SOFIFI-Kepala Dinas
Perhubungan, Informasi dan Komunikasi (Diskominfo) provinsi Maluku Utara,
Burhan Mansur menyalahkan masyarakat yang membayar retribusi masuk bandara dan
areal rumah sakit, tidak meminta uang kembali. Pas masuk yang seharusnya hanya
Rp. 1000, masyarakat membayar Rp. 2 ribu tanpa meminta uang kembali.
“Masyarakat
harus meminta kembali, jangan nanti tidak dikembalikan mengeluh dan menyebut
pengutan liar (Pungli). Padahal seharusnya masyarakat sadar. Jadi pungli itu
bukan dari petugas, tapi masyarakat sendiri yang tidak meminta uang kembali,”
ujar Burhan, Selasa (25/10).
Menurutnya, masyarakat
yang membayar retribusi masuk bandara dan rumah sakit yang tidak meminta uang
kembali dikategorikan bukan pungli. Dishubkominfo tidak pernah melakukan pungli
kepada masyarakat kecil. “Pas masuk yang ditagih petugas sesuai Perda Nomor 1
Tahun 2015 tentang Retribusi. Petugas hanya menjalankan aturan yang sudah
ditetapkan,” ujarnya.
Penagihan
retribusi telah diberikan tugas kepada bidang darat untuk menertibkan, bahkan
Mansur menjamin tidak ada petugas yang berani karena telah diarahkan apabila
ada petugas yang melakukan pungli supaya dilaporkan kepada petugas polisi.
Ia meminta masyarakat
tertib saat memasuki kawasan retribusi, wajib meminta uang kembalia sesuai
penetapan pembayaran retribusi. "Kalu masyakat kasih uang Rp.2000 harus
diminta kembalianya kepada petugas, jangan cuma diam,” harapnya. (ces)
