Muttiara Nyatakan Tak Puas Keputusan KPU Halmahera Tengah

Diposting oleh On Wednesday, October 26, 2016 with No comments

WEDA-Bakal calon bupati Halmahera Tengah, Muttiara T. Yasin mengaku tak puas dengan keputusan KPU yang menggugurkan pasangan Muttiara-Berkah.  Menurutnya, keputusan KPU menggugurkan calon yang diusung PDIP dan PBB itu diduga kuat sarat dengan tekanan kepentingan politik.
Dikatakan, isu yang dikemas menggunakan sarana publik yang digiring pada pembenaran hukum terkait pemalsuan ijasah adalah konspirasi yang mengaburkan fakta-fakta hukum segi materil dan formal. Sebab itu menurutnya, keputusan yang diambil KPU Halmahera Tengah dinilai keliru dan membohongi publik.
Menurutnya, pelaksanaan pleno KPUD Senin, (24/10) dianggap mengabaikan fakta-fakta terkait dengan ijasah. Muttiara tak habis pikir, bagaimana mungkin opini dan tekanan publik bisa menggeser fakta keabsahan ijasah yang telah diferifikasi KPUD. "Jangan karena kepentingan pribadi merusak tatanan demokrasi, ketenangan dan kedamaian masyarakat Halmahera Tengah,” tegas isteri bupati Halmahera Tengah ini.
Pleno KPU Halmahera Tengah katanya, merupakan bentuk pembohongan dan pemaksaan kehendak. Karena itu, tim Muttiara-Berkah kini melakukan langkah-langkah hukum terkait dengan digugurkannya pasangan ini.
Terpisah Ketua KPU Halmahera Tengah Haeruddin Amir mengaku, balon bupati Muttiara memang  memenuhi syarat pencalonan. Sebab pencalon dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politi, sementara syarat calon tidak memebuhi syarat sebab ada perbedaan keabsahan ijasah SMA dan akte kelahiran yang bersangkutan sehingga dinilai cacat administrasi. “Merubah nama harus melalui mekanisme, bukan merubah sendiri,” tegas Haeruddin.
Sementara itu, ratusan massa yang menamakan diri Forum Penegak Demokrasi (FPD) Kabupaten Halmahera Tengah, Selasa, (25/10) melakukan aksi depan kantor Panwaslu dan KPUD mempersoalkan KPU menggugurkan pasangan Muttiara- Berkah. Koordinator aksi, Husen Ismail dalam orasinya mengatakan, keputusan KPU tak meloloskan Muttiara-Berkah dianggap mengabaikan aspek norma dan etika demokrasi. Sebab itu keputusan KPU dinilainya melawan hukum dan menciderai demokrasi.
Menurutnya, keputusan penyelenggara tidak meloloskan calon yang diusung PDIP dan PBB tanpa alasan jelas. Seharusnya menurut Husen, dalam pleno KPU harus menyampaikan alasan pasangan Muttiara-Berkah tidak diloloskan. Karena sebelumnya, chek list yang diberikan kepada tim pasangan calon dinyatakan lolos verifikasi.
Seharusnya kata Husen, apabila alasan KPU tidak terjadi perubahan nama dalam ijazah, maka KPU tak serta merta menggugurkan, tetapi menindaklanjuti ke pihak yang berwenang sampai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Husen mengaku, pleno KPU tak mengacu kepada PKPU Nomor 9, dan terkesan memihak kandidat calon tertentu.
FPD mendesak KPU Halmahera Tengah mencabut keputusan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati dan mendesak Panwas dan Bawaslu segera menindaklanjuti laporan pengaduan tim Muttiara-Berkah. Mereka juga mendesak KPU provinsi Maluku Utara mengambilalih tahapan Pilkada Halmahera Tengah serta mendesak DKPP menonaktifkan seluruh anggota setempat. (hrn)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »