TERNATE-Korban
penipuan bisnis karpet Turki yang dilakukan tersangka Rosmiati alias Ros (38)
kini bertambah. Seblumnya hanya 11 korban, Selasa (8/11) korban penipuan
Rosmiati bertambah menjadi 12 orang. Penipuan dengan modus bisnis karpet Turki
bertambah satu orang menjadi 12 orang,” ungkap Kabid Humas Polda Malut, AKBP
Hendry Badar Selasa (8/11).
Korban
terakhir mengakui merugi Rp. 130 juta karena tersangka mengiming-imingi akan
mendapatkan keuntungan berlipat. Hendry mengaku korban ke-12 belum diketahui
identitasnya karena masih diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Malut.
Menurutnya,
satu korban terakhir adalah warga asal Pingrang, Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi
Selatan, berdomisili di Kelurahan Soa-sio, lingkungan RT002/RW001, Kecamatan
Ternate Tengah. Kini katanya, penyidik dalam tahap perampungan berkas, dan
diperkirakan pekan ini sudah tahap satu ke jaksa untuk diteliti. “Mudah-mudahan
secepatnya bisa P21," harap Hendry.
Dikatakan, tersangka
Rosmiati kini mendekam di Ruang Tahanan Titipan (Tahti) Mapolres Ternate. Tersngka
penipuan yang berhasil meraup untung hingga Rp 500 juta dari 12 korban ini,
dibekuk tim Ditreskrimum Polda Malut, Jumat (28/10) lalu.
Tersangka
mulai melakukan aksi dengan modus mengajak korban berbisnis karpet Turki.
Tersangka meyakinkan para korban dengan janji disertai kwitansi, bahwa apabila
berbisnis karpet Turki bakal menperoleh keuntungan berlipat ganda dalam jang
waktu satu sampai dua minggu.
Sementara ditangan
tersangka, barang bukti yang disita berupa, kwitansi 10 lembar, sebagai bukti
tersangka mengambil uang dari korban, dua buku tabungan Bank BRI dan Bank
Mandiri, atas Nama Rosmiati, rekening koran Bank BRI dan Bank Mandiri bukti
transaksi tersangka dan dua kartu ATM Bank BRI dan Bank Mandiri.
Dengan
perbuatan itu, tersangka dijerat melanggar pasal 378 dan atau pasal 372 junto
pasal 64 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan pasal
378 dan pasal 372 tentang peenggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun pejara. (zsm)
