TERNATE-Penyidik Direktorat
Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara telah menindaklanjuti
laporan Kantor Advokat dan Pengacara Muhammad Konoras terkait dugaan tindak
pidana pemalsuan ijazah yang dilakukan Muttiara T. Yasin. Senin (24/10) hari
ini, penyidik mengagendakan pemeriksaan saksi pelapor terkait kasus tersebut.
Korps Bhayangkara pun menyebut
pemeriksaan dilakukan lantaran saksi sudah menegaskan kesiapannya untuk
dimintai keterangan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara Kombes
Dian Harianto membenarkan adanya pemeriksaan pada saksi pelapor dalam kasus
ini. “Sesuai agenda hari ini diperiksa saksi pelapor, dalam kasus ini yang
melapor Sunardi Ali bersama kuasa hukumnya Muhammad Konoras,” ujar Dian sebagaimana
dalam surat penyelidikan Polisi Nomor : SP.LID/X/2016/2016, Minggu (23/10).
Dalam surat panggilan menjelaskan, saksi
yang diperiksa hanya saksi pelapor. Para saksi akan diperiksa soal rangkaian kasus
yang mereka laporkan, termasuk apa yang mereka ketahui dan dengar. Sunardi Ali
dan Muhammad Konoras diminta menghadap empat penyidik Ditreskrimum yakni AKBP Hengki
Setiawan, Aiptu Soehardi, Aiptu Supriyanto Widodo dan Aiptu Arifin Marhaban,
Senin (24/10) dengan status saksi berdasarkan surat panggilan Polisi Nomor :
B/161/IX/2016.
Untuk diketahui, laporan dugaan pemalsuan
ijazah ini bermula Muttiara T. Yasin mendaftar dan memasukan berkas ijazah ke
DPC Partai Hanura sebagai salah satu persyaratan dalam mencalonkan diri bupati
Halmahera Tengah periode 2017-2022. Setelah tim verifikasi penjaringan DPC
Hanura menemukan ijazah Muttiara ada kejanggalan. Karena itu, mereka melaporkan
Muttiara ke Panwas, KPU kabupaten, Bawaslu, KPU provinsi dan Polda Maluku
Utara.
Sementara Kabid Humas Polda AKBP Hendry
Badar dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya laporan kasus pemalsuan
ijazah yang diduga dilakukan calon bupati Halmahera Tengah Muttiara T. Yasin dan
sudah pemeriksaan. "Nanti saya cek di Reskrimum, kalau ada laporan dan
sudah dilakukan pemeriksaan akan saya sampaikan," singkatnya. (zsm)
