PDIP Maluku Utara Minta Usut Laporan Tim Elang-Rahim

Diposting oleh On Friday, October 14, 2016 with No comments

 
Ikram Haris, Sekretaris PDIP Maluku Utara
TERNATE-Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPD PDIP) Maluku Utara meminta DPC PDIP Halmahera Tengah mengusut laporan dugaan ijazah palsu Muttiara T. Yasin yang dilaporkan tim Elang-Rahim. Jika laporan itu tidak benar dan menjurus pencemaran nama baik supaya segera melapor balik tim Elang-Rahim.
Sekretaris DPD PDIP Maluku Utara, Ikram Haris mengatakan, setelah munculnya dugaan pemalsuan ijazah, DPD langsung mengkoordinasikan kepada DPC PDIP Halmahera Tengah sekaligus meminta diseriusi dan mendalaminya. “DPD I menyikapi dugaan pemalsuan ijazah ini secara positif sepanjang sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ikram, Kamis (13/10).
Ikram hakkul yakin, pasangan yang diputuskan untuk diusung PDIP merupakan pasangan yang benar-benar melalui mekanisme partai sebelumnya. Menurutnya, sebelum tahap resmi KPU, PDIP secara resmi melaksanakan tahapan-tahapan, termasuk verifikasi berkas bakal calon yang didalam ijazah. Sehingga saat mengajukan ke DPP PDIP, seluruh keabsahan administrasi sesuai dengan ketentuan KPU. “Jadi kita juga melakukan hal itu sesuai PKPU,” jelasnya.
Ikram mengatakan, Muttiara bukan orang baru di PDIP, karena tiga periode telah menjadi anggota DPRD Halmahera Tengah. Administrasi pencalonan di DPRD katanya, tak jauh berbeda dengan proses pencalonan kepala daerah. “Sekarang baru muncul, jadi ini terkesan dipolitisasi seakan-akan menjelekkan pasangan PDIP,” tegasnya.
Menurut pandangan Ikram, pihak yang melapor ke polisi dianggap terlalu berlebihan, sebab ada tahapan dan mekanisme di Pilkada. “Kalau mau melapor harus melalui Panwas atau Bawaslu, karena ini ranahnya Pemilu bukan ke Polisi. Kita sangat yakin, tidak mungkin ada pemalsuan ijazah kandidat calon Pilkada, karena pasangan calon yang ada bukan orang baru di politik,” urainya.
Ia meminta supaya penyelenggara mencari kebenaran dugaan pemalsuan berkas sesuai instansi yang mengeluarkan. “Mau cari kebenaran harus ke sekolah yang bersangkutan. Persoalan perbedaan nama atau tanggal lahir itu mungkin tidak disengaja oleh pihak sekolah. Supaya masalah ini tidak berlarut-larut, penyelenggara datangi sekolah yang bersangkutan, agar tidak menimbulkan prasangka pihak-pihak tertentu,” tandasnya.
Sementara anggota Bawalu Maluku Utara, Azis Marsaoly meminta, Panwas segera menindaklanjuti dugaan pemalsuan administrasi Pilkada apa pun bentuknya hingga selesai. Apabila diduga terbukti dan memenuhi syarat formil dan meteril ditindak. “Setiap masalah, Panwas harus memunculkan jenis kelamin, apakah itu pelanggaran administrasi, pidana atau etik,” pintanya, Kamis (13/10).
Azis meminta Panwas memanggil Muttiara untuk meminta klarifikasi terkait dugaan ijazah palsu. Apabila dugaan itu benar atau tidak, tetapi Muttiara harus menjawab secara normatif sekolah atau perguruan tinggi mana yang ia berproses telah terakreditasi atau tidak sehingga dapat dipertanggungjawabkan. “Selebihnya dikembalikan kepada penyelenggara untuk menindaklanjuti. Saya minta Panwas meminta KPU Halteng memasukan ijazah yang asli, jangan yang foto copy,” pintanya.
Alasan Asiz meminta calon menunjukkan ijazah asli agar lebih kuat dan dapat dipercaya. Sebab saat ini dengan perkembangan teknologi, barang tiruan nyaris tidak bisa dibedakan dengan asli. “Intinya, Panwas minta KPU menghadirkan yang bersangkutan sekaligus membawa ijazah asli. Tujuannya bisa membiktikan validitas, bukan difaktual kembali tapi dilakukan croschek untuk memastikan duduk masalahnya,” harapnya.
Apabila croschek lanjut Azis sudah hasilnya, agar segera dipublikasikan ke publik, sebab jika terlalu akan menimbulkan kecurigaan dan dugaan yang macam-macam. “Memang kita serahkan 100 persen Panwas, tetapi apapun yang dikerjakan harus tetap ada koordinasi. Kalau misalnya salah lalu tidak ditindak secara serius, berarti bukan hanya di penyelenggara Halteng, kita di provinsi juga kena imbasnya,” paparnya.
Ia meminta konstruksi kajian masalahnya harus bagus, tidak boleh main-main. Sebab ini bisa menggugurkan seseorang sebagai calon. Menurutnya, Panwas tidak bisa ke Makassar mengecek kebenaran ijazah Muttiara, sebab bukan verifikator. Yang jadi verifikator adalah KPU, bukan Panwas. Azis mengingatkan, Panwas harus betul-betul meneliti syarat, mengikuti dan memastikan sesuai ketentuan, sehingga tidak cacat. “Prinsipnya, harus berjalan sesuai ketentuan supaya tidak ada beban,” tandasnya. (jun)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »