Setelah
dua jam diperiksa di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara
(Kejati-Malut), tersangka korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) percetakan sawah
tahun 2012 yakni KJ dan MH akhirnya ditahan. Dua PNS Dinas Pertanian dan
Peternakan Halteng itu ditahan setelah penyerahan tersangka dan barang bukti
oleh penyidik kepada penuntut umum Kejari Weda.
KJ
ditahan dengan No. Print--03/S.2.14.6/Ft.1/11/2015 tanggal 9 November 2015,
sedangkan penahanan MM dengan No : Print-04/S.2.14.6/Ft.1/11/2015 tanggal dan
tahun yang sama. "Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Rutan kelas
IIB Ternate untuk 20 hari kedepan," ujar Kasipidsus Kejari Weda Hafid
Fathoni kepada Seputar Malut melalui pesawat telepon, Senin (9/11) kemarin.
Kasus
ini diketahui atas laporan petani yang merasa dirugikan, sebab dana bansos
pusat kepada kelompok tani (Gapoktan) se-Halteng dipotong Dinas Pertanian dan
Peternakan, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.450 juta.
Anggaran
yang diterima anggota kelompok tani yang mengelola lahan dari 0,75
hektar per petani seharusnya dari 21 kelompok yang menerima upah kerja
Rp.5.625.000, tapi di lapangan anggota Poktan hanya diberikan Rp. 4.781.000. “Pemotongan
dilakukan ketika dana tersebut telah dicairkan ke rekening kelompok, para
petani diperintahkan kembali ke dinas menyetir sebesar 10 persen dana yang
diterima,” ungkapnya. Dia menambahkan, kasus tersebut kini telah menyita uang
sebanyak Rp. 600 juta di Dinas Pertanian Halteng sebagai barang bukti kerugian
negara. (hrn)