WEDA-Pilkada
Halmahera Tengah cukup memanas menjelang penetapan calon. Menyusul laporan yang
menyebutkan, ijazah Muttiara T. Yasin diduga palsu, membuat tim Muttiara-Berkah
akan segera mengambil langkah hukum melapor balik tim Elang-Rahim dengan
tuduhan pencemaran nama baik.
Sekretaris Tim
Muttiara-Berkah, Nuryadin Ahmad menegaskan, laporan yang disampaikan kepada
Polres masuk delik aduan dan berkonsekuensi pidana sehingga tim Muttiara-Berkah
akan menempuh jalur hukum dengan melapor balik sebab menyangkut privasi bakal
calon bersangkutan sekaligus pencemaran nama baik.
"Kalau
laporan itu sebatas kepada penyelengara, kami memahami dan memaklumi langkah
itu sebagai bagian dari proses politik dalam mencari sebuah kebenaran
administrasi, namun kalau sudah lapor ke Polres berarti delik aduan, jadi kami
akan lapor balik tim Elang-Rahim," tegas Nuryadin, Selasa (11/10).
Mantan anggota
DPRD Halmahera Tengah ini berharap agar Kepolisian tidak menjadikan laporan
Forum Peduli Demokrasi sebagai bagian dari sebuah kasus Pilkada, tapi ini murni
pencemaran nama baik. "Silahkan Polres lakukan lakukan penyidikan kalau
tidak ada temuan dari tuduhan itu, maka pelapor yang harus bertanggung
jawab," kata Nuryadin.
Menurutnya, pihaknya
koparatif ketika kepolisian meminta keterangan terkait tuduhan itu. Ia mengaku
akan memberikan semua ijazah asli balon untuk kepentingan penyelidikan
sekaligus akta notaris yang melegetimasi perubahan nama dari Mattiara menjadi
Muttiara T. Yasin yang pasti orangnya tetap sama dan tidak palsu.
Nuryadin meminta
KPU dan Panwas supaya memverifikasi ijazah semua calon, bukan hanya Muttiara.
“Jangan hanya pasangan Muttiara-Berkah yang ijazahnya diferivikasi, tetapi semua
pasangan bakal calon,” pintanya.
Nuryadin
mengaku, mengantongi penulisan marga yang salah ijazah SD, SMP dan SMA salah
satu bakal calon. Bahkan namanya berbeda di ijazah S1 dan S2, dan saat ini tim
hukum Muttiara-Berkah tengah melakukan investigasi karena berindikasi
pemalsuan. Nuryadin mendukung laporan tim koaliasi Era Fagogoru ke Panwas,
namun ia yakin dan percaya penyelenggara akan bekerja secara independen dan
pada rel kebenaran.
Dikatakan,
laporan yang disampaikan tim Elang-Rahim merupakan sebuah pembohongan publik
yang menjurus kampanye hitam sehingga secara etis melanggar etika politik
berdemokrasi yang sehat sesuai nilai-nilai Fagogoru. "Bagaiman mau berdemokrasi dan
berfagogoru yang baik kalau cara berpolitik kita penuh dengan fitnah,"
sesalnya.
Dikatakan, sesuai
hasil varifkasi faktual yang dilakukan KPU jelas bahwa bakal calo Muttiara
T.Yasin benar-benar telah melalui jenjang pendidikan formal mulai SD, SMP, SMU,
S1 sampai S2. "Kami tim Muttiara Berkah secara tegas akan mengambil langka
hukum dengan melapor balik tim Elang-Rahim," tegas Nuryadin. (hrn)
