![]() |
| Jasri Usman, Ketua PKB Maluku Utara |
TERNATE-Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) provinsi Maluku Utara mengapresiasi terhadap KPU
Halmahera Tengah yang tak meloloskan pasangan calon Muttiara-Berkah karena
bakal calon bupati terindikasi berijazah palsu. PKB menilai, KPU Halmahera Tengah
benar-benar melaksanakan aturan. “Jangan sampai setelah putusan, penyelenggara
beralasan tak rasional dengan apa yang telah ditetapkan,” kata ketua PKB Maluku
Utara Jasri Usman mengingatkan, Selasa (25/10).
Menurut Jasri,
apabila dikemudian hari KPU beralasan tak rasional, maka itu sangat berbahaya.
Masyarakat yang akan balik menghukum penyelenggara. “KPU pusat juga sudah punya
data persoalan Halmahera Tengah, jadi kita minta KPU Halteng jangan main-main,
karena kredibitas KPU secara institusi dipertaruhkan,” ujarnya.
Dugaan ijazah
palsu katanya, sudah dicurigai beberapa waktu lalu saat media dan masyarakat
mengetahui terjadi kejanggalan ijazah salah satu calon bupati. Dengan dasar
itu, KPU tak meloloskan pasangan Muttiara-Berkah. Jasri meminta acuan diperketat,
sebab KPU memiliki dasar yang kuat sebelum menetapkan pasangan calon. “Kita
memberikan apresiasi kepada KPU Halmahera Tengah sebagai lembaga yang memiliki
independensi, tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun,” katanya.
Dikatakan, KPU
Halteng diapresiasi karena memiliki keberanian menggugurkan calon kandidat yang
diusung partai incumbant. Ia menyebut, apabila kebenaran itu betul-betul
diperoleh KPU, maka aparat keamanan harus menjamin keamanan anggota KPU
Halteng. “Jangan sampai ada terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, termasuk
intimidasi, kekerasan fisik dan sebagainya,” pinta Jasri. Ia meminta meminta
semua pihak harus menahan diri dan tidak melakukan hal-hal yang tak diinginkan.
Jasri
menjelaskan, jika mengurai sejarah perjalanan Edy Langkara, tercatat dua kali
berhadapan incumbant, termasuk ini ketiga kali. Dengan tak diloloskan
Muttiara-Berkah membuat orang kaget. Namun Jasri yakin, putusan KPU bukan
didasari sentimen terhadap kandidat tertentu, melainkan temuan pelanggaran
administrasi.
Mengutip
pernyataan anggota KPU Pusat Hadar Nafis Gumai, Halmahera Tengah masuk dalam
empat daerah yang bermasalah. Sementara Halmahera Tengah dan Kota Sorong tidak
dimungkinkan pengajuan calon baru. Peluang pengajuan calon baru hanya Buleleng
Bali dan Maluku Tengah. “Halteng dan Sorong tidak dimungkinkan pengajuan calon
baru,” ujar Jasri mengutip Hadar Gumai.
Dengan
pernyataan KPU pusat, Jasri memastikan Pilkada Halmahera Tengah hanya diikuti
satu pasangan calon atau calon tunggal. Ia berharap, Pilkada Halmahera Tengah
berjalan damai. “Apa artinya mencari pemimpin dengan berdarah-darah,” pintanya.
Jasri meminta agar pendukung kandidat
yang tidak lolos supaya menempuh jalur-jalur semestinya, tidak menggunakan
kekerasan sebagai jalan mendapatkan keadilan. “Silahkan menempuh jalur hukum,
karena masih ada waktu,” anjurnya. (jun)
