KPU dan Mantan Panwas Sula Lolos dari ‘Maut DKKP’

Diposting oleh On Wednesday, October 26, 2016 with No comments

TERNATE-KPU dan mantan Panwas kabupaten Kepulauan Sula lolos dari ‘maut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)’. Dalam putusan DKPP, dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan salah satu mantan pasangan calon tidak terbukti, sehingga KPU dan mantan Panwas direhalitasi atau dipulihkan nama baik. Sebab 16 orang yang digugat, tidak ditemukan unsur pelanggaran kode etik.
Staf DKPP Rhudi Achsony mengatakan, keputusan DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik KPU dan man Panwas Kabupaten Kepulauan Sula yang teradu ada 16 orang, 5 dari KPU dan  3 dari Panwas, sisanya jajaran ditingkat bawah. Dari hasil persidangan, 16 teradu semua telah direhabilitasi. “Artinya DKPP melihat kalau memang didalam pokok aduan pengadu ada upaya untuk menghilangkan hak konstitusional pemilih, kemudia ada kertas suara yang habis sehingga tidak bisa memilih,” katanya, Selasa (25/10).
Menurut Rhudi, semua tuduhan pengadu diklasifikasi sebagai pelanggaran etik, tetapi menurut DKPP, KPU dan Panwas Sula sudah melakukan upaya. Karena sebelum pemilihan sudah ada upaya agar pemilih di daerah itu bisa menggunakan hak pilih. Hanya saja, hari pelaksanaan ada sebagian yang baru muncul, sehingga penyelenggara tidak mampu mendeteksi kekurangan surat suara.
Sementara pokok aduan terkait dengan menghalangi hak pemilih menggunakan hak pilih  menurut DKPP tidak terbukti. Sehingga dengan kesimpulan itu DKPP mengatakan teradu yang 16 orang sudah berupaya sebisa mungkin sesuai dengan peraturan yang berlaku. 
Sementara Ketua KPU Sula Bustamin Sanaba yang juga salah satu teradu mengatakan, apa yang terjadi sampai proses DKPP akan menjadi pengalaman dan pembelajaran agar kedepan bekerja lebih hati-hati. Dari hasil putusan semua pengaduan ditolak DKPP, dan memutuskan untuk rehabilitasi atau perbaikan nama baik.  (jun)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »