JAKARTA-Dua kali gagal
maju calon bupati Halmahera Tengah, kini Edy Langkara bagai ketibaan durian
runtuh. Pasangan calon bupati dan wakil bupati Halmahera Tengah yang mengusung
Era Fagogoru mulus menjadi bupati dan wakil bupati. Meski mekanisme seperti
penyempaian visi, misi dan kampanye serta pemilihan tetap diikuti, namun tak
ada pesaing yang menjadi lawan.
Menyusul permintaan Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Pusat agar Halmahera Tengah, Maluku Utara dan Kota Sorong Papua
Barat langsung ditetapkan Pilkada calon tunggal. Sebab sudah tidak mungkin
partai yang mengusung calon yang tak lolos mencalonkan lagi karena sisa kursi.
Menurut Komisioner KPU, Hadar Hafis
Gumay, Pilkada empat daerah yang akan diikuti satu pasangan calon yakni Kabupaten
Halmahera Tengah, Kota Sorong, Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Maluku Tengah. Sebelumnya,
enam daerah dinyatakan diikuti calon tunggal yaitu Kabupaten Tulang Bawang
Barat, Kabupaten Pati, Kabupaten Buton, Kabupaten Tambraw, Kabupaten Landak,
dan Kota Tebing Tinggi.
“Setelah penetapan hasil verifikasi KPU
Daerah, ada tambahan 4 daerah dengan satu pasangan calon. "Paska penetapan
Senin, empat daerah menjadi satu pasangan calon," kata Komisioner KPU
Hadar Nafis Gumay, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (25/10).
Hadar mengatakan, KPUD Kabupaten
Buleleng dan Kabupaten Maluku Tengah akan membuka kembali pendaftaran untuk
mendapatkan calon lainnya. Pelaksanaan tahapan Pilkada di daerah itu pun
berubah. "Mereka akan keluarkan SK menunda tahapan. Kemudian akan tetapkan
jadwal baru yaitu sosialisasi, pengumuman ke publik dan parpol, pendaftaran,
verifikasi, penetapan dan kampanye," papar Hadar.
Sementara Halmahera Tengah dan Kota
Sorong langsung ditetapkan Pilkada calon tunggal. Dikatakan, bagi daerah
mengalami penundaan, maka pasangan calon yang telah lolos verifikasi tidak
diperbolehkan melakukan kampanye. Pasangan calon harus menunggu penundaan hingga
hasil penetapan berikutnya.
Sementara Ketua
KPU Provinsi Maluku Utara Syahrani Sumadayo mengatakan, kandidat yang tidak
lolos masih diberikan dua pilihan, mengusung calon baru atau melakukan gugatan
ke Panwas. Bagi partai yang melakukan gugatan tidak diperbolehkan mengusung
calon baru.
Artinya kata
Syahrani, apabila PDIP dan PBB melakukan gugatan terhadap keputusan KPU
Halmahera Tengah, maka tidak dibolehkan mendaftarkan calon. Dengan demikian,
tidak ada lagi partai di Halmahera Tengah yang mendaftarkan pasangan calon
baru.
Dijelaskan,
pasangan Muttiara-Berkah hanya diusung dua partai politik. Apabila kedua partai
tidak melakukan gugatan terhadap hasil keputusan KPU Halmahera Tengah,
dibolehkan mendaftarkan pasangan calon baru. “Apabila PDIP dan PBB melakukan
gugatan ke Panwas Halmahera Tengah, otomatis tidak bisa mendaftarkan calon
baru. Tapi itu tergantung calonnya, mau menggugat atau mengusung calon baru.
Kita belum tahu, apakah sejauh ini kedua parpol pengusung mengambil sikap
seperti apa,” urai Syahrani. (rdx/jun)
