Tersangka Korupsi Bansos Halteng Ditahan

Diposting oleh On Tuesday, November 10, 2015

Setelah dua jam diperiksa di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati-Malut), tersangka korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) percetakan sawah tahun 2012 yakni KJ dan MH akhirnya ditahan. Dua PNS Dinas Pertanian dan Peternakan Halteng itu ditahan setelah penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada penuntut umum Kejari Weda.
KJ ditahan dengan No. Print--03/S.2.14.6/Ft.1/11/2015 tanggal 9 November 2015, sedangkan penahanan MM dengan No : Print-04/S.2.14.6/Ft.1/11/2015 tanggal dan tahun yang sama. "Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Rutan kelas IIB Ternate untuk 20 hari kedepan," ujar Kasipidsus Kejari Weda Hafid Fathoni kepada Seputar Malut melalui pesawat telepon, Senin (9/11) kemarin.

Kasus ini diketahui atas laporan petani yang merasa dirugikan, sebab dana bansos pusat kepada kelompok tani (Gapoktan) se-Halteng dipotong Dinas Pertanian dan Peternakan, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.450 juta.
Anggaran yang diterima anggota kelompok tani  yang mengelola lahan  dari 0,75 hektar per petani seharusnya dari 21 kelompok yang menerima upah kerja Rp.5.625.000, tapi di lapangan anggota Poktan hanya diberikan Rp. 4.781.000. “Pemotongan dilakukan ketika dana tersebut telah dicairkan ke rekening kelompok, para petani diperintahkan kembali ke dinas menyetir sebesar 10 persen dana yang diterima,” ungkapnya. Dia menambahkan, kasus tersebut kini telah menyita uang sebanyak Rp. 600 juta di Dinas Pertanian Halteng sebagai barang bukti kerugian negara. (hrn)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »