Penertiban Lahan Parkir Ilegal Bukan Kewenangan Dispenda

Diposting oleh On Saturday, October 15, 2016 with No comments

 
Ilustrasi
TERNATE – Penertiban Parkiran Ilegal di kawasan Pantai Kota Baru tepatnya di lahan meilik Pemerintah serta kawasan reklamasi Pantai Bastiong karance, bukan kewenangan Dispeda 
Kepala Dispenda Kota Ternate H. Ahmad Yani, kepada Seputar Malut jumat (14/10) kemarin diruang kerjanya mengatakan, penertiban tersebut bukan kewenangan Dispenda akan tetapi kewenagan Dinas Tata Kota dan Pertaman (DTKP) serta Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Ternate, Dispenda hanya berkewengan soal sewa menyewa lahan serta hasil dari jasa parkir,”ujar  Ahmad Yani.
Pada hal sebelumnya, Dia berjanji untuk menertibkan pada bulan september 2016 kemarin, karena dinilai melanggar aturan, soal penyedia jasa lahan parkir yang tidak menyetor 20 persen dari hasil retribusi liar  kepada Dispenda. (mtg)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »