![]() |
| Kantor DPRD Provinsi Maluku Utara |
SOFIFI-Pansus Hutang
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Utara, Kamis (13/10) memanggil
Kepala Biro Keuangan, Ahmad Purbaya dan Kepala Inspektorat, Bambang Hermawan
untuk dievaluasi terkait hutang bJenmerus Popana kepada wartawan Rabu (12/10) mengaku, ada kejanggalan pembayaran hutang pemprov ke pihak ketiga. Membayar hutang sebelum DIPA keluar. Karena itu Biro Keuangan dan Inspektorat dawaan yang entah dari mana tiba-tiba hutang
menumpuk di pemerintah provinsi Maluku Utara.
Sekertaris Pansus
hutang ipanggil untuk menjelaskan inti
permasalahan. “Harusnya hutang bawaan dibayar tahun berjalan, tetapi yang
terjadi sudah dibayarkan Rp 279 miliar lebih dan sisanya masih Rp 30 miliar
lebih,” katanya geleng-geleng kepala.
Pansus akan
mengkros chek Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dianggap memiliki beban
hutang. SKPD yang akan diundang Pansus yakni Dinas Pekerjaan Umum (PU) karena SKPD
ini memiliki banyak hutang. menurutnya, ada beberapa kegiatan yang belum dibayar
akan diselesaikan di APBD Perubahan. “Mmemang informasinya mengarah ke hal itu,
tetapi Pansus belum menyentuh temuan tersebut,” katanya.
Pansus merasa
janggal lantaran hutang sejak 2011-2015 tak dibayar dan dibiarkan menumpuk.
“Nanti sudah banyak baru pemerintah provinsi sadar, mestinya Pemprov memahami
mekanisme yang sudah diatur,” sesalnya. (ces)
