Gugatan Sidik-Djasman Gol di MK

Diposting oleh On Wednesday, January 06, 2016

TERNATE-Gugatan sengketa pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate nomor urut 3, Sidik Siokona-Djasman Abubakar akhirnya gol di Mahkamah Konstitusi (MK) dan memulai sidang perdana pada 11 Januari 2015 tepatnya pukul 08.00 Wit. “Setelah semua tahapan pilkada dilalui dan ada kecurangan yang terjadi saat pilkada itu menjadi bukti gugatan oleh pasangan Sidik-Djasman yang kemudian diterima MK dan upaya memilih jalur lewat proses hukum harus dihormati semua pihak,” kata Asrul Rasyid Iksan, juru bicara pasangan Sidik-Djasman ketika dihubungi melalui telpon selulernya, Senin (5/1).
Dikatakan, dengan diterimanya gugatan pasangan Sidik-Djasman, maka semua pihak harus taat dan apapun yang dilakukan pasangan diusung koalisi PDIP, PKS dan Partai Nasdem. Bahkan kata Asrul, tim hukum Sidik-Djasman menempuh jalur hukum sesuai undang-undang yang berlaku sesuai jadwal yang ditetapkan MK akan dilakukan persidangan awal dan bukti-bukti telah disiapkan. “Apa yang diupayakan pasangan Sidik-Djasman memang dijamin secara undang-undang dan semua pihak sebelum ada putusan hukum berkekuatan tetap harus menahan diri dan menerima keputusan itu, tentunya kami siap menang dan kalah,” ujarnya.

Menurutnya, upaya hukum dipercayakan dapat diterima majelis hakim MK dan apapun yang diajukan menjadi pertimbangan hakim MK dalam mengambil keputusan. Sementara, Ketua Bawaslu Malut, Sultan Alwan ketika dihubungi membenarkan kalau gugatan pasangan calon yang yang masuk MK telah terpublikasi melalui portal MK.
Dikatakan, jadwal persidangan di MK Kamis tanggal 7 Januari 2016 pukul 08:00 Wib untuk Kabupaten Halmahera Selatan, Halmahera Barat, dan Halmahera Utara. Sedangkan tanggal 8 Januari 2015 pukul 10.00 Wib Taliabu dan Tidore Kepulauan sedangkan tanggal 11 Januari pukul 08.00 Wit Kota Ternate dan Kepulauan Sula. Dengan diterimanya gugatan sejumlah pasangan calon di MK membuktikan ada pasangan calon yang tidak mencapai selisih 2 persen sehingga gugatannya diterima MK.
Dalam pertimbangan memproses sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada), meski selisih suara yang dijadikan syarat pengajuan sengketa melebihi batas. Sesuai Pasal 158 Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, batas maksimal selisih suara untuk pengajuan sengketa hasil Pilkada ditetapkan sebesar 2 persen sempat dikritik pemerhati pilkada.
Ketua MK Arief Hidayat menjelaskan, dalam proses penyelesaian sengketa pilkada, pemohon akan ditanya dan diminta menunjukkan bukti. Jika selisih suara di atas ketentuan namun pemohon dapat menunjukkan bukti, maka perkara bisa dilanjutkan. Dia beralasan menggunakan landasan internal di MK akan mempertimbangkan untuk meneruskan perkara tersebut ke pemeriksaan pokok perkara.
“Aturan batas maksimal selisih suara untuk pengajuan sengketa Pilkada menimbulkan pro kontra lantaran dianggap terlalu ketat dan bisa dijadikan senjata bagi MK untuk menggugurkan permohonan yang tidak memenuhi ketentuan selisih suara tanpa melihat adakah substansi atau permasalahan lain dalam proses penyelenggaraan pilkada tersebut,” katanya.
Arief menuturkan, dalam proses penyelesaian sengketa Pilkada, pihaknya berdiri di atas Undang-Undang, sehingga jika ada keberatan dengan isi Undang-Undang seharusnya mengajukan judicial review. "Jangan sekarang sudah berjalan lalu protes. Kalau mau, silakan ajukan judicial review, tapi kan berlakunya untuk pemilu berikutnya karena ini tidak berlaku surut," katanya.
Bahkan, kalau ada masyarakat misal pemerhati pilkada, keberatan dengan Undang-Undang tersebut kenapa tidak judicial review pasal 158?" tambahnya. Arief mengklaim, MK tengah fokus menangani perkara perselisihan hasil pilkada serentak. Sehingga jika ada permohoman uji materi undang-undang akan dikesampingkan lebih dulu. "Kalau kita langgar Undang-Undang kan bahaya, kan terkait kode etik dan aturan perundang-undangan. Tidak boleh melanggar Undang-Undang. Itu prinsip umum," bebernya. (jun/kmp)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »