PWI Polisikan Syarif Tjan dan George Rajaloa

Diposting oleh On Tuesday, October 25, 2016 with No comments

TERNATE-Syarif Tjan, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Lingkungan Hiidup (BLH) Kota Ternate dan George Rajaloa karyawan Q-bet, dilaporkan ke Polres Ternate oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku Utara. Keduanya dilaporkan lantaran menulis status di Blackberry Messenger (BBM) yang dianggap menghina profesi wartawan.
Kasus ini bermula saat Syarif menulis status di BBM yang menyebut “Seperti yang saya katakana kemarin bahwa sebagaian besar koran plus wartawan di Kota Ternate adalah wartawan pemeras dan abal-abal? #Syarif Tjan mantan Pemred.
Sementara dalam status BBM, George mencaci maki wartawan dengan bahasa “Wartawan Anjing, Pemeras. Cukimaiiiiiiiiiiiiiiiii. Penipu KASKADO.Cuki Ngoni pe maiii dangan tanda Malut Pos oke”.
Merasa profesi mereka dihina, puluhan wartawan yang tergabung dalam PWI Maluku Utara mendatangi Mapolres Ternate dan melaporkan ulah Syarif dan George, Senin (24/10) sore. Mereka meminta Polres memproses secara hukum kasus penghinaan ini.  Keduanya dilaporkan ke pollisi dengan dituduh melakukan pencemaran nama baik dan terancam dikenai Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP Undang-undang ITE (informasi transaksi elektronik).
Syarif dilaporkan dengan nomor laporan: 266/VII/2016/Malut/Res Ternate. Sementara George Rajaloa dilaporkan dengan nomor laporan: 267/VII/2016/Malut/Res Ternate. Anggota PWI Maluku Utara Irman Saleh mengatakan, status BBM Syarif dan George sama sekali tidak bermoral. "Selaku anggota PWI, saya merasa kecewa dengan sikap Syarif dan George. Akibat ulah keduanya, kami laporkan atas nama organisasi bukan individu,"tegas Irman kesal.
Kasus tersebut masuk dalam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1, Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE No. 11 Tahun 2008. Sementara untuk KUHP Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. "Ini bukan ranah person tapi sudah institusi lembaga yang dihina. Besok (hari ini), kami kembali di BAP," ungkap Irman.
Menurut redaktur hukum dan kriminal Malut Post, berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ayat 4 secara tegas menyatakan, wartawan adalah orang yang secara teratur melakukan kegiatan jurnalistik. Kemudian dikuatkan dengan junto 8 bahwa wartawan dilindungi oleh hukum, sehingga ketika lembaga itu dilecehkan, tidak pantas jika orang yang melecehkan itu dibiarkan bebas begitu saja.
Pihak kepolisian tidak perlu ragu menindaklanjuti perkara ini ke pengadilan, karena unsur pencemaran nama baik dan UU ITE sudah terpenuhi. Dalam kasus itu sudah terpenuhi materilnya untuk masuk ke Pasal 310-315 KHUPidana dan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1, Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE No. 11 Tahun 2008.
Sementara tim kuasa hukum PWI Maluku Utara Sulfi Majid, SH dan Kuswandi Buamona, SH mengaku siap mengawal proses hukum kasus ini hingga pengadilan. “Kami siap mengawal kasus ini hingga masuk pengadilan,” tegas Sulfi.
Terpisah, Kanit SPKT Sif ‘B’ Polres Ternate Ipda Wiko Satria Afdal membenarkan adanya laporan kasus pencemaran nama baik. “Benar laporanya sudah masuk,” katanya. Isi dari pasal tersebut lanjut dia, penghinaan, pencemaran nama baik, penyebaran akses internet yang menghina masyarakat dan menimbulkan kebencian dan atau permusuhan individu. "Ancamanya enam tahun penjara. Barang bukti dari status keduanya sudah ada," katanya. (zsm)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »