![]() |
| Bahrain Kasuba |
JAKARTA-Realisasi dana hibah ke Sekolah
Tinggi Pertanian (STP) Labuha senilai Rp 4 miliar dan anggaran perbaikan (over hool) kapal
Halsel Expres 01 sebesar Rp 4 miliar melalui APBD 2016 yang diduga menyalahi
ketentuan, resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu
(12/10) oleh LSM Gerakan Anti Korupsi (Gerak) Maluku Utara.
Laporan mereka dengan tanda terima
laporan Nomor: 86484/KPK/12/10/2016, dengan terlapor bupati Halmahera Selatan
Bahrain Kasuba, ketua DPRD Umar Hi Soleman, wakil ketua I Asnawi Lagante dan
wakil ketua II Mushlis Jafar.
Demikian di sampaikan wakil ketua LSM
Gerak Maluku Utara, Rafiq Kailul, kepada koran ini kemarin. Dikatakan Rafiq
hibah APBD 2016 untuk kampus STP Labuha dan perbaikan kapal Halsel Expres telah
menyalahi ketentuan. Diduga tiga pimpinan DPRD ikut terlibat berkonspirasi
dengan Pemda dengan tujuan merampok uang daerah. Sebab anggaran sebesar Rp 8
miliar untuk dua mata anggaran kegiatan, yang semula ditolak DPRD baik pada
saat pembahasaan di tingkat komisi dan Badan Anggaran (Banggar) maupun rapat
pengesahaan APBD, namun kemudian muncul dalam APBD 2016 dan telah
direalisasikan.
“Seluruh bukti sudah kami sampaikan ke
KPK, kami menduga ada permainan yang dilakukan lintas pimpinan DPRD, dengan
bupati Bahrain Kasuba, untuk menggolkan anggaran kedua kegiatan dimaksud, yang
sebelumnya ditolak,” ujar Rafiq.
Lanjut dia, dari hasil pertemuan KPK
melalui Bagian Humas, KPK menilai pemberian dana hibah ke kampus STP Labuha
menyalahi ketentuan. Karena itu, KPK berjanji akan melakukan telaah untuk
memastikan indikasi pidananya, dan selanjutnya akan ditindaklanjuti penyidik. Begitu juga dengan ralisasi anggaran
perbaikan kapal Halsel Expres melalui Dinas Perhubungan dianggap bermasalah
sebab berdasarkan hasil koordianasi KPK dengan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara
sebagaimana pada supervisi beberapa waktu lalu, belum ada surat perintah
pemberhentian penyidikan (SP3) yang baru dari Kejati, pasca praperadilan yang
dimenangkan Halmahera Corruption Watch (HCW) di Pengadilan Negeri Ternate pada
tanggal 25 Juni 2012. "Itu artinya kasus kapal Halsel Expres hingga kini
masih bermasalah, dan laporan ke KPK diharapkan bisa terbongkar kasus ini. KPK
juga telah menyampaikan akan tetap menseriusi kasus ini," tandas Rafiq.
LSM Gerak kata Rafiq, akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. (one)
