TERNATE-Gugatan sengketa pasangan calon
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate
nomor urut 3,
Sidik Siokona-Djasman Abubakar akhirnya gol
di Mahkamah Konstitusi (MK) dan memulai sidang perdana pada 11 Januari 2015
tepatnya pukul 08.00 Wit. “Setelah
semua tahapan pilkada dilalui dan ada kecurangan yang terjadi saat pilkada itu
menjadi bukti gugatan oleh pasangan Sidik-Djasman yang kemudian
diterima MK dan upaya memilih jalur lewat proses hukum harus dihormati semua
pihak,” kata Asrul Rasyid Iksan, juru bicara
pasangan Sidik-Djasman ketika dihubungi melalui telpon selulernya, Senin
(5/1).
Dikatakan,
dengan
diterimanya gugatan pasangan Sidik-Djasman, maka semua pihak harus taat dan
apapun yang dilakukan pasangan diusung koalisi PDIP, PKS dan Partai Nasdem. Bahkan kata Asrul, tim
hukum Sidik-Djasman menempuh jalur hukum sesuai
undang-undang yang berlaku sesuai jadwal yang ditetapkan
MK akan
dilakukan persidangan awal dan bukti-bukti telah disiapkan. “Apa yang diupayakan
pasangan Sidik-Djasman memang dijamin secara undang-undang dan semua pihak
sebelum ada putusan hukum berkekuatan tetap harus menahan diri dan menerima
keputusan itu, tentunya kami siap menang dan kalah,” ujarnya.
Menurutnya, upaya hukum dipercayakan dapat diterima
majelis hakim MK dan apapun yang diajukan menjadi pertimbangan hakim MK dalam
mengambil keputusan. Sementara,
Ketua Bawaslu Malut, Sultan Alwan ketika dihubungi membenarkan kalau gugatan
pasangan calon yang yang masuk MK telah terpublikasi melalui portal MK.
Dikatakan, jadwal persidangan
di MK Kamis tanggal 7 Januari 2016 pukul 08:00 Wib untuk Kabupaten
Halmahera Selatan, Halmahera Barat, dan Halmahera Utara. Sedangkan tanggal 8
Januari 2015 pukul 10.00 Wib Taliabu dan Tidore Kepulauan sedangkan tanggal 11
Januari pukul 08.00 Wit Kota Ternate dan Kepulauan Sula. Dengan
diterimanya
gugatan sejumlah pasangan calon di MK membuktikan ada pasangan calon yang tidak
mencapai selisih 2 persen sehingga gugatannya diterima MK.
Dalam pertimbangan
memproses sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada), meski selisih suara
yang dijadikan syarat pengajuan sengketa melebihi batas. Sesuai Pasal 158
Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali
Kota, batas maksimal selisih suara untuk pengajuan sengketa hasil Pilkada
ditetapkan sebesar 2 persen sempat dikritik pemerhati
pilkada.
Ketua MK Arief Hidayat menjelaskan, dalam
proses penyelesaian sengketa pilkada, pemohon akan ditanya dan diminta
menunjukkan bukti. Jika selisih suara di atas ketentuan namun pemohon dapat menunjukkan
bukti, maka perkara bisa dilanjutkan. Dia beralasan menggunakan landasan
internal di MK akan mempertimbangkan untuk meneruskan perkara tersebut ke
pemeriksaan pokok perkara.
“Aturan batas maksimal selisih suara untuk
pengajuan sengketa Pilkada menimbulkan pro kontra lantaran dianggap terlalu
ketat dan bisa dijadikan senjata bagi MK untuk menggugurkan permohonan yang
tidak memenuhi ketentuan selisih suara tanpa melihat adakah substansi atau
permasalahan lain dalam proses penyelenggaraan pilkada tersebut,” katanya.
Arief menuturkan, dalam proses penyelesaian
sengketa Pilkada, pihaknya berdiri di atas Undang-Undang, sehingga jika ada
keberatan dengan isi Undang-Undang seharusnya mengajukan judicial review.
"Jangan sekarang sudah berjalan lalu protes. Kalau mau, silakan ajukan
judicial review, tapi kan berlakunya untuk pemilu berikutnya karena ini tidak
berlaku surut," katanya.
Bahkan, kalau ada
masyarakat misal pemerhati pilkada, keberatan dengan Undang-Undang tersebut
kenapa tidak judicial review pasal 158?" tambahnya. Arief mengklaim, MK
tengah fokus menangani perkara perselisihan hasil pilkada serentak. Sehingga
jika ada permohoman uji materi undang-undang akan dikesampingkan lebih dulu.
"Kalau kita langgar Undang-Undang kan bahaya, kan terkait kode etik dan
aturan perundang-undangan. Tidak boleh melanggar Undang-Undang. Itu prinsip
umum," bebernya. (jun/kmp)
