DPRD Apresiasi Kejati Malut Berantas Korupsi

Diposting oleh On Thursday, October 13, 2016 with No comments

SOFIFI-Komisi III DPRD provinsi Maluku Utara menyatakan mendukung langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) memberantas kasus tindak pidana korupsi, termasuk kasus proyek jalan Sayoang-Yaba kabupaten Halmahera Selatan senilai Rp 49 miliar lebih yang dikerjakan PT Bangun Utama Mandiri Nusa.
Sekertaris Komisi III DPRD Sahril Taher kepada wartawan Rabu 12/10) mengatakan, langkah Kejaksaan Tinggi membrantas kasus korupsi di Maluku Utara patut diapresiasi. Menurutnya komisi III secara institusi siap membantu mengungkap otak dibalik penyalahgunaan anggaran proyek jalan jembatan Sayoang-Yaba. “Sesuai informasi, surat perintah penyidikan sudah dikeluarkan. Ini menandakan Kejati serius menangani kasus ini,” katanya.
Sahril mendesak supaya proyek senilai Rp. 49 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015 harus diselesaikan secara hukum, sebab pekerjaan enam tahap hanya dikerjakan satu tahap bahkan angaran sudah dicairkan 100 persen. "Bayangkan jalan yang dikerjakan itu sudah memasuki satu tahun, tetapi tidak bisa difungsikan karena material pengaspalan diambil dari kali (barangka),” ungkap Sahril.

Pengakuan yang sama disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Abukader Hamzah. Abukader menyatakan mendukung penegak hukum memproses kasus ini agar diketahui siapa aktor yang bermain proyek ini, sebab selama ini yang disalahkan hanya Dinas PU. (ces)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »