KPK Beri Waktu Dua Minggu Kasus AHM P21

Diposting oleh On Monday, October 24, 2016 with No comments

TERNATE-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi batas waktu selama dua minggu kepada jaksa Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segara melangkapi berkas perkara korupsi anggaran pembangunan Masjid Raya Sanana dengan tersangka mantan Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus (AHM).
Menurut pimpinan KPK, diperlukan pemberian batas waktu dua mingga terhitung tanggal 21 Oktober sampai tanggal 5 November 2016 bagi jaksa Kejati Maluku Utara untuk P21 kasus masjid raya. Penegasan tersebut disampaikan pimpinan KPK dalam rapat gelar perkara bersama antara pimpinan KPK dengan jaksa Kejati dan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara di Gedung KPK Jakarta, Jumat, 21 Oktober 2016.
"Kalau jaksa Kejati tidak sanggup, ya, katakana. Sehingga itu bisa kami tarik ke KPK untuk penuntutan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara Kombes Muhammad Arifin yang mengutip penegasan pimpinan KPK saat dikonfirmasi Minggu (23/10).
“KPK memberi batas waktu dua minggu terhitung hari Jumat, 21 Oktober sampai 5 November 2016 untuk jaksa P21 kasus masjid raya. Hari ini, terakhir kami gelar perkara bersama jaksa Kejati dan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara," ujar pimpinan KPK seperti dikutip Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda, Komber Muhammad Arifinsaat dikonfirmasi Minggu (23/10).
Mendapat penegasan dari pimpinan KPK, tim jaksa Kejati Maluku Utara yang diketuai Asisten Pidana Khusus Handoko Setiawan mengaku siap P21 buat korupsi Korbid Pemenangan Pemilu Indonesia II DPP Partai Golkar itu dalam waktu dua minggu.
Arifin menjelaskan, jika batas waktu dua minggu yang diberikan, jaksa Kejati Maluku Utara tidak mampu P21 berkas AHM secara otomatis ditarik KPK untuk penuntutan.
Selain itu, KPK juga pertanyakan berkas tuntutan tuju terdakwa yeng telah divonis bersalah oleh pengadilan. Namun, jaksa tak mampu menghadirkan berkas dakwaan tersebut. begitu juga surat P21 dari Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung yang  dikirim ke jaksa Kejati Maluku Utara sejak awal Maret 2016, tapi jaksa Kejati diduga menyembunyikan surat dari dari Jampidsus Kejaksaan Agung yang menyatakan berkas AHM tekah P21tersebut. (szm)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »