![]() |
| Ilustrasi |
WEDA-Sidang
penyelesaian sengketa putusan KPU Halmahera Tengah tentang penetapan
pasangan calon bupati dan wakil bupati yang dilaporkan pasangan calon (Paslon)
Muttiara-Kabir kembali digelar. Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan
keterangan saksi dari Pemohon dan Termohon. Sidang ketiga yang dipimpin ketua
Panwaslih Halteng Ubaidi Abdul Halim, hadirkan 8 saksi, temasuk saksi ahli.
Saksi ahli pemohon, Prof. H. Amiruddin,
Ulmar, pakar hukum tata negara dalam keterangannya mengatakan, keabsahan
dokumen yang diajukan dalam persyaratan balon bupati dan wakil bupati terdapat
perubahan nama dari A ke U merupakan hal yang subtantif, dan yang berhak
mengatakan keabsahan ijazah tersebut adalah Pengadilan.
Menurutnya, dalam penulisan dokumen bisa
berbeda tapi pada subjek hukum yang sama itu tidak jadi masalah. Yang berhak
legalisir ijazah adalah lembaga pendidikan dimana ijazah dihasilkan. Pakar
hukum tata negara Unkhas Makassar ini menjelaskan, lembaga memiliki kewenangan
mengatakan bahwa ijazah tersebut asli atau palsu harus dibuktikan dalam proses
pengadilan, dan sekolah hanya menyatakan secara administratif bahwa ijzah yang diterbitkan
adalah benar.
Dijelaskan, apabila KPU menyatakan ijazah
yang diajukan tidak memenuhi, maka harus disertai berita acara. Apabila dan
proses verifikasi faktual ke sekolah,
pihak terkait lain menyatakan sah. Hanya saja dalam pleno KPU tidak disertai
berita acara, maka keputusan menggugurkan pasangan Muttiara-Berkah merupakan
cacat subtansif dan administrasi, karena tak disertai berita acara, dan tidak
ada bukti siapa yang menandatangani.
Sementara syarat-syarat yang menyatakan calon
tidak ditetapkan loloskan, saksi ahli mengatakan, syarat legalisir selain
menjadi syarat falidasi dokumen, juga menjadi syarat pencalonan oleh lembaga
penyelenggara pemilu, sehingga dalam PKPU disebutkann, tata cara pendaftaran
dan tata cara verifikasi administrasi, verifikasi faktual hingga perbaikan.
"Di situlah dicocokan apakah
fakta-fakta yang dilakuakn itu benar atau atau tidak, dan apakah pejabat yang
berwenang melonak atau tidak. Proses ini dicocokkan satu persatu, dan
apabila ada pejabat yang berwenang menolak dengan dituangkan dalam berita acara.
Sebaliknya, selama tidak ada berita acara oleh pejabat berwenang itu maka bisa
diloloskan," katanya.
Dikatakan, prosedur sudah dilalui KPU adalah
sah, dimana syarat administratif mutlak untuk memenuhi persyaratan calon. “Saya
rasa sudah cukup apa yang dilakukan KPU dan ini adalah rana admistrasi
pemenuhan bakal calon bukan ranah pidana,” paparnya. Saksi ahli menambahkan, ijazah
asli atau tidak menjadi wewenang pengadilan bukan kewenangan KPU. Catat
administrasi atau tidak menjadi kewenangan lembaga penyelangara yakni KPU untuk
digunakan sebagai dasar pencalon pemilihan kepala Daerah secara adiministratif.
Saksi lainnya, Sileha Rahman dan Nurbaya,
keduanya teman SMA Muttiara. Dalam kesaksian mengatakan Muttiara benar besekolah
di SMA yayasan UMI Makassar. Menurut pengakuan keduanya, mereka tahu nama
Muttiara saat di SMA adalah Muttiara, bukan Mattiara. Ia tercatat sakah satu
siswa yang aktif. “Muttiara adalah teman satu kelas kami hingga lulus SMA,
peringkat satu di kelas,” ujar kedua saksi.
Selain teman, guru Muttiara juga
dihadirkan dalam persidangan ini. Juliharti Buthan, staf guru SMA UMI mengaku, Muttiara
adalah siswi SMA Yayasan UMI. KPU dan Panwas sendiri telah turun mengecek ke sekolah
dan pihak sekolah telah menjelaskan. Saksi M. Saleh Surahmin guru agama
SMA Yayasan UMI memberikan kesaksian yang sama bahwa Muttiara adalah siswanya.
Sementara Kuasa Hukum Pemohon
Donny Try Istiqomah menyimpulkan, tanggapan ahli menyampaikan, apabila ada
pejabat yang melakukan legalisasi ijazah dan yang bersangkutan tidak pernah
merasa untuk menandatangani, maka yang bersangkutan dapat dikenakan proses
hukum.
Sementara pihak termohon dalam hal ini
KPU menghadirkan tiga orang saksi yang terdiri dari dua saksi biasa dan satu
saksi ahli yakni Abdul Kadir Bubu. Sebelumnya, Ruslan Adam, saksi
Muttiara-Berkah kapasitasnya sebagai tim penghubung mengatakan, agenda pendaftaran
balon ikut menyiapkan administrasi.
Begitu pula, Ibrahim Yusuf yang juga
memberikan keterangan yang. "Kedua saksi ini mengaku bahwa KPU tidak pernah
memberikan keterangan jika ijazah Muttiara ditipeks. “KPU hanya
memberikan keterangan jika ada perbaikan soal persyaratan administrasi paslon
Muttiara-Kabir, " kata Yusuf. Sidang sengketa sebelumnya digelar Sabtu
(29/10) dengan agenda mendengarkan tanggapan pihak termohon. Pihak KPU
menolak seluruh permohonan Pemohon dan meminta kepada Panwas menolak. (hrn)
