Pungli Ijazah Kepsek SD Inpres Tapasoho Malifut

Diposting oleh On Tuesday, October 18, 2016 with No comments

Ilustrasi
TERNATE – Kepala Sekolah SD Impres Tapasoho, Kecamatan Malifut Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Aminah Abdulah bersama staf Ajuan Asfan melakukan Pungutan Liar (Pungli) ke siswa saat mengambil Ijaza senilai Rp.250 ribu
Pungli Kepsek Amina Abdulah terlihat sangat rapi, karena Rp 150 untuk Kepsek dan Rp 100 ribu untuk stafnya Ajuan Asfan, agar menyimpan ijazah dirumahnya.
Terkuaknya pungli saat seorang siswa berinsial RI bersama Ibunya berinsial AI hendak mengambil Ijazah, namun Kepsek Amina Abdulah mengatakan kepada Ibu siswa AI bahwa ijaza tersebut saat ini ditangani stafnya Ajuan. Sehingga Ibu siswa AI bersama anaknya RI menuju rumah staf Kepsek tersebut di Desa Bubawa kecamatan Malifut Minggu (16/10) pukul 8.30 wit dan sesampai disana Ajuan meminta ibu siswa harus bayar Rp 250 ribu, namun Ibu AI hanya sanggup 150 ribu.
“Saya hanya sanggup Rp.150 ribu jadi nanti sisanya menyusul kalau saya sudah dapat uang,” ujar Ibu siswa AI kepada Ajuan seraya mengatakan ini saja saya pinjam uang tetangga karena saya belum dapat uang.
Ajuan Asfan ketika dikonfirmasi Seputar Malut mengatakan, dirinya hanya Guru bantu jadi Ibu Kepsek minta tolong bawa Ijaza di rumah karena dia sering dapat panggilan mendadak, jadi jangan sampai ada yang datang ambil Ijazahnamun saya tidak ada, dan kemudian Ibu Kepsek juga pesan kalau ada yang datang ambil harus bayar Rp.250 ribu karena  kita minta bantu orang tulis. Kalau saya dapat informasi dari teman di sekolah lain itu sebesar Rp 300 ribu tapi kalau saya hanya Rp 250 ribu.” ujar Ajuan.
Ajuan mengaku Kepsek patok Rp 150 tapi karena ijaza dia yang tangani, setiap pengambilan dipatok Rp 250 ribu,jadi terkait pungli ini memang kami sudah sampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Halut bahwa tidak ada pungutan apa pun, akan tetapi saya patok harga ini karena atas perintah Kepsek.,”Aku Ajuan Asfan.
Sementara Kepala Sekolah (Kepsek) SD Impres Tapasoho Ibu Amina Abdullah ketika dikonfirmasi Seputar Malut mengatakan, Diknas saat rapat bersama Bupati pernah memberikan penjelasan, dilarang melakukan pungutan liar (Pungli) karena semua pembiayaan melalui Dana Bos, dan untuk ijazah kalau pihak sekolah tidak bisa menulis maka harus minta bantu orng lain untuk tulis tapi harus dibayar upah orang tersebut
 “Jadi ini bukan kita minta karena sekarang ini sekolah gratis tapi kita minta bayar Ijaza itu untuk bayar orang yang tulis ijaza kelulusan sebesar Rp 150 ribu berupa harga pulsa, karena di Diknas juga kita bayar balangko persekolah sebesar Rp 250 ribu, jadi kita cuman minta itu saja sebab disekolah kami  siswanya kecil jadi Dana Bosnya hanya Rp 70 juta itu tidak cukup pembiayaan mulai dari partisipasi ujian serta pembiayaan yang lain sehingga kita di SD Impres Tapasoho kehabisan dana untuk bayar orng yang tulis ijaza.” jelas Amina. (mtg).
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »