WEDA-Bakal calon
bupati Halmahera Tengah, Muttiara T. Yasin mengaku tak puas dengan keputusan
KPU yang menggugurkan pasangan Muttiara-Berkah.
Menurutnya, keputusan KPU menggugurkan calon yang diusung PDIP dan PBB
itu diduga kuat sarat dengan tekanan kepentingan politik.
Dikatakan, isu
yang dikemas menggunakan sarana publik yang digiring pada pembenaran hukum
terkait pemalsuan ijasah adalah konspirasi yang mengaburkan fakta-fakta hukum
segi materil dan formal. Sebab itu menurutnya, keputusan yang diambil KPU
Halmahera Tengah dinilai keliru dan membohongi publik.
Menurutnya,
pelaksanaan pleno KPUD Senin, (24/10) dianggap mengabaikan fakta-fakta terkait
dengan ijasah. Muttiara tak habis pikir, bagaimana mungkin opini dan tekanan
publik bisa menggeser fakta keabsahan ijasah yang telah diferifikasi KPUD. "Jangan
karena kepentingan pribadi merusak tatanan demokrasi, ketenangan dan kedamaian masyarakat
Halmahera Tengah,” tegas isteri bupati Halmahera Tengah ini.
Pleno KPU
Halmahera Tengah katanya, merupakan bentuk pembohongan dan pemaksaan kehendak.
Karena itu, tim Muttiara-Berkah kini melakukan langkah-langkah hukum terkait
dengan digugurkannya pasangan ini.
Terpisah Ketua
KPU Halmahera Tengah Haeruddin Amir mengaku, balon bupati Muttiara memang memenuhi syarat pencalonan. Sebab pencalon
dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politi, sementara syarat
calon tidak memebuhi syarat sebab ada perbedaan keabsahan ijasah SMA dan akte
kelahiran yang bersangkutan sehingga dinilai cacat administrasi. “Merubah nama
harus melalui mekanisme, bukan merubah sendiri,” tegas Haeruddin.
Sementara itu,
ratusan massa yang menamakan diri Forum Penegak Demokrasi (FPD) Kabupaten
Halmahera Tengah, Selasa, (25/10) melakukan aksi depan kantor Panwaslu dan KPUD
mempersoalkan KPU menggugurkan pasangan Muttiara- Berkah. Koordinator aksi,
Husen Ismail dalam orasinya mengatakan, keputusan KPU tak meloloskan
Muttiara-Berkah dianggap mengabaikan aspek norma dan etika demokrasi. Sebab itu
keputusan KPU dinilainya melawan hukum dan menciderai demokrasi.
Menurutnya,
keputusan penyelenggara tidak meloloskan calon yang diusung PDIP dan PBB tanpa
alasan jelas. Seharusnya menurut Husen, dalam pleno KPU harus menyampaikan
alasan pasangan Muttiara-Berkah tidak diloloskan. Karena sebelumnya, chek list
yang diberikan kepada tim pasangan calon dinyatakan lolos verifikasi.
Seharusnya
kata Husen, apabila alasan KPU tidak terjadi perubahan nama dalam ijazah, maka
KPU tak serta merta menggugurkan, tetapi menindaklanjuti ke pihak yang
berwenang sampai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Husen
mengaku, pleno KPU tak mengacu kepada PKPU Nomor 9, dan terkesan memihak kandidat
calon tertentu.
FPD mendesak
KPU Halmahera Tengah mencabut keputusan penetapan pasangan calon bupati dan
wakil bupati dan mendesak Panwas dan Bawaslu segera menindaklanjuti laporan
pengaduan tim Muttiara-Berkah. Mereka juga mendesak KPU provinsi Maluku Utara
mengambilalih tahapan Pilkada Halmahera Tengah serta mendesak DKPP
menonaktifkan seluruh anggota setempat. (hrn)
