Mantan Dirlantas Polda Maluku Utara Nikmati Korupsi Samsat Ternate

Diposting oleh On Wednesday, October 26, 2016 with No comments

TERNATE-Bendahara Samsat Kota Ternate, Yati Armaiyn menyebut nama mantan Direktur Lalu Lintas Polda Maluku Utara, Kombes Hariies Budhiarto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate. Dalam kesaksiannya, Yati mengungkapkan adanya aliran dana Penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap bulan sepanjang tahun 2014 sebesar Rp 20 juta ke Kombes Hariies Budhiarto yang kini menjabat Direktur Shabara Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Hal itu diungkapkannya dalam sidang dengan agenda mendengarkan saksi mahkota untuk dua terdakwa yakni kepala Samsat Kota Ternate Abdullah Asagaf dan mantan kepala Samsat M Jani Syafi. Ihwal pengakuan Yati bermula saat Ketua Majelis Hakim, Martha Maitimua menanyakan soal pemberian uang setiap bulan sepanjang 2014 sebesar Rp 20 juta yang diterima Kombes Hariies.
Yati mengaku, pengaturan pemberian uang diserahkan kepada Kombes Hariies yang saat itu menjabat Dirlantas Polda. "Saya diiperintahkan oleh Pak Jani yang menjabat kepala Samsat dari bulan Januari sampai Agustus 2014, dan dilanjutkan Pak Abdullah dari September hingga Desember 2014. Jadi, saya hanya serahkan ke Pak Dirlantas. Dia kalau minta uang ke pimpinan, saya beri sesuai permintaan,” ucap Yati dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Ternate, Selasa (26/10).
Penasaran dengan jawaban Yati, Hakim Martha lantas kembali mencecar Yati yang juga telah berstatus terdakwa kasus sama. Martha menanyakan soal pemberian uang setiap bulan di luar Rp 20 juta ke Kombes Hariies tersebut. "Saya tidak tahu uang itu dipergunakan oleh Pak Dirlantas Polda. Tapi kalau serahkan setiap bulan sepanjang 2014, itu saya yang menyerahkan atas perintah atasan," jawab Yati. "Saya pernah sampaikan ke Pak Jani, uang ini jumlahnya besar, kalau boleh pakai kwintansi, akan tetapi Pak Jani sampaikan tidak usah, nanti saya yang bertanggungjawab”.
Dikatakan, penggunaan uang pajak, dirinya harus menyerahkan atau membagikan kepada pegawai di Samsat atas perintah Jani dan dilanjutkan Abdullah, dalam bentuk uang kebijakan yang nilainya bervariasi setiap bulannya. Untuk setiap pegawai, lanjut dia, ada yang Rp 100 juta setiap bulan dan Rp 50 juta. Selain itu ada juga permintaan pribadi dari kedua terdakwa selaku pimpinan kepada dirinya yang nilainya tidak menentu. “Kadang pernintaanya bisa Rp 1 juta sampai Rp 5 juta,” beber Yati.
Dia juga mengaku bahwa kebijakannya mengeluarkan uang tanpa kwintansi telah manyalahi mekanisme, namun tidakterdapat temuan dari Inspektorat Provinsi Maluku Utara saat melakukan pemeriksaan, karena setiap perintah melakukan hal tersebut tidak pernah dibantah. "Kalau uang kebijakan ada bukti tanda terima, sementara uang yang diminta kedua terdakwa tidak itu tidak ada bukti penerimaan, karena keduanya bilang tidak usah,"ungkap Yani dibenarkan terdakwa Jani dan Abdullah.
Selain pemeriksaan Yanti sebagai saksu mahkota, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Maluku Utara juga kemabli menghadirkan saksi ahli dari BPK Maluku Utara Yuana Dwiarta atas permintaan majelis untuk melajukan hitung ulang kerugian negara. Sebab, hasil kerugian negara yang sebelumnya sebesar Rp 3,4 miliar menjadi Rp 2,8 miliar.
Dalam keterangannya, Yuana membenarkan audit yang dialakukan berdasarkan penelusuran kembali B16, ada Rp 1,4 miliar pajak yang telah disetorkan Samsat Ternate. "Karena itu, kerugian negara dalam kasus ini, bukan Rp 3,4 miliar tapi Rp 2,8 miliar," pungkas Yuana. Sidang kemudian ditunda dan dilanjutkan Senin (31/10) pekan depan dengan agenda tuntutan JPU. (zsm)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »