KPU Provinsi Tak Berhak Intervensi KPU Kabupaten

Diposting oleh On Monday, October 31, 2016 with No comments

TERNATE-Sekretarus Tim Elang-Rahim, Ahlan Jumadil menegaskan, surat KPU provinsi Maluku Utara yang memerintahkan KPU Halmahera Tengah mengoreksi hasil keputusan pleno 24 Oktober 2016 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Halmahera Tengah tahun 2017, bertentangan dengan UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Menurutnya, tugas dan wewenang KPU provinsi sebagaimana diatur dalam pasal 9 UU Nomor 15 Tahun 2011, tak sedikit pun memberikan tugas dan kewenangan KPU provinsi memerintahkan KPU kabupaten/kota mengoreksi subtansi, apalagi diktum ketetapan dalam sebuah keputusan KPU kabupaten/kota.
Proses penyelesaian sengketa keputusan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Halmahera Tengah oleh KPU kabupaten yang digelar Panwaslih sebagaimana disengketakan pemohon bakal pasangan calon Muttiara-Kabir adalah bagian dari melaksanakan perintah Perbawaslu Nomor 8 tahun 2015. “Jadi sangat naif dan tak lazim apabila KPU Provinsi Maluku Utara berusaha mengintervensi dan seolah-olah ingin mendahului hasil musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan," kata Ahlan, Minggu (30/10).
Pelanggaran administrasi berdasarkan rekomendasi Pamwas, maka KPU Halmahera Tengah segera mengeksekusi. “KPU Provinsi seharusnya tahu pengertian ini, pelanggaran administrasi pemilu adalah pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan administrasi, biasanya menyangkut kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-undang pemilu maupun peraturan lainnya," urai Ahlan.
Dikatakan, pelanggaran administrasi, ditangani pengawas pemilu dan diserahkan kepada KPU dan jajarannya untuk dijatuhi sanksi baik lisan dan tertulis. Jika terdapat pelanggaran administrasi diserahkan kepada KPU, dan pelanggaran pidana diserahkan kepada kepolisian. Ini sesuai kegiatan, bahkan sanksi administrasi sampai pada pencoretan dari daftar peserta pemilu atau daftar calon," tandasnya. (jun)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »