TERNATE-Syarif Tjan,
oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Lingkungan Hiidup (BLH) Kota Ternate dan
George Rajaloa karyawan Q-bet, dilaporkan ke Polres Ternate oleh Persatuan
Wartawan Indonesia (PWI) Maluku Utara. Keduanya dilaporkan lantaran menulis status
di Blackberry Messenger (BBM) yang dianggap menghina profesi wartawan.
Kasus ini bermula saat Syarif menulis
status di BBM yang menyebut “Seperti yang saya katakana kemarin bahwa sebagaian
besar koran plus wartawan di Kota Ternate adalah wartawan pemeras dan
abal-abal? #Syarif Tjan mantan Pemred.
Sementara dalam status BBM, George
mencaci maki wartawan dengan bahasa “Wartawan Anjing, Pemeras.
Cukimaiiiiiiiiiiiiiiiii. Penipu KASKADO.Cuki Ngoni pe maiii dangan tanda Malut
Pos oke”.
Merasa profesi mereka dihina, puluhan
wartawan yang tergabung dalam PWI Maluku Utara mendatangi Mapolres Ternate dan
melaporkan ulah Syarif dan George, Senin (24/10) sore. Mereka meminta Polres
memproses secara hukum kasus penghinaan ini.
Keduanya dilaporkan ke pollisi dengan dituduh melakukan pencemaran nama
baik dan terancam dikenai Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP Undang-undang ITE
(informasi transaksi elektronik).
Syarif dilaporkan dengan nomor laporan:
266/VII/2016/Malut/Res Ternate. Sementara George Rajaloa dilaporkan dengan
nomor laporan: 267/VII/2016/Malut/Res Ternate. Anggota PWI Maluku Utara Irman
Saleh mengatakan, status BBM Syarif dan George sama sekali tidak bermoral.
"Selaku anggota PWI, saya merasa kecewa dengan sikap Syarif dan George.
Akibat ulah keduanya, kami laporkan atas nama organisasi bukan
individu,"tegas Irman kesal.
Kasus tersebut masuk dalam Pasal 27 ayat
3 jo Pasal 45 ayat 1, Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE No. 11 Tahun
2008. Sementara untuk KUHP Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. "Ini
bukan ranah person tapi sudah institusi lembaga yang dihina. Besok (hari ini),
kami kembali di BAP," ungkap Irman.
Menurut redaktur hukum dan kriminal
Malut Post, berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ayat 4
secara tegas menyatakan, wartawan adalah orang yang secara teratur melakukan
kegiatan jurnalistik. Kemudian dikuatkan dengan junto 8 bahwa wartawan
dilindungi oleh hukum, sehingga ketika lembaga itu dilecehkan, tidak pantas
jika orang yang melecehkan itu dibiarkan bebas begitu saja.
Pihak kepolisian tidak perlu ragu
menindaklanjuti perkara ini ke pengadilan, karena unsur pencemaran nama baik
dan UU ITE sudah terpenuhi. Dalam kasus itu sudah terpenuhi materilnya untuk
masuk ke Pasal 310-315 KHUPidana dan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1, Pasal
28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE No. 11 Tahun 2008.
Sementara tim kuasa hukum PWI Maluku
Utara Sulfi Majid, SH dan Kuswandi Buamona, SH mengaku siap mengawal proses
hukum kasus ini hingga pengadilan. “Kami siap mengawal kasus ini hingga masuk
pengadilan,” tegas Sulfi.
Terpisah, Kanit SPKT Sif ‘B’ Polres
Ternate Ipda Wiko Satria Afdal membenarkan adanya laporan kasus pencemaran nama
baik. “Benar laporanya sudah masuk,” katanya. Isi dari pasal tersebut lanjut
dia, penghinaan, pencemaran nama baik, penyebaran akses internet yang menghina
masyarakat dan menimbulkan kebencian dan atau permusuhan individu. "Ancamanya
enam tahun penjara. Barang bukti dari status keduanya sudah ada," katanya.
(zsm)
