TERNATE-Drama pelarian
terpidana penipuan dan penggelapan asal-usul putera kembar Kesultanan Ternate,
Boki Nita Budhi Susanti harus berakhir di rumahnya di kawasan Cinere, Jakarta
Selatan, Sabtu (29/10) dini hari pukul 02.00 WIB. Permaisuri mendiang Sutan
Mudafar Sjah itu ditangkap tanpa perlawanan.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum
Kejaksaan Negeri Ternate Windra, awalnya pencarian Boki sempat terkendala
karena yang bersangkutan berpindah-pindah selama berada di Jakarta dengan
alasan pemeriksaan kesehatan. "Dia sempat bersembunyi dan tertutup.
Akhirnya kami mengatakan untuk koperatif. Kalau tidak akan ditangkap
paksa," ujar Windra yang didampingi jaksa Rahman SH, Sabtu (29/10).
Setelah penangkapan, Boki langsung
diterbangkan ke Surabaya menumpangi pesawat Air Esia dan dikawal tim jaksa dari
Kejaksaan Negeri Tiga Raksa Tanggerang dibantu tim Polda Metro Jaya. "Kita
tim eksekutor dari Kejatri Ternate dua orang. Setelah penangkapan, kami dibantu
Kejari Tiga Raksa dan Polda dari Jakarta melakukan pengawalan sampai ke
Surabaya," ujar dia.
Setelah tiba di Bandara Babullah Ternate
sekitar pukul 15.00 WIT, tim eksekutor mendapat pengawalan dari teman-teman. “Ada
dari beberapa intel Polda yang kawal sampai ke Rutan Klas IIB Ternate. Sekarang
sudah di dalam penjara," kata dia.
Windra menjelaskan, masa tahanan Boki terhitung
sesuai putusan Pengadilan Negeri Ternate 1 tahun 6 bulan penjara. "Jadi
masa tahanan itu berlaku selama terpidana ditahan. Selama dia ke luar dan pergi
berobat itu tidak dihitung. Kalau dihitung dengan waktu selama dia di luar itu
enak sekali dong. Masa dia di luar tidak menjalani masa tahanan terus dihitung,
itu tidak," kata dia.
Windra mengisahkan pihaknya bersama anggota
Polda Maluku Utara yang tergabung dalam tim eksekutor telah mendatangi yang
bersangkutan di Jakarta. Namun tidak menemukan jejak. Ia mengatakan, kedatangan
mereka itu untuk mengeksekusi mantan anggota DPR RI dari Fraksi Demkrat itu. “Sudah
cek ke kediamannya dan rumah sakit tempat terpidana berobat, tapi dia tidak ada,”
kisah Windra.
Windra mengungkapkan, keberadaan Boki
semakin misterius sejak tim ekskutor menemui dokter Jefri W yang menangani
kesehatannya di rumah saki Diagram Cinere Depok guna berkonsultasi.
Dalam keterang dokter Jefri bahwa ia menyarankan
Boki untuk konsultasi ke Prof. Dr. Hari Suryapranata, dan dijadwalkan 26
September. "Menurut dokter, jadwal check up terakhir kesehatan Boki
itu 26 September 2016. Namun sampai sekarang dia tidak datang lagi," ujar
dia.
Windra menambahkan, setelah memperoleh
keterangan dari rumah sakit Diagram Cinere, keesokan harinya Jumat, 28 Oktober,
pihaknya langsung berkoordinasi dengan jaksa Kejari Tiga Raksa Tanggerang.
Melalui Kasi Pidum menyatakan siap membantu menangkap ibu gaib itu. Kemudian, Sabtu
dini hari pukul 02.00 WIB, mereka dibantu jaksa Kejari Tiga Raksa dan di back up Polsek Ciputat langsung
melakukan penangkapan.
Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejari
Ternate Sofyan Iskandar Alama menambahkan, tim jaksa melakukan penjemputan Boki
berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48), untuk
melakukan eksekusi terhadap terpidana berdasarkan surat Nomor :
487/S.2.10/Ep.3/08/2016 tanggal 30 Agustus 2016 untuk melaksanakan putusan
pengadilan tinggi Maluku Utara Nomor : 12/PID/2016/PT/PTE tanggal 8 Agustus
2016 dengan amar putusan penjara 1 tahun 6 bulan.
Kuasa Hukum Nita Budi Susanti, Fadli
Tuanane belum dapat dihubungi. Melalui telepon seluler dan WhatsApp saat
dikonfirmasi belum menanggapi. Sebagaimana diketahui, penetapan izin berobat Boki
dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Maluku Utara atas dasar rujukan pihak rumah
sakit Medika, Ternate. Izin berobat
dikeluarkan sebanyak dua kali. Pada 30 Juni 2016 dan 13 Juli 2016 yang
mengizinkan terpidana kasus penipuan itu meninggalkan Rutan IIB Ternate untuk
keluar berobat di rumah sakit Ternate dan di Jakarta dengan pengawalan dan
pengawasan petugas Jaksa dan Polisi. Belakangan, izin pengobatan di Ternate dan
Jakarta dilakukan tanpa pengawalan apa pun. Bahkan, jaksa dan pihak pengadilan
saling menyalahkan ketika Nita sudah terbang ke Jakarta tanpa kawalan.
Boki dinyatakan terbukti secara sah dan
meyakinkan telah melanggar Pasal 277 ayat 1 KUHP. Di mana, pada unsur pokok
Pasal 277 adalah dengan sengaja menggelapkan asal-usul orang. Boki kemudian dijatuhi
hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. (zsm)
