Bupati Halmahera Selatan Dilaporkan ke KPK

Diposting oleh On Thursday, October 13, 2016 with No comments

Bahrain Kasuba
JAKARTA-Realisasi dana hibah ke Sekolah Tinggi Pertanian (STP) Labuha senilai Rp 4 miliar  dan anggaran perbaikan (over hool) kapal Halsel Expres 01 sebesar Rp 4 miliar melalui APBD 2016 yang diduga menyalahi ketentuan, resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (12/10) oleh LSM Gerakan Anti Korupsi (Gerak) Maluku Utara.
Laporan mereka dengan tanda terima laporan Nomor: 86484/KPK/12/10/2016, dengan terlapor bupati Halmahera Selatan Bahrain Kasuba, ketua DPRD Umar Hi Soleman, wakil ketua I Asnawi Lagante dan wakil ketua II Mushlis Jafar.
Demikian di sampaikan wakil ketua LSM Gerak Maluku Utara, Rafiq Kailul, kepada koran ini kemarin. Dikatakan Rafiq hibah APBD 2016 untuk kampus STP Labuha dan perbaikan kapal Halsel Expres telah menyalahi ketentuan. Diduga tiga pimpinan DPRD ikut terlibat berkonspirasi dengan Pemda dengan tujuan merampok uang daerah. Sebab anggaran sebesar Rp 8 miliar untuk dua mata anggaran kegiatan, yang semula ditolak DPRD baik pada saat pembahasaan di tingkat komisi dan Badan Anggaran (Banggar) maupun rapat pengesahaan APBD, namun kemudian muncul dalam APBD 2016 dan telah direalisasikan.
“Seluruh bukti sudah kami sampaikan ke KPK, kami menduga ada permainan yang dilakukan lintas pimpinan DPRD, dengan bupati Bahrain Kasuba, untuk menggolkan anggaran kedua kegiatan dimaksud, yang sebelumnya ditolak,” ujar Rafiq.

Lanjut dia, dari hasil pertemuan KPK melalui Bagian Humas, KPK menilai pemberian dana hibah ke kampus STP Labuha menyalahi ketentuan. Karena itu, KPK berjanji akan melakukan telaah untuk memastikan indikasi pidananya, dan selanjutnya akan ditindaklanjuti penyidik.  Begitu juga dengan ralisasi anggaran perbaikan kapal Halsel Expres melalui Dinas Perhubungan dianggap bermasalah sebab berdasarkan hasil koordianasi KPK dengan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sebagaimana pada supervisi beberapa waktu lalu, belum ada surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) yang baru dari Kejati, pasca praperadilan yang dimenangkan Halmahera Corruption Watch (HCW) di Pengadilan Negeri Ternate pada tanggal 25 Juni 2012. "Itu artinya kasus kapal Halsel Expres hingga kini masih bermasalah, dan laporan ke KPK diharapkan bisa terbongkar kasus ini. KPK juga telah menyampaikan akan tetap menseriusi kasus ini," tandas Rafiq. LSM Gerak kata Rafiq, akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. (one)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »