TIDORE–Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep) hingga saat ini belum bisa mengakomodir kurang lebih 402 orang pegawai honorer daerah K-2 (Honda K-2)) ,yang belum mendapat kepastian terkait pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), karena sampai sekarang pemerintah pusat belum melakukan kebijakan baru terhadap nasib honorer daerah.
Padahal sebelumnya walikota Ali Ibrahim bersama sejumlah rombongan melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) beberapa waktu lalu di Jakarta untuk memastikan nasib tenaga Honda K-2. Namun lagi-lagi informasi pengangkatan Honda K-2 dapat dilakukan jika, pemerintah pusat melalui DPR-RI harus mengubah beberapa point dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diterapkan saat ini.
“Intinya pemerintah pusat harus merubah kembali beberapa point yang tercantum dalam aturan ASN dulu baru tenaga honorer dapat diangkat. Selama itu belum dirubah, pemerintah belum bisa mengangkat tenaga honorer,” jelas walikota Ali Ibrahim.(Pul)
Padahal sebelumnya walikota Ali Ibrahim bersama sejumlah rombongan melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) beberapa waktu lalu di Jakarta untuk memastikan nasib tenaga Honda K-2. Namun lagi-lagi informasi pengangkatan Honda K-2 dapat dilakukan jika, pemerintah pusat melalui DPR-RI harus mengubah beberapa point dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diterapkan saat ini.
“Intinya pemerintah pusat harus merubah kembali beberapa point yang tercantum dalam aturan ASN dulu baru tenaga honorer dapat diangkat. Selama itu belum dirubah, pemerintah belum bisa mengangkat tenaga honorer,” jelas walikota Ali Ibrahim.(Pul)
