![]() |
Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol. Zulkarnain |
TERNATE-Paham radikal seperti yang dianut ISIS
dikhawatirkan merembes ke wilayah-wilayah yang ada di provinsi Indonesia. Terkait
itu, Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol. Zulkarnain menginstruksikan kepada
seluruh Polres di daerah ini agar mengantisipasi adanya bahaya paham Islamic
State Iraq and Syria (ISIS) yang mengancam kedaulatan NKRI. "Saya meminta
agar seluruh Polres bisa mendeteksi sedini mungkin adanya penyebaran ISIS di
Maluku Utara, meski pun sejauh ini belum ditemukan adanya warga yang bergabung
dengan kelompok tersebut," katanya, di Ternate, Rabu (25/11).
Karena
itu, sebagai bagian dari langkah antisipasi paham radikal tersebut, personelnya
juga diminta melakukan sosialisasi, baik di sekolah hingga perguruan tinggi,
termasuk berbagai kelurahan dengan menyebarkan baliho/spanduk mengenai
antisipasi gerakan ISIS. Menurut dia, sosialasi pencegahan paham ISIS merupakan
pelaksanaan program Polri sebagai upaya mencegah dan memberantas paham radikal
di Indonesia.
Kegiatan
sosialisasi itu sudah dilakukan di berbagai tempat. Fokus kegiatan dilakukan di
tempat Ibadah, komunitas pangkalan dan pelabuhan. Sebab, penyebaran paham
radikal tersebut sering terjadi di tempat ibadah, atau kepada orang-orang yang
belum mengetahui paham tersebut. Selain itu, paham radikal seperti ISIS sangat
bertentangan dengan Ideologi negara yakni Pancisila dan UUD 1945 dengan sanksi
hukum bagi pendukung ISIS telah jelas sebagaimana dalam pasal 160 KUHP adalah
ancaman enam tahun penjara.
Hal
tersebut tertuang dalam pasal 60 dan pasal 61 juncto pasal 21 dan atau pasal 59
Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas dan UU No.1 tentang
pemberantasan tindak pidana terorisme. "Saya mengimbau seluruh masyarakat
Maluku Utara agar tidak terprovokasi ajaran ISIS maupun mewaspadai keberadaannya
di masing - masing lingkungan," tandas Kapolda.
Dia
meminta kepada masyarakat yang mengetahui adanya indikasi keberadaan ISIS atau
diajak untuk bergabung untuk secepatnya melaporkan kepada pihak yang berwenang
atau dapat menghubungi Call Center Polri 110. (ant)