![]() |
| Ilustrasi |
TERNATE – Kepala Sekolah SD Impres Tapasoho, Kecamatan Malifut Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Aminah Abdulah bersama staf Ajuan Asfan melakukan Pungutan Liar (Pungli) ke siswa saat mengambil Ijaza senilai Rp.250 ribu
Pungli
Kepsek Amina Abdulah terlihat sangat rapi, karena Rp 150 untuk Kepsek
dan Rp 100 ribu untuk stafnya Ajuan Asfan, agar menyimpan ijazah dirumahnya.
Terkuaknya pungli saat seorang siswa berinsial RI bersama Ibunya berinsial AI hendak mengambil Ijazah,
namun Kepsek Amina Abdulah mengatakan kepada Ibu siswa AI bahwa ijaza
tersebut saat ini ditangani stafnya Ajuan. Sehingga Ibu siswa AI bersama
anaknya RI menuju rumah staf Kepsek tersebut di Desa Bubawa kecamatan
Malifut Minggu (16/10) pukul 8.30 wit dan sesampai disana Ajuan meminta ibu siswa harus bayar Rp 250 ribu, namun Ibu AI hanya sanggup 150 ribu.
“Saya hanya sanggup Rp.150 ribu jadi nanti sisanya menyusul kalau saya sudah dapat uang,” ujar Ibu siswa AI kepada Ajuan seraya mengatakan ini saja saya pinjam uang tetangga karena saya belum dapat uang.
Ajuan Asfan ketika dikonfirmasi Seputar Malut mengatakan, dirinya hanya Guru bantu jadi Ibu Kepsek minta tolong bawa Ijaza di rumah karena dia sering dapat panggilan mendadak,” jadi jangan sampai ada yang datang ambil Ijazahnamun
saya tidak ada, dan kemudian Ibu Kepsek juga pesan kalau ada yang
datang ambil harus bayar Rp.250 ribu karena kita minta bantu orang
tulis. Kalau saya dapat informasi dari teman di sekolah lain itu sebesar
Rp 300 ribu tapi kalau saya hanya Rp 250 ribu.” ujar Ajuan.
Ajuan mengaku Kepsek patok Rp 150 tapi karena ijaza dia yang tangani, setiap pengambilan dipatok Rp 250 ribu,”jadi
terkait pungli ini memang kami sudah sampaikan oleh Kepala Dinas
Pendidikan Nasional (Diknas) Halut bahwa tidak ada pungutan apa pun,
akan tetapi saya patok harga ini karena atas perintah Kepsek.,”Aku Ajuan
Asfan.
Sementara Kepala Sekolah (Kepsek) SD Impres Tapasoho Ibu Amina Abdullah ketika dikonfirmasi Seputar Malut mengatakan, Diknas saat rapat bersama Bupati pernah memberikan penjelasan, dilarang melakukan pungutan liar (Pungli) karena semua pembiayaan melalui Dana Bos, dan untuk ijazah kalau pihak sekolah tidak bisa menulis maka harus minta bantu orng lain untuk tulis tapi harus dibayar upah orang tersebut
“Jadi
ini bukan kita minta karena sekarang ini sekolah gratis tapi kita minta
bayar Ijaza itu untuk bayar orang yang tulis ijaza kelulusan sebesar Rp
150 ribu berupa harga pulsa, karena
di Diknas juga kita bayar balangko persekolah sebesar Rp 250 ribu, jadi
kita cuman minta itu saja sebab disekolah kami siswanya kecil jadi
Dana Bosnya hanya Rp 70 juta itu tidak cukup pembiayaan mulai dari
partisipasi ujian serta pembiayaan yang lain sehingga kita di SD Impres
Tapasoho kehabisan dana untuk bayar orng yang tulis ijaza.” jelas Amina. (mtg).
