WEDA-Panitia
Pengawas (Panwas) kabupaten Halmahera Tengah merekomendasikan KPU untuk
meneliti kembali keabsahan ijazah pasangan calon bupati dan wakil bupati
terkait dengan dugaan ijazah palsu Muttiara T. Yasin yang dilaporkan Tim Edy
Langkara dan Abd. Rahim Odeyani (Elang-Rahim) yang belakangan ini makin
memanas.
Ketua
Panwas Halteng, Ubadi Abdulhalim mengatakan, laporan dugaan Ijazah palsu
tersebut pihaknya telah merokemdasikan KPU meneliti kembali kebenaran
persyaratan bakal calon bupati dan wakil bupati sebagaimana dimaksud pasal 4
ayat 1 huruf C PKPU nomor 9 tahun 2016. Selain itu untuk memastikan kebenaran
dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sebagaimana diatur dalam
pasal 42 ayat (1) PKPU nomor 9 tahun 2016.
Untuk
memastikan keaslian persyaratan dokumen calon Bupati dan Wakil bupati
sebagaimana yang diatur dalam pasal 101 PKPU No. 9 tahun 2016, apabila poin 1,2
dan 3 sudah terpenuhi secara hukum baru KPU menetapkan pasangan calon. Ubaidi
yang juga aktivis Alinasi Masyarakat Adata Nusanatara (AMAN) Maluku Utara ini menjelaskan,
laporan indikasi ijazah palsu Panwas Halteng telah menindaklanjuti dengan
melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi dan terlapor. "Panwas sudah meneliti
laporan tersebut sehingga dari hasil itu kami telah merekomendasikan ke KPU
meneliti kembali dokumen persyaratan calon," tandasnya.
Sebelumnya,
Tim Muttiara-Berkah menyatakan akan mengambil langkah hukum melapor balik tim
Elang-Rahim dengan tuduhan pencemaran nama baik. Sekretaris Tim
Muttiara-Berkah, Nuryadin Ahmad menegaskan, laporan yang disampaikan kepada
Polres masuk delik aduan dan berkonsekuensi pidana sehingga tim Muttiara-Berkah
akan menempuh jalur hukum dengan melapor balik sebab menyangkut privasi bakal
calon bersangkutan sekaligus pencemaran nama baik.
Dikatakan,
apabila laporan itu hanya sebatas kepada penyelengara, pihaknya memaklumi sebagai
bagian dari proses politik dalam mencari sebuah kebenaran administrasi, namun kalau
sudah melapor ke Polres otomatis masuk delik aduan, sehingga pihaknya akan melapor
balik tim Elang-Rahim.
Mantan anggota
DPRD Halmahera Tengah ini berharap Kepolisian tidak menjadikan laporan Forum
Peduli Demokrasi sebagai bagian dari sebuah kasus Pilkada, tapi ini murni
pencemaran nama baik. Ia mempersilahkan Polres melakukan penyidikan, namun
apabila tidak menemukan tuduhan itu, pelapor harus bertanggung jawab.
Nuryadin meminta
KPU dan Panwas memverifikasi ijazah semua calon, bukan hanya Muttiara. Lagi
Nuryadin mengaku mengantongi penulisan marga yang salah di ijazah SD, SMP dan
SMA salah satu bakal calon. Bahkan namanya dalam ijazah S1 dan S2 berbeda dan
saat ini tim hukum Muttiara-Berkah tengah melakukan investigasi karena
berindikasi pemalsuan. Nuryadin mendukung laporan tim koaliasi Era Fagogoru ke
Panwas, namun ia yakin dan percaya penyelenggara akan bekerja sesuai rel
kebenaran. (hrn)
