TERNATE-Sekretarus
Tim Elang-Rahim, Ahlan Jumadil menegaskan, surat KPU provinsi Maluku Utara yang
memerintahkan KPU Halmahera Tengah mengoreksi hasil keputusan pleno 24 Oktober
2016 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Halmahera Tengah tahun
2017, bertentangan dengan UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum.
Menurutnya,
tugas dan wewenang KPU provinsi sebagaimana diatur dalam pasal 9 UU Nomor 15
Tahun 2011, tak sedikit pun memberikan tugas dan kewenangan KPU provinsi
memerintahkan KPU kabupaten/kota mengoreksi subtansi, apalagi diktum ketetapan
dalam sebuah keputusan KPU kabupaten/kota.
Proses
penyelesaian sengketa keputusan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati
Halmahera Tengah oleh KPU kabupaten yang digelar Panwaslih sebagaimana
disengketakan pemohon bakal pasangan calon Muttiara-Kabir adalah bagian dari
melaksanakan perintah Perbawaslu Nomor 8 tahun 2015. “Jadi sangat naif dan tak
lazim apabila KPU Provinsi Maluku Utara berusaha mengintervensi dan seolah-olah
ingin mendahului hasil musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan," kata
Ahlan, Minggu (30/10).
Pelanggaran administrasi
berdasarkan rekomendasi Pamwas, maka KPU Halmahera Tengah segera mengeksekusi. “KPU
Provinsi seharusnya tahu pengertian ini, pelanggaran administrasi pemilu adalah
pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan administrasi, biasanya menyangkut
kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-undang pemilu maupun peraturan
lainnya," urai Ahlan.
Dikatakan, pelanggaran
administrasi, ditangani pengawas pemilu dan diserahkan kepada KPU dan
jajarannya untuk dijatuhi sanksi baik lisan dan tertulis. Jika terdapat
pelanggaran administrasi diserahkan kepada KPU, dan pelanggaran pidana
diserahkan kepada kepolisian. Ini sesuai kegiatan, bahkan sanksi administrasi sampai
pada pencoretan dari daftar peserta pemilu atau daftar calon," tandasnya. (jun)
