Elang-Rahim Mulus Jadi Bupati Halmahera Tengah

Diposting oleh On Wednesday, October 26, 2016 with No comments

JAKARTA-Dua kali gagal maju calon bupati Halmahera Tengah, kini Edy Langkara bagai ketibaan durian runtuh. Pasangan calon bupati dan wakil bupati Halmahera Tengah yang mengusung Era Fagogoru mulus menjadi bupati dan wakil bupati. Meski mekanisme seperti penyempaian visi, misi dan kampanye serta pemilihan tetap diikuti, namun tak ada pesaing yang menjadi lawan.
Menyusul permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat agar Halmahera Tengah, Maluku Utara dan Kota Sorong Papua Barat langsung ditetapkan Pilkada calon tunggal. Sebab sudah tidak mungkin partai yang mengusung calon yang tak lolos mencalonkan lagi karena sisa kursi.
Menurut Komisioner KPU, Hadar Hafis Gumay, Pilkada empat daerah yang akan diikuti satu pasangan calon yakni Kabupaten Halmahera Tengah, Kota Sorong, Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Maluku Tengah. Sebelumnya, enam daerah dinyatakan diikuti calon tunggal yaitu Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Pati, Kabupaten Buton, Kabupaten Tambraw, Kabupaten Landak, dan Kota Tebing Tinggi.
“Setelah penetapan hasil verifikasi KPU Daerah, ada tambahan 4 daerah dengan satu pasangan calon. "Paska penetapan Senin, empat daerah menjadi satu pasangan calon," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (25/10).
Hadar mengatakan, KPUD Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Maluku Tengah akan membuka kembali pendaftaran untuk mendapatkan calon lainnya. Pelaksanaan tahapan Pilkada di daerah itu pun berubah. "Mereka akan keluarkan SK menunda tahapan. Kemudian akan tetapkan jadwal baru yaitu sosialisasi, pengumuman ke publik dan parpol, pendaftaran, verifikasi, penetapan dan kampanye," papar Hadar.
Sementara Halmahera Tengah dan Kota Sorong langsung ditetapkan Pilkada calon tunggal. Dikatakan, bagi daerah mengalami penundaan, maka pasangan calon yang telah lolos verifikasi tidak diperbolehkan melakukan kampanye. Pasangan calon harus menunggu penundaan hingga hasil penetapan berikutnya.
Sementara Ketua KPU Provinsi Maluku Utara Syahrani Sumadayo mengatakan, kandidat yang tidak lolos masih diberikan dua pilihan, mengusung calon baru atau melakukan gugatan ke Panwas. Bagi partai yang melakukan gugatan tidak diperbolehkan mengusung calon baru.
Artinya kata Syahrani, apabila PDIP dan PBB melakukan gugatan terhadap keputusan KPU Halmahera Tengah, maka tidak dibolehkan mendaftarkan calon. Dengan demikian, tidak ada lagi partai di Halmahera Tengah yang mendaftarkan pasangan calon baru.
Dijelaskan, pasangan Muttiara-Berkah hanya diusung dua partai politik. Apabila kedua partai tidak melakukan gugatan terhadap hasil keputusan KPU Halmahera Tengah, dibolehkan mendaftarkan pasangan calon baru. “Apabila PDIP dan PBB melakukan gugatan ke Panwas Halmahera Tengah, otomatis tidak bisa mendaftarkan calon baru. Tapi itu tergantung calonnya, mau menggugat atau mengusung calon baru. Kita belum tahu, apakah sejauh ini kedua parpol pengusung mengambil sikap seperti apa,” urai Syahrani. (rdx/jun)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »