Interpelasi Menunggu Paripurna Pengambilan Keputusan

Diposting oleh On Wednesday, November 04, 2015

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Malut, Selasa (3/10) kemarin menggelar paripurna jawaban atas pandangan anggota DPRD Malut non pengusul terhadap materi interpelasi yang diajukan oleh pengusul hak interpelasi. Penyampaian tanggapan fraksi pengusung hak iterpelasi terhadap Gubernur Maluku Utara dalam paripurna tersebut dilakukan oleh Wahda Z Imam yang merupakan anggota pengusung hak interpelasi.
Menurut Wahda, secara detail fraksi non pengusul alasan Gubernur diinterpelasi karena seluruh kebijakan bidang anggaran maupun pembangunan pemerintahan dan pelayanan publik di pemprov, tidak berjalan sesuai keinginan masyarakat. Sebab terjadi dugaan mark up anggaran yang cukup besar.
Anehnya, ketika DPRD meminta penjelasan langsung, gubernur tidak menggubris. “Padahal menjadi temuan DPRD saat melakukan kunjungan di lapangan, maka langkah untuk meminta penjelasan kepada gubernur hanya dalam interpelasi. Gubernur dilantik disumpah sehingga harus bertanggungjawab,” tegasnya
Secara terpisah, wakil ketua DPRD Malut, Ikram Haris mengatakan, DPRD belum dapat memutuskan usulan hak interpelasi yang disampaikan fraksi pengusul diterima atau tidak. Sebab masih akan dilakukan paripurna pengambilan keputusan untuk menetapkan gubernur harus diinterpelasi atau tidak. “Semua sudah sampaikan alasanya, baik non pengusul maupun pengusul interpelasi, sehingga nanti akan dijadwalkan paripurna pengambilan keputusan,” tangkisnya.
Menurutnya, papat paripurna jawaban atas pandangan anggota DPRD Malut non pengusul terhadap materi interpelasi yang diajukan pengusul hak interpelasi, hanya dipimpin wakil ketua DPRD Malut Ikram Haris, sementara ketua DPRD Malut Alien Mus, wakil ketua Ishak Naser dan Zulkifli Umar memilih tidak hadir karena sedang menghadiri agenda lain. (din)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »