SOFIFI-Komisi III
DPRD provinsi Maluku Utara menyatakan mendukung langkah Kejaksaan Tinggi
(Kejati) memberantas kasus tindak pidana korupsi, termasuk kasus proyek jalan
Sayoang-Yaba kabupaten Halmahera Selatan senilai Rp 49 miliar lebih yang
dikerjakan PT Bangun Utama Mandiri Nusa.
Sekertaris
Komisi III DPRD Sahril Taher kepada wartawan Rabu 12/10) mengatakan, langkah Kejaksaan
Tinggi membrantas kasus korupsi di Maluku Utara patut diapresiasi. Menurutnya
komisi III secara institusi siap membantu mengungkap otak dibalik penyalahgunaan
anggaran proyek jalan jembatan Sayoang-Yaba. “Sesuai informasi, surat perintah
penyidikan sudah dikeluarkan. Ini menandakan Kejati serius menangani kasus
ini,” katanya.
Sahril mendesak
supaya proyek senilai Rp. 49 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah (APBD) tahun 2015 harus diselesaikan secara hukum, sebab
pekerjaan enam tahap hanya dikerjakan satu tahap bahkan angaran sudah dicairkan
100 persen. "Bayangkan jalan yang dikerjakan itu sudah memasuki satu
tahun, tetapi tidak bisa difungsikan karena material pengaspalan diambil dari kali
(barangka),” ungkap Sahril.
Pengakuan yang
sama disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Abukader Hamzah. Abukader
menyatakan mendukung penegak hukum memproses kasus ini agar diketahui siapa
aktor yang bermain proyek ini, sebab selama ini yang disalahkan hanya Dinas PU.
(ces)
