Panwas Rekomendasikan KPU Teliti Ijazah Calon Bupati Halmahera Tengah

Diposting oleh On Thursday, October 13, 2016 with No comments

WEDA-Panitia Pengawas (Panwas) kabupaten Halmahera Tengah merekomendasikan KPU untuk meneliti kembali keabsahan ijazah pasangan calon bupati dan wakil bupati terkait dengan dugaan ijazah palsu Muttiara T. Yasin yang dilaporkan Tim Edy Langkara dan Abd. Rahim Odeyani (Elang-Rahim) yang belakangan ini makin memanas.
Ketua Panwas Halteng, Ubadi Abdulhalim mengatakan, laporan dugaan Ijazah palsu tersebut pihaknya telah merokemdasikan KPU meneliti kembali kebenaran persyaratan bakal calon bupati dan wakil bupati sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat 1 huruf C PKPU nomor 9 tahun 2016. Selain itu untuk memastikan kebenaran dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sebagaimana diatur dalam pasal 42 ayat (1) PKPU nomor 9 tahun 2016.
Untuk memastikan keaslian persyaratan dokumen calon Bupati dan Wakil bupati sebagaimana yang diatur dalam pasal 101 PKPU No. 9 tahun 2016, apabila poin 1,2 dan 3 sudah terpenuhi secara hukum baru KPU menetapkan pasangan calon. Ubaidi yang juga aktivis Alinasi Masyarakat Adata Nusanatara (AMAN) Maluku Utara ini menjelaskan, laporan indikasi ijazah palsu Panwas Halteng telah menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi dan terlapor. "Panwas sudah meneliti laporan tersebut sehingga dari hasil itu kami telah merekomendasikan ke KPU meneliti kembali dokumen persyaratan calon," tandasnya.
Sebelumnya, Tim Muttiara-Berkah menyatakan akan mengambil langkah hukum melapor balik tim Elang-Rahim dengan tuduhan pencemaran nama baik. Sekretaris Tim Muttiara-Berkah, Nuryadin Ahmad menegaskan, laporan yang disampaikan kepada Polres masuk delik aduan dan berkonsekuensi pidana sehingga tim Muttiara-Berkah akan menempuh jalur hukum dengan melapor balik sebab menyangkut privasi bakal calon bersangkutan sekaligus pencemaran nama baik.
Dikatakan, apabila laporan itu hanya sebatas kepada penyelengara, pihaknya memaklumi sebagai bagian dari proses politik dalam mencari sebuah kebenaran administrasi, namun kalau sudah melapor ke Polres otomatis masuk delik aduan, sehingga pihaknya akan melapor balik tim Elang-Rahim.
Mantan anggota DPRD Halmahera Tengah ini berharap Kepolisian tidak menjadikan laporan Forum Peduli Demokrasi sebagai bagian dari sebuah kasus Pilkada, tapi ini murni pencemaran nama baik. Ia mempersilahkan Polres melakukan penyidikan, namun apabila tidak menemukan tuduhan itu, pelapor harus bertanggung jawab.

Nuryadin meminta KPU dan Panwas memverifikasi ijazah semua calon, bukan hanya Muttiara. Lagi Nuryadin mengaku mengantongi penulisan marga yang salah di ijazah SD, SMP dan SMA salah satu bakal calon. Bahkan namanya dalam ijazah S1 dan S2 berbeda dan saat ini tim hukum Muttiara-Berkah tengah melakukan investigasi karena berindikasi pemalsuan. Nuryadin mendukung laporan tim koaliasi Era Fagogoru ke Panwas, namun ia yakin dan percaya penyelenggara akan bekerja sesuai rel kebenaran. (hrn)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »