Palsukan SK Gubernur, Irwanto Dobel Tunjangan

Diposting oleh On Monday, October 31, 2016 with No comments


SOFIFI-Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara, Muhammad Irwanto Ali, diduga menerima tunjangan dobbel selama kurung waktu satu tahun, sejak pindah dari kabupaten Halmahera Utara ke pemerintah provinsi Maluku Utara pada Januari 2014 disinyalir menjiblak tanda tangan gubernur dan bupati Hein Namotemo.
Irwanto dilantik kepala BKD provinsi 1 September 2015 berdasarkan SK gubernur Nomor 824.4/413/SPT/2014, sementara surat persutujuan pindah dari Pemda Halmahera Utara ke provinsi nomor 824.6/2366/2014 tanggal 5 Agustus 2014. Meski sudah ada persetujuan pindah, Irwanto masih memegang salah satu jabatan Pemda Halmahera Utara hingga 1 Januari 2016.
Memegang dua jabatan sekaligus di Pemda Halmahera Utara dan provinsi Maluku Utara lantara Irwanto diduga menjiblak tanda tangan gubernur dan bupati. Namun Irwanto kepada wartawan tetap bersikukuh, bawah SK mutasi dari Halmahera Utara ke provinsi berdasarkan prosedur. “Bukan cuma saya, banyak pegawai pindahan dari Morotai ke provinsi, namun namanya masih ada di daerah asal,” tangkisnya.
Dikatakan, meski telah dilantik gubernur, banyak PNS pindahan dari Halmahera Utara dan Morotai, namanya dan jabatan masih tercatat di tempat tugas daerah asal.  Ia mempertanyakan, kenapa hanya dia yang dipersoalkan, sementara masih banyak PNS dan kepala dinas yang pindah ke provinsi belum mengurus surat pindah.
Menindaklanjuti persoalan ini, LSM Gamalama Coruptian Watch akan melaporkan Irwanto, karena telah mengantongi cukup bukti. GCW meminta gubernur mencopot Irwanto karena telah menjiblak tanda tangan adalah perbuatan pidana. Selain itu, gubernur diminta mengecek PNS yang memiliki hubungan emosional dengan kepala BKD sehingga memuluskan PNS pindahan tanpa prosedur yang jelas. (ces)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »