TERNATE – Penertiban Parkiran Ilegal di kawasan Pantai Kota Baru tepatnya di lahan meilik Pemerintah serta kawasan reklamasi Pantai Bastiong karance, bukan kewenangan Dispeda
Kepala Dispenda Kota Ternate H. Ahmad Yani, kepada Seputar Malut jumat (14/10) kemarin diruang kerjanya mengatakan, penertiban tersebut bukan kewenangan Dispenda akan tetapi kewenagan Dinas Tata Kota dan Pertaman (DTKP) serta Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Ternate, Dispenda hanya berkewengan soal sewa menyewa lahan serta hasil dari jasa parkir,”ujar Ahmad Yani.
Pada hal sebelumnya, Dia berjanji untuk menertibkan pada bulan september 2016 kemarin, karena dinilai melanggar aturan, soal penyedia jasa lahan parkir yang tidak menyetor 20 persen dari hasil retribusi liar kepada Dispenda. (mtg)
Kepala Dispenda Kota Ternate H. Ahmad Yani, kepada Seputar Malut jumat (14/10) kemarin diruang kerjanya mengatakan, penertiban tersebut bukan kewenangan Dispenda akan tetapi kewenagan Dinas Tata Kota dan Pertaman (DTKP) serta Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Ternate, Dispenda hanya berkewengan soal sewa menyewa lahan serta hasil dari jasa parkir,”ujar Ahmad Yani.
Pada hal sebelumnya, Dia berjanji untuk menertibkan pada bulan september 2016 kemarin, karena dinilai melanggar aturan, soal penyedia jasa lahan parkir yang tidak menyetor 20 persen dari hasil retribusi liar kepada Dispenda. (mtg)
