
Terkait penetapan UMK, Hanif menyerahkan sepenuhnya ke gubernur. Namun, dia memastikan upah minimum di seluruh daerah terus naik selama menerapkan formula PP 78/2015. Dalam PP tersebut upah minimum dikalkulasikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. “Yang wajib (ditetapkan gubernur) itu UMP, kalau soal UMK gubernur dapat menetapkannya,” tuturnya.
Sementara Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak gubernur dan bupati/walikota tidak menggunakan PP 78/2015 dalam menetapkan upah minimum. Dia menilai, kepala daerah yang menggunakan formulasi di PP tersebut sama saja mendukung kebijakan upah murah bagi pekerja. “Kenaikan upah minimum harus Rp 650 ribu,” tuntutnya. (rdx/ces)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »