Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Malut, Selasa (3/10) kemarin menggelar paripurna
jawaban atas pandangan anggota DPRD Malut non pengusul terhadap materi
interpelasi yang diajukan oleh pengusul hak interpelasi. Penyampaian
tanggapan fraksi pengusung hak iterpelasi terhadap Gubernur Maluku Utara dalam
paripurna tersebut dilakukan oleh Wahda Z Imam yang merupakan anggota
pengusung hak interpelasi.
Menurut Wahda, secara
detail fraksi non pengusul alasan Gubernur
diinterpelasi karena seluruh kebijakan bidang anggaran
maupun pembangunan pemerintahan dan pelayanan publik di pemprov, tidak berjalan
sesuai keinginan masyarakat. Sebab terjadi
dugaan mark up anggaran yang cukup besar.
Anehnya,
ketika DPRD meminta penjelasan langsung, gubernur
tidak menggubris.
“Padahal menjadi temuan DPRD saat melakukan
kunjungan di lapangan, maka langkah untuk
meminta penjelasan kepada gubernur hanya dalam
interpelasi. Gubernur dilantik disumpah sehingga harus
bertanggungjawab,” tegasnya
Secara terpisah,
wakil ketua DPRD Malut, Ikram Haris mengatakan, DPRD belum dapat memutuskan usulan
hak interpelasi yang disampaikan fraksi pengusul diterima atau tidak. Sebab masih
akan dilakukan paripurna pengambilan keputusan untuk menetapkan gubernur
harus diinterpelasi atau tidak. “Semua sudah
sampaikan alasanya, baik non pengusul maupun pengusul interpelasi, sehingga
nanti akan dijadwalkan paripurna pengambilan keputusan,” tangkisnya.
Menurutnya, papat
paripurna jawaban atas pandangan anggota DPRD Malut non pengusul terhadap
materi interpelasi yang diajukan pengusul hak interpelasi, hanya dipimpin wakil
ketua DPRD Malut Ikram Haris, sementara ketua DPRD Malut Alien Mus, wakil ketua
Ishak Naser dan Zulkifli Umar memilih tidak hadir karena sedang menghadiri
agenda lain. (din)