TERNATE-Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi batas waktu selama dua minggu kepada jaksa Kejaksaan
Tinggi Maluku Utara untuk segara melangkapi berkas perkara korupsi anggaran
pembangunan Masjid Raya Sanana dengan tersangka mantan Bupati Kepulauan Sula
Ahmad Hidayat Mus (AHM).
Menurut pimpinan KPK, diperlukan
pemberian batas waktu dua mingga terhitung tanggal 21 Oktober sampai tanggal 5
November 2016 bagi jaksa Kejati Maluku Utara untuk P21 kasus masjid raya. Penegasan
tersebut disampaikan pimpinan KPK dalam rapat gelar perkara bersama antara pimpinan
KPK dengan jaksa Kejati dan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda
Maluku Utara di Gedung KPK Jakarta, Jumat, 21 Oktober 2016.
"Kalau jaksa Kejati tidak sanggup,
ya, katakana. Sehingga itu bisa kami tarik ke KPK untuk penuntutan," kata
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara Kombes Muhammad Arifin yang
mengutip penegasan pimpinan KPK saat dikonfirmasi Minggu (23/10).
“KPK memberi batas waktu dua minggu
terhitung hari Jumat, 21 Oktober sampai 5 November 2016 untuk jaksa P21 kasus
masjid raya. Hari ini, terakhir kami gelar perkara bersama jaksa Kejati dan
penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara," ujar pimpinan
KPK seperti dikutip Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda, Komber Muhammad
Arifinsaat dikonfirmasi Minggu (23/10).
Mendapat penegasan dari pimpinan KPK,
tim jaksa Kejati Maluku Utara yang diketuai Asisten Pidana Khusus Handoko
Setiawan mengaku siap P21 buat korupsi Korbid Pemenangan Pemilu Indonesia II
DPP Partai Golkar itu dalam waktu dua minggu.
Arifin menjelaskan, jika batas waktu dua
minggu yang diberikan, jaksa Kejati Maluku Utara tidak mampu P21 berkas AHM
secara otomatis ditarik KPK untuk penuntutan.
Selain itu, KPK juga pertanyakan berkas
tuntutan tuju terdakwa yeng telah divonis bersalah oleh pengadilan. Namun,
jaksa tak mampu menghadirkan berkas dakwaan tersebut. begitu juga surat P21
dari Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung yang dikirim ke jaksa Kejati Maluku Utara sejak
awal Maret 2016, tapi jaksa Kejati diduga menyembunyikan surat dari dari
Jampidsus Kejaksaan Agung yang menyatakan berkas AHM tekah P21tersebut. (szm)
