Boki Akhirnya Mendekam di Penjara

Diposting oleh On Monday, October 31, 2016 with No comments

TERNATE-Drama pelarian terpidana penipuan dan penggelapan asal-usul putera kembar Kesultanan Ternate, Boki Nita Budhi Susanti harus berakhir di rumahnya di kawasan Cinere, Jakarta Selatan, Sabtu (29/10) dini hari pukul 02.00 WIB. Permaisuri mendiang Sutan Mudafar Sjah itu ditangkap tanpa perlawanan.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ternate Windra, awalnya pencarian Boki sempat terkendala karena yang bersangkutan berpindah-pindah selama berada di Jakarta dengan alasan pemeriksaan kesehatan. "Dia sempat bersembunyi dan tertutup. Akhirnya kami mengatakan untuk koperatif. Kalau tidak akan ditangkap paksa," ujar Windra yang didampingi jaksa Rahman SH, Sabtu (29/10).
Setelah penangkapan, Boki langsung diterbangkan ke Surabaya menumpangi pesawat Air Esia dan dikawal tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Tiga Raksa Tanggerang dibantu tim Polda Metro Jaya. "Kita tim eksekutor dari Kejatri Ternate dua orang. Setelah penangkapan, kami dibantu Kejari Tiga Raksa dan Polda dari Jakarta melakukan pengawalan sampai ke Surabaya," ujar dia.
Setelah tiba di Bandara Babullah Ternate sekitar pukul 15.00 WIT, tim eksekutor mendapat pengawalan dari teman-teman. “Ada dari beberapa intel Polda yang kawal sampai ke Rutan Klas IIB Ternate. Sekarang sudah di dalam penjara," kata dia.
Windra menjelaskan, masa tahanan Boki terhitung sesuai putusan Pengadilan Negeri Ternate 1 tahun 6 bulan penjara. "Jadi masa tahanan itu berlaku selama terpidana ditahan. Selama dia ke luar dan pergi berobat itu tidak dihitung. Kalau dihitung dengan waktu selama dia di luar itu enak sekali dong. Masa dia di luar tidak menjalani masa tahanan terus dihitung, itu tidak," kata dia.
Windra mengisahkan pihaknya bersama anggota Polda Maluku Utara yang tergabung dalam tim eksekutor telah mendatangi yang bersangkutan di Jakarta. Namun tidak menemukan jejak. Ia mengatakan, kedatangan mereka itu untuk mengeksekusi mantan anggota DPR RI dari Fraksi Demkrat itu. “Sudah cek ke kediamannya dan rumah sakit tempat terpidana berobat, tapi dia tidak ada,” kisah Windra.
Windra mengungkapkan, keberadaan Boki semakin misterius sejak tim ekskutor menemui dokter Jefri W yang menangani kesehatannya di rumah saki Diagram Cinere Depok guna berkonsultasi.
Dalam keterang dokter Jefri bahwa ia menyarankan Boki untuk konsultasi ke Prof. Dr. Hari Suryapranata, dan dijadwalkan 26 September. "Menurut dokter, jadwal check up terakhir kesehatan Boki itu 26 September 2016. Namun sampai sekarang dia tidak datang lagi," ujar dia.
Windra menambahkan, setelah memperoleh keterangan dari rumah sakit Diagram Cinere, keesokan harinya Jumat, 28 Oktober, pihaknya langsung berkoordinasi dengan jaksa Kejari Tiga Raksa Tanggerang. Melalui Kasi Pidum menyatakan siap membantu menangkap ibu gaib itu. Kemudian, Sabtu dini hari pukul 02.00 WIB, mereka dibantu jaksa Kejari Tiga Raksa dan di back up Polsek Ciputat langsung melakukan penangkapan.
Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejari Ternate Sofyan Iskandar Alama menambahkan, tim jaksa melakukan penjemputan Boki berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48), untuk melakukan eksekusi terhadap terpidana berdasarkan surat Nomor : 487/S.2.10/Ep.3/08/2016 tanggal 30 Agustus 2016 untuk melaksanakan putusan pengadilan tinggi Maluku Utara Nomor : 12/PID/2016/PT/PTE tanggal 8 Agustus 2016 dengan amar putusan penjara 1 tahun 6 bulan.
Kuasa Hukum Nita Budi Susanti, Fadli Tuanane belum dapat dihubungi. Melalui telepon seluler dan WhatsApp saat dikonfirmasi belum menanggapi. Sebagaimana diketahui, penetapan izin berobat Boki dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Maluku Utara atas dasar rujukan pihak rumah sakit Medika, Ternate.  Izin berobat dikeluarkan sebanyak dua kali. Pada 30 Juni 2016 dan 13 Juli 2016 yang mengizinkan terpidana kasus penipuan itu meninggalkan Rutan IIB Ternate untuk keluar berobat di rumah sakit Ternate dan di Jakarta dengan pengawalan dan pengawasan petugas Jaksa dan Polisi. Belakangan, izin pengobatan di Ternate dan Jakarta dilakukan tanpa pengawalan apa pun. Bahkan, jaksa dan pihak pengadilan saling menyalahkan ketika Nita sudah terbang ke Jakarta tanpa kawalan.
Boki dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 277 ayat 1 KUHP. Di mana, pada unsur pokok Pasal 277 adalah dengan sengaja menggelapkan asal-usul orang. Boki kemudian dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. (zsm)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »