Tak Bayar Pajak akan Diumumkan di Media

Diposting oleh On Saturday, October 15, 2016 with No comments

Ilustrasi
TERNATE-Bagi wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belum memenuhi kewajiba maka Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Ternate akan menginfomasikan lewat Media massa untuk meminta segera memenuhi kewajiab mereka.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Ternate H. Ahmad Yani, Jumat (14/10) mengatakan, PBB jatuh tempo pada tanggal 30 september apa bila pada tanggal 30 september  wajib pajak yang belum membayar maka otomatis dikenakan denda 2 persen setiap keterlambatan,” jadi kita sekarang masih melakukan tindakan pesuasif dalam pengertian kita masih menyurat yang bersangkutan untuk menyampaikan diabelum membayar PBB kemudian setelah kita menyurat lagi dan pihak wajib pajak belum membayar maka kita akan memberikan pemberitahuan secara kolektif lewat Media massa sehingga masyarakat bisa tau,” ujar A. Yani.
Menurutnya, selama ini pola Dispenda hanya menyerahkan berupa surat teguran, “kita selama ini hanya serahkan SPT jadi bisa sajah SPT tidak dapat karena mungkin singgah di tempat lain, tapi kalau dengan koran mengingatkan mereka lewat orang lain,” katanya.
A. Yani menegaskan, bagi wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban maka diberikan sanksi administrasi dan denda. Namun sebelum pengumuman lewat koran petugas Dispenda akan menempel stiker-stiker di rumah wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya,” jadi istilah semacam sanksi sosial dalam pengertian bahwa masyarakat tau, teryata yang belum membayar PBB ini justru meeka yang seharusnya teladan, seperti mantan Wali Kota, mantan Anggota DPRD ada Anggota DPRD Aktif dan DPD pada hal sebelumnya kami sudah menyurat namun hingga sekarang belum juga  terbayar.” tandasnya.(mtg)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »