Calon Pilkada Bangkep, Zainal Mus Disoal

Diposting oleh On Wednesday, October 19, 2016 with No comments

Zainal Mus
BANGKEP-Praktisi Hukum M Zakir Rasyidin menilai, pencalonan Zainal Mus sebagai calon Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah periode 2017-2022, bisa tersandung hukum. Zainal telah mendaftar ke KPU Bangkep pada 21 September silam. Adik kandung Ahmad Hidayat Mus ini berpasangan dengan Rais D Adam, mengusung tagline Zamra (Zainal Mus-Rais D Adam).
Keduanya didukung empat partai politik Partai Demokrat, PKS, PBB dan Hanura. Menurut Zakir, Zainal pernah berurusan dengan kasus. "Tahun 2011 Zainal ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Maluku Utara dalam kasuskorupsi dana pembebasan tanah Bandara Bobong di Kepulauan Sula. Beliau sekarang berstatus tersangka dugaan korupsi pembebasan tanah Bandara Bobong yang sementara dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate," ujar Zakir.
Menurutnya, seorang calon kepala daerah yang terjerat kasus pidana, jika diloloskan oleh KPU dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak.
"Pasal 7 angka 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang mengatakan, calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan salah satunya di poin huruf g adalah bahwa tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana,” ujar Zakir, Selasa (18/10).
Pengacara yang juga artis kelahiran Baubau Sulawesi Tenggara ini menambahkan, dari pasal tersebut cukup jelas bahwa posisi calon kepala daerah yang dikehendaki oleh undang undang berdasarkan syarat yang dimaksud.
"Oleh karena itu, untuk mendinginkan demokrasi dalam pilkada, tentu hal-hal tersebut harus menjadi pertimbangan KPU. Agar tidak menimbulkan efek atau gejolak yang besar di masyarakat, karena hemat saya demokrasi akan menjadi rusak jika KPU tidak mengindahkan perintah Undang-Undang,” pungkas Zakir. (tri)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »