TERNATE-Bendahara Samsat
Kota Ternate, Yati Armaiyn menyebut nama mantan Direktur Lalu Lintas Polda
Maluku Utara, Kombes Hariies Budhiarto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Ternate. Dalam kesaksiannya, Yati mengungkapkan adanya aliran
dana Penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan
Bermotor (PKB) setiap bulan sepanjang tahun 2014 sebesar Rp 20 juta ke Kombes
Hariies Budhiarto yang kini menjabat Direktur Shabara Polda Nusa Tenggara Barat
(NTB).
Hal itu diungkapkannya dalam sidang
dengan agenda mendengarkan saksi mahkota untuk dua terdakwa yakni kepala Samsat
Kota Ternate Abdullah Asagaf dan mantan kepala Samsat M Jani Syafi. Ihwal
pengakuan Yati bermula saat Ketua Majelis Hakim, Martha Maitimua menanyakan
soal pemberian uang setiap bulan sepanjang 2014 sebesar Rp 20 juta yang
diterima Kombes Hariies.
Yati mengaku, pengaturan pemberian uang
diserahkan kepada Kombes Hariies yang saat itu menjabat Dirlantas Polda. "Saya diiperintahkan oleh Pak Jani yang menjabat kepala Samsat
dari bulan Januari sampai Agustus 2014, dan dilanjutkan Pak Abdullah dari
September hingga Desember 2014. Jadi, saya hanya serahkan ke Pak
Dirlantas. Dia kalau minta uang ke pimpinan, saya beri sesuai permintaan,” ucap
Yati dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Ternate, Selasa (26/10).
Penasaran dengan jawaban Yati, Hakim
Martha lantas kembali mencecar Yati yang juga telah berstatus terdakwa kasus
sama. Martha menanyakan soal pemberian uang setiap bulan di luar Rp 20 juta ke
Kombes Hariies tersebut. "Saya tidak tahu uang itu dipergunakan oleh Pak
Dirlantas Polda. Tapi kalau serahkan setiap bulan sepanjang 2014, itu saya yang
menyerahkan atas perintah atasan," jawab Yati. "Saya
pernah sampaikan ke Pak Jani, uang ini jumlahnya besar, kalau boleh pakai kwintansi,
akan tetapi Pak Jani sampaikan tidak usah, nanti saya yang bertanggungjawab”.
Dikatakan,
penggunaan uang pajak, dirinya harus menyerahkan atau membagikan kepada pegawai
di Samsat atas perintah Jani dan dilanjutkan Abdullah, dalam bentuk uang
kebijakan yang nilainya bervariasi setiap bulannya. Untuk setiap pegawai,
lanjut dia, ada yang Rp 100 juta setiap bulan dan Rp 50 juta. Selain itu ada
juga permintaan pribadi dari kedua terdakwa selaku pimpinan kepada dirinya yang
nilainya tidak menentu. “Kadang pernintaanya bisa Rp 1 juta sampai Rp 5 juta,”
beber Yati.
Dia juga mengaku
bahwa kebijakannya mengeluarkan uang tanpa kwintansi telah manyalahi mekanisme,
namun tidakterdapat temuan dari Inspektorat Provinsi Maluku Utara saat
melakukan pemeriksaan, karena setiap perintah melakukan hal tersebut tidak
pernah dibantah. "Kalau uang kebijakan ada bukti tanda terima, sementara
uang yang diminta kedua terdakwa tidak itu tidak ada bukti penerimaan, karena
keduanya bilang tidak usah,"ungkap Yani dibenarkan terdakwa Jani dan
Abdullah.
Selain
pemeriksaan Yanti sebagai saksu mahkota, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati
Maluku Utara juga kemabli menghadirkan saksi ahli dari BPK Maluku Utara Yuana
Dwiarta atas permintaan majelis untuk melajukan hitung ulang kerugian negara.
Sebab, hasil kerugian negara yang sebelumnya sebesar Rp 3,4 miliar menjadi Rp
2,8 miliar.
Dalam
keterangannya, Yuana membenarkan audit yang dialakukan berdasarkan penelusuran
kembali B16, ada Rp 1,4 miliar pajak yang telah disetorkan Samsat Ternate.
"Karena itu, kerugian negara dalam kasus ini, bukan Rp 3,4 miliar tapi Rp 2,8
miliar," pungkas Yuana. Sidang kemudian ditunda dan dilanjutkan Senin
(31/10) pekan depan dengan agenda tuntutan JPU. (zsm)
