TERNATE-Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Provinsi Malut, Jafar Ismail mangkir dari panggilan tim penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk dimintai keterangan sebagai pihak terlapor dalam kasus dugaan korupsi anggaran proyek pembangunan dan peningkatan ruas jalan di wilayah Provinsi Malut tahun 2015.
Jafar Ismail selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dimintai keterangan Selasa (11/10), namun hingga pukul 16.30 Wit tidak hadir tanpa alasan. Padahal Jafar Ismail dipanggil tim penyelidik guna pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) proses penyelidikan proyek pembangunan dan peningkatan ruas jalan di wilayah Provinsi Malut. "Jafar Ismail tidak hadir sampai sekarang, belum ada informasi alasan apa tidak hadir, makanya agenda permintaan keterangan ini ditunda," kata Kasi Penkum Kejati Malut Apris R Ligua saat dikonfirmasi Selasa (11/10).
Terkait saksi lain dan panggilan berikut untuk Jafar Ismali Apris mengaku belum berkomentar, sebab kasus ini masih dalan tahap penyelidikan. "Itu nanti tim penyelidik yang tentukan, kita tunggu saja siap-siapa yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan," katanya.
Untuk diketahui, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Maluku Utara (Malut), Jafar Ismail dan Direktur Utama PT Sumber Jaya resmi dilaporkan Kamis (15/9) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara oleh Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhair) Ternate.
Keduanya dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan peningkatan ruas jalan di wilayah Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2015 di Dinas PU. Ketua PKBH Unkhair, Aslan Hasan kepada wartawan usai melapor mengatakan, Jafar Ismail harus bertanggung jawab sebab kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selain Jafar, Direktur PT. Sumber Jaya Abadi disinyalir terlibat didalamnya. Selaku kontraktor pelaksana berdasarkan surat perjanjian Nomor: 600.620/SP/DPU-MU/APBD/BM/FSK. 45/2015 tanggal 8 September 2015 untuk pekerjaan peningkatan jalan ruas Jailolo-Goal-Ibu Hotmix (DAK tambahan) senilai Rp10,300 miliar.
Pasalnya, dalam perjanjian dua kali adendum yaitu tanggal 19 Oktober dan 30 Desember 2015 untuk penyesuaian pekerjaan tambah kurang (CCO-02) perubahan dengan nilai kontrak semula sebesar Rp10.050.700.000 miliar menjadi Rp10,300 miliar dengan perubahan jangka waktu pekerjaan yang semula 120 hari menjadi 220 hari kalender.
Selain itu, indikasi korupsi pelaksanaan proyek didasarkan pada hasil pemeriksaan BPK RI yang menyebutkan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp161.785.176 juta. Bahkan, dalam laporan itu bukan hanya Jafar Ismail dan Direktur PT Sumber Jaya Abadi saja, tetapi juga PT. Obi Prima Nusantara.
Berdasarkan surat perjanjian Nomor: 600.620/SP/DPU-MU/APBD/BM/FSK. 11/2015 tanggal 1 Juli 2015 pekerjaan pembangunan jalan Laiwui-Anggai Halmahera Selatan (Halsel) dengan nilai kontrak Rp9.956.778.000 miliar ada indikasi korupsi. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terdapat kekurangan volume sebesar Rp308.928.745 juta.
Dimana, pemeriksaan fisik yang dilakukan BPK bersama Inspektorat Malut dan Dinas PU tanggal 15 april 2015 ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp188.831.503 juta sebagaimana terlampir dalam laporan yang diajukan ke Kejati Malut itu. (zsm)
