Saksi Ahli : Legalisasi Ijazah Ada di Lembaga Pendidikan

Diposting oleh On Monday, October 31, 2016 with No comments

Ilustrasi
WEDA-Sidang penyelesaian sengketa  putusan KPU Halmahera Tengah tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang dilaporkan pasangan calon (Paslon) Muttiara-Kabir kembali digelar. Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Pemohon dan Termohon. Sidang ketiga yang dipimpin ketua Panwaslih Halteng Ubaidi Abdul Halim, hadirkan 8 saksi, temasuk saksi ahli.
Saksi ahli pemohon, Prof. H. Amiruddin, Ulmar, pakar hukum tata negara dalam keterangannya mengatakan, keabsahan dokumen yang diajukan dalam persyaratan balon bupati dan wakil bupati terdapat perubahan nama dari A ke U merupakan hal yang subtantif, dan yang berhak mengatakan keabsahan ijazah tersebut  adalah Pengadilan.
Menurutnya, dalam penulisan dokumen bisa berbeda tapi pada subjek hukum yang sama itu tidak jadi masalah. Yang berhak legalisir ijazah adalah lembaga pendidikan dimana ijazah dihasilkan. Pakar hukum tata negara Unkhas Makassar ini menjelaskan, lembaga memiliki kewenangan mengatakan bahwa ijazah tersebut asli atau palsu harus dibuktikan dalam proses pengadilan, dan sekolah hanya menyatakan secara administratif bahwa ijzah yang diterbitkan adalah benar.
Dijelaskan, apabila KPU menyatakan ijazah yang diajukan tidak memenuhi, maka harus disertai berita acara. Apabila dan proses verifikasi  faktual ke sekolah, pihak terkait lain menyatakan sah. Hanya saja dalam pleno KPU tidak disertai berita acara, maka keputusan menggugurkan pasangan Muttiara-Berkah merupakan cacat subtansif dan administrasi, karena tak disertai berita acara, dan tidak ada bukti siapa yang menandatangani.
Sementara syarat-syarat yang menyatakan calon tidak ditetapkan loloskan, saksi ahli mengatakan, syarat legalisir selain menjadi syarat falidasi dokumen, juga menjadi syarat pencalonan oleh lembaga penyelenggara pemilu, sehingga dalam PKPU disebutkann, tata cara pendaftaran dan tata cara verifikasi administrasi, verifikasi faktual hingga perbaikan.
"Di situlah dicocokan apakah fakta-fakta yang dilakuakn itu benar atau atau tidak, dan apakah pejabat yang berwenang melonak atau tidak.  Proses ini dicocokkan satu persatu, dan apabila ada pejabat yang berwenang menolak dengan dituangkan dalam berita acara. Sebaliknya, selama tidak ada berita acara oleh pejabat berwenang itu maka bisa diloloskan," katanya.
Dikatakan, prosedur sudah dilalui KPU adalah sah, dimana syarat administratif mutlak untuk memenuhi persyaratan calon. “Saya rasa sudah cukup apa yang dilakukan KPU dan ini adalah rana admistrasi pemenuhan bakal calon bukan ranah pidana,” paparnya. Saksi ahli menambahkan, ijazah asli atau tidak menjadi wewenang pengadilan bukan kewenangan KPU. Catat administrasi atau tidak menjadi kewenangan lembaga penyelangara yakni KPU untuk digunakan sebagai dasar pencalon pemilihan kepala Daerah secara adiministratif.
Saksi lainnya, Sileha Rahman dan Nurbaya, keduanya teman SMA Muttiara. Dalam kesaksian mengatakan  Muttiara benar besekolah di SMA yayasan UMI Makassar. Menurut pengakuan keduanya, mereka tahu nama Muttiara saat di SMA adalah Muttiara, bukan Mattiara. Ia tercatat sakah satu siswa yang aktif. “Muttiara adalah teman satu kelas kami hingga lulus SMA, peringkat satu di kelas,” ujar kedua saksi.
Selain teman, guru Muttiara juga dihadirkan dalam persidangan ini. Juliharti Buthan, staf guru SMA UMI mengaku, Muttiara adalah siswi SMA Yayasan UMI. KPU dan Panwas sendiri telah turun mengecek ke sekolah dan pihak sekolah telah menjelaskan.  Saksi M. Saleh Surahmin guru agama SMA Yayasan UMI memberikan kesaksian yang sama bahwa Muttiara adalah siswanya.
Sementara Kuasa Hukum Pemohon  Donny Try Istiqomah menyimpulkan, tanggapan ahli menyampaikan, apabila ada pejabat yang melakukan legalisasi ijazah dan yang bersangkutan tidak pernah merasa untuk menandatangani, maka yang bersangkutan dapat dikenakan proses hukum.
Sementara pihak termohon dalam hal ini KPU menghadirkan tiga orang saksi yang terdiri dari dua saksi biasa dan satu saksi ahli yakni Abdul Kadir Bubu. Sebelumnya, Ruslan Adam, saksi Muttiara-Berkah kapasitasnya sebagai tim penghubung mengatakan, agenda pendaftaran balon ikut menyiapkan administrasi.
Begitu pula, Ibrahim Yusuf yang juga memberikan keterangan yang. "Kedua saksi ini mengaku bahwa KPU tidak pernah memberikan keterangan jika ijazah Muttiara ditipeks.  “KPU hanya memberikan keterangan jika ada perbaikan soal persyaratan administrasi paslon Muttiara-Kabir, " kata Yusuf. Sidang sengketa sebelumnya digelar Sabtu (29/10) dengan agenda mendengarkan  tanggapan pihak termohon. Pihak KPU menolak seluruh permohonan Pemohon dan meminta kepada Panwas menolak. (hrn)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »