TERNATE-Kejaksaan
Tinggi Maluku Utara sampai saat ini melimpahkan berkas perkara mantan Bupati
Kepuauan Sula Ahmad Hidayat Mus (AHM) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Ternate. Padahal, Kejaksaan Agung menyatakan berkas korupsi anggaran
pembangunan masjid raya Sanana sudah lengkap (P21) sejak, 8 Maret 2016 lalu.
Kepala Kejati Maluku Utara Deden Riki
Hidayatullah Firman membenarkan berkas AHM telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan
Agung. Namun Deden mengaku sejak menjabat Kajati Maluku Utara sudah sembilan
bulan, dirinya tak menerima laporan terkait penanganan perkara korupsi Korbit
Pemenangan Pemilu Indonesia II DPP Partai Golkar ini.
"Surat P21 dari Kejaksaan Agung
benar dan itu sudah lama, surat itu ada tapi sebelum saya menjabat. Dan tidak
ada satu pun data terkait kasus tersebut masuk ke saya,” jawab Deden saat
ditanya wartawan, Selasa (8/11).
Saat awal menjabat di Maluku Utara, Deden
mengaku mengetahuinya dari media masa terkait persoalan ini. Karena belum
paham, dirinya kemudian meminta anak buahnya mencari berkas perkara tersebut.
Namun, pencariannya menjadi sulit lantaran sejak ia tiba, jabatan Asisten
Pidana Khusus sedang kosong.
Deden kemudian mengarahkan wartawan
menanyakan berkas P21 AHM yang dikirim Kejaksaan Agung kepada Asisten Pidana
Khusus. "Kalian tanyakan saja langsung ke jaksa penelitinya kenapa bisa
begitu. Apalagi surat Kejagung itu belum masuk ke saya baru di meja Aspidsus,"
arah Deden.
Sementara Asisten Pidana Khusus Hndoko Sitiawan
dikonfirmasi enggan berkomentar. Bahkan ditanyai dedline waktu dua minggu atau
14 hari sebagaimana kesepakatan dengan pimpinan KPK dan penyidik Polda Maluku
Utara saat gelar perkara bersama di gedung KPK beberapa waktu lalu, jika tidak
dilimpahkan KPK secara lembaga akan mengambil alih penuntutan juga tak dijawab
Handoko. "Nanti saja," ucap Handoko sembari menghindar dan
mengarahkan agar wartawan menanyakan kepada Kasipenkum Apris Ligua.
Seperti diketahui berkas AHM dinyatakan P21 oleh Kejaksaan
Agung berdasarkan surat Kejaksaan Agung Nomor : B-559/F/Ft.1/03/2016
menyebutkan sifat segera. Dalam perihal lampiran menjelaskan, petunjuk hasil
ekspose pra penuntutan perkara tindak pidana korupsi dalam pembangunan masjid
raya Sanana atas nama tersangka AHM.
Surat Kejaksaan Agung yang ditembuskan pula
kepada kepala Kejati Maluku Utara di Ternate menyatakan, menunjuk surat Jaksa
Agung Muda Pidana Khusus Nomor B-258/F/Ft.1/02/2016 tanggal 1 Februari 2016,
disampaikan agar perkara tindak pidana korupsi pembangunan masjid raya sanana
atas nama tersangka AHM dinyatakan P21 dan segera dilakukan penyerahan tanggung
jawab tersangka dan barang bukti kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Ternate, serta melaporkan setiap tahapan penanganan perkara
kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dalam hal ini Direktur Penuntutan Sugiono
SH,MH.
Surat tersebut diteruskan kepada Bareskrim
Polri, Polda Maluku Utara, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dan Sekertaris Jaksa
Agung Muda Pidana Khusus. Namun tanpa
alasan, berkas itu tidak dilimpahkan ke pengadilan. Belakangan, diduga berkas
acara pemeriksaan hilang. (zul)