Ada Apa dengan Berkas AHM?

Diposting oleh On Wednesday, November 09, 2016 with No comments

TERNATE-Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sampai saat ini melimpahkan berkas perkara mantan Bupati Kepuauan Sula Ahmad Hidayat Mus (AHM) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ternate. Padahal, Kejaksaan Agung menyatakan berkas korupsi anggaran pembangunan masjid raya Sanana sudah lengkap (P21) sejak, 8 Maret 2016 lalu.
Kepala Kejati Maluku Utara Deden Riki Hidayatullah Firman membenarkan berkas AHM telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Agung. Namun Deden mengaku sejak menjabat Kajati Maluku Utara sudah sembilan bulan, dirinya tak menerima laporan terkait penanganan perkara korupsi Korbit Pemenangan Pemilu Indonesia II DPP Partai Golkar ini.
"Surat P21 dari Kejaksaan Agung benar dan itu sudah lama, surat itu ada tapi sebelum saya menjabat. Dan tidak ada satu pun data terkait kasus tersebut masuk ke saya,” jawab Deden saat ditanya wartawan, Selasa (8/11).
Saat awal menjabat di Maluku Utara, Deden mengaku mengetahuinya dari media masa terkait persoalan ini. Karena belum paham, dirinya kemudian meminta anak buahnya mencari berkas perkara tersebut. Namun, pencariannya menjadi sulit lantaran sejak ia tiba, jabatan Asisten Pidana Khusus sedang kosong.
Deden kemudian mengarahkan wartawan menanyakan berkas P21 AHM yang dikirim Kejaksaan Agung kepada Asisten Pidana Khusus. "Kalian tanyakan saja langsung ke jaksa penelitinya kenapa bisa begitu. Apalagi surat Kejagung itu belum masuk ke saya baru di meja Aspidsus," arah Deden.
Sementara Asisten Pidana Khusus Hndoko Sitiawan dikonfirmasi enggan berkomentar. Bahkan ditanyai dedline waktu dua minggu atau 14 hari sebagaimana kesepakatan dengan pimpinan KPK dan penyidik Polda Maluku Utara saat gelar perkara bersama di gedung KPK beberapa waktu lalu, jika tidak dilimpahkan KPK secara lembaga akan mengambil alih penuntutan juga tak dijawab Handoko. "Nanti saja," ucap Handoko sembari menghindar dan mengarahkan agar wartawan menanyakan kepada Kasipenkum Apris Ligua.
Seperti diketahui berkas AHM dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Agung berdasarkan surat Kejaksaan Agung Nomor : B-559/F/Ft.1/03/2016 menyebutkan sifat segera. Dalam perihal lampiran menjelaskan, petunjuk hasil ekspose pra penuntutan perkara tindak pidana korupsi dalam pembangunan masjid raya Sanana atas nama tersangka AHM.
Surat Kejaksaan Agung yang ditembuskan pula kepada kepala Kejati Maluku Utara di Ternate menyatakan, menunjuk surat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Nomor B-258/F/Ft.1/02/2016 tanggal 1 Februari 2016, disampaikan agar perkara tindak pidana korupsi pembangunan masjid raya sanana atas nama tersangka AHM dinyatakan P21 dan segera dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, serta melaporkan setiap tahapan penanganan perkara kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dalam hal ini Direktur Penuntutan Sugiono SH,MH.
Surat tersebut diteruskan kepada Bareskrim Polri, Polda Maluku Utara, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dan Sekertaris Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.  Namun tanpa alasan, berkas itu tidak dilimpahkan ke pengadilan. Belakangan, diduga berkas acara pemeriksaan hilang. (zul)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »