TERNATE-KPU dan mantan Panwas kabupaten
Kepulauan Sula lolos dari ‘maut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)’.
Dalam putusan DKPP, dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan salah satu
mantan pasangan calon tidak terbukti, sehingga KPU dan mantan Panwas
direhalitasi atau dipulihkan nama baik. Sebab 16 orang yang digugat, tidak
ditemukan unsur pelanggaran kode etik.
Staf DKPP Rhudi Achsony
mengatakan, keputusan DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik KPU dan man Panwas
Kabupaten Kepulauan Sula yang teradu ada 16 orang, 5 dari KPU dan 3 dari Panwas, sisanya jajaran ditingkat
bawah. Dari hasil persidangan, 16 teradu semua telah direhabilitasi. “Artinya
DKPP melihat kalau memang didalam pokok aduan pengadu ada upaya untuk
menghilangkan hak konstitusional pemilih, kemudia ada kertas suara yang habis
sehingga tidak bisa memilih,” katanya, Selasa (25/10).
Menurut Rhudi, semua tuduhan pengadu
diklasifikasi sebagai pelanggaran etik, tetapi menurut DKPP, KPU dan Panwas
Sula sudah melakukan upaya. Karena sebelum pemilihan sudah ada upaya agar
pemilih di daerah itu bisa menggunakan hak pilih. Hanya saja, hari pelaksanaan
ada sebagian yang baru muncul, sehingga penyelenggara tidak mampu mendeteksi
kekurangan surat suara.
Sementara pokok aduan terkait
dengan menghalangi hak pemilih menggunakan hak pilih menurut DKPP tidak terbukti. Sehingga dengan kesimpulan
itu DKPP mengatakan teradu yang 16 orang sudah berupaya sebisa mungkin sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
Sementara Ketua KPU Sula Bustamin
Sanaba yang juga salah satu teradu mengatakan, apa yang terjadi sampai proses
DKPP akan menjadi pengalaman dan pembelajaran agar kedepan bekerja lebih
hati-hati. Dari hasil putusan semua pengaduan ditolak DKPP, dan memutuskan
untuk rehabilitasi atau perbaikan nama baik. (jun)
