SOFIFI-Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara, Muhammad Irwanto Ali, diduga menerima tunjangan dobbel selama kurung waktu satu tahun, sejak pindah dari kabupaten Halmahera Utara ke pemerintah provinsi Maluku Utara pada Januari 2014 disinyalir menjiblak tanda tangan gubernur dan bupati Hein Namotemo.
Irwanto dilantik kepala BKD provinsi 1
September 2015 berdasarkan SK gubernur Nomor 824.4/413/SPT/2014, sementara surat
persutujuan pindah dari Pemda Halmahera Utara ke provinsi nomor 824.6/2366/2014
tanggal 5 Agustus 2014. Meski sudah ada persetujuan pindah, Irwanto masih
memegang salah satu jabatan Pemda Halmahera Utara hingga 1 Januari 2016.
Memegang dua jabatan sekaligus di Pemda
Halmahera Utara dan provinsi Maluku Utara lantara Irwanto diduga menjiblak
tanda tangan gubernur dan bupati. Namun Irwanto kepada wartawan tetap
bersikukuh, bawah SK mutasi dari Halmahera Utara ke provinsi berdasarkan
prosedur. “Bukan cuma saya, banyak pegawai pindahan dari Morotai ke provinsi,
namun namanya masih ada di daerah asal,” tangkisnya.
Dikatakan, meski telah dilantik
gubernur, banyak PNS pindahan dari Halmahera Utara dan Morotai, namanya dan
jabatan masih tercatat di tempat tugas daerah asal. Ia mempertanyakan, kenapa hanya dia yang
dipersoalkan, sementara masih banyak PNS dan kepala dinas yang pindah ke
provinsi belum mengurus surat pindah.
Menindaklanjuti persoalan ini, LSM
Gamalama Coruptian Watch akan melaporkan Irwanto, karena telah mengantongi
cukup bukti. GCW meminta gubernur mencopot Irwanto karena telah menjiblak tanda
tangan adalah perbuatan pidana. Selain itu, gubernur diminta mengecek PNS yang
memiliki hubungan emosional dengan kepala BKD sehingga memuluskan PNS pindahan
tanpa prosedur yang jelas. (ces)
