Pemprov Maluku Utara Tak Tanggapi Surat KPK

Diposting oleh On Thursday, October 13, 2016 with No comments

Abdul Gani Kasuba
JAKARTA-Niat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerangi korupsi di bumi rempah-rempah, Maluku Utara ternyata belum mendapatkan dukungan sepenuhnya dari gubernur Abdul Gani Kasuba. Hal ini diakui Humas KPK Waldes Naingolan saat menerima kedatangan pengurus KNPI Provinsi Maluku Utara dibawa pimpinan Iki Sukardi Husen, Rabu (12/10).
Kedatangan pengurus KNPI ke KPK dalam rangka konsultasi terkait penanganan kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2014 sebesar Rp 30 miliar. Dalam pertemuan itu, Waldes mengaku pimpinan KPK telah mengirimkan surat kepada gubernur sejak September lalu. Dikatakan, dalam surat itu KPK meminta gubernur memerintahkan kepala Inspektorat provinsi menjelaskan mekanisme penyaluran dana hibah dan bantuan sosial kepada sejumlah penerima. Hanya saja hingga detik ini KPK belum menerima balasan surat dari pemprov Maluku Utara.  
Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM KNPI Maluku Utara Rajak Idrus usai pertemuan mengatakan dari hasil konsultasi, KPK menjelaskan sejak bulan September lalu telah melayangkan surat kepada gubernur dan kepala Inspektorat provinsi meminta penjelasan mekanisme penyaluran dana bantuan sosial kepada sejumlah penerima dana.
“Dari keterangan disampaikan Humas KPK, telah menyurat kepada gubernur dan kepala Inspektorat provinsi untuk menjelaskan mekanisme penyaluran dana, tetapi sampai sekarang surat tersebut tidak di respon, karena itu KNPI mendesak KPK menyurat ke BPK melakukan audit seluruh aliran dana, dan itu mendapat respon positif KPK. 
Apresiasi ini disampaikan pula LSM Gerak Maluku Utara yang telah melaporkan kasus ini ke KPK, atas nama DPD KNPI Maluku Utara kata Rajak, telah melaporkan kasus ini ke DPP KNPI di Jakarta dan berjanji akan bersama-sama mengawal hingga tuntas. “Kita KNPI Maluku Utara bersama DPP KNPI akan mengawal kasus ini hingga tuntas," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, sejumlah LSM dari Halmahera Selatan menerima dana hibah bantuan sosial dari pemprov Maluku Utara tahun 2014 senilai Rp 30 miliar diduga tak memiliki badan hukum alias fiktif. 
Sesuai hasil investigasi media ini menemuka sampel surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor : 4714/SP2D-LS/KEU/IV/2014 tertanggal 16 Desember 2014 terdapat pencairan dana hibah senilai Rp 180 juta ke rekening Bank Muamalat atas nama Forum Mahasiswa Peduli Lingkungan Halmahera Selatan. Anggaran yang dicairkan itu dipindahkan dari rekening Bank Mandiri cabang Ternate milik pemprov dengan nomor rekening 150-000.1073.244.
Pada tanggal yang sama yakni 16 Desember 2014, pemprov encairkan dan bantuan sosial senilai Rp 150 juta ke rekening Bank Muamalat Nomor : 8420008873 atas nama Ruajda Daeng dari LSM Sehati untuk Halsel melalui SP2D Nomor 4715/SP2D-LS/KEU/IV/2014. Begitu pula SP2D nomor 4716/SP2D-LS/KEU/IV/2014, Pemda mencairkan dana bansos senilai Rp 150 juta melalui rekening Bank Muamalat Nomor 8420009028 atas nama Duto Buton dari LSM Pusdamkin Halsel.
Dari tiga sampel SP2D ini, terdapat perbuatan melawan hukum, karena surat perintah membayar yang ditandatangani Sekda kala itu, pencairan dana hibah dan bansos kepada LSM lainnya memiliki tanggal yang sama secara serentak. Kejanggalan lainnya, nilai anggaran kepada LSM bertentangan dengan pasal 37 ayat (1) Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor : 10 tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan dan pemberian bantuan hibah dan bantuan sosial.
Dalam peraturan gubernur itu disebutkan, pemberian bantuan sosial untuk perorangan maupun organisasi kemasyarakatan maksimal Rp 50 juta. Sementara sampel yang diperoleh dari tiga LSM yakni Forum Mahasiswa Peduli Lingkungan Halmahera Selatan, LSM Sehati untuk Halsel dan LSM Pusdamkin Halsel memperoleh alokasi bantuan diatas Rp 100 juta.
Yang jadi pertanyaan, kenapa bantuan sosial dan subsidi ke LSM sebagian besar diarahkan ke Halmahera Selatan. Padahal bansos dan subsidi merupakan dana yang digunakan untuk kepentingan publik secara adil? Persoalan yang sama terjadi pada tahun 2015, namun Sekda saat itu, Majid Husen menolak menandatangani dispoisis dan SPM pencairan dana hibah dan bansos untuk sejumlah LSM Halmahera Selatan. Namun anehnya, Kepala Biro Keungan Ahmad Purbaya membuat disposisi sendiri  dan mencairkan dana itu ke sejumlah LSM yang legalitasnya tidak jelas itu.
Kejahatan serupa terjadi pada 2016, namun prakteknya terkuak sehingga dibatalkan pencairannya. Alasannya, direvisi kembali karena terdapat ke-10 LSM yang legalitasnya tidak jelas. Padahal anggaran itu telah dimasukkan dalam DPA dan telah disetujui DPRD provinsi Maluku Utara senilai Rp 2 miliar yang masing-masing LSM mendapatkan Rp 200 juta.

Kesepuluh LSM yang dipending dananya dengan alasan direvisi yakni, LSM Padamu Halsel, LSM Saruma Outbond Halsel, LSM Konselor Sehati Halsel, LSM Halsel Watch, Yayasan Gerbang Mas Obi, LSM Forum Generasi Pijar Halsel, Himpunan Mahasiswa Anti Korupsi Halsel, LSM Konsorsium Pemuda Halsel, LSM Halmahera Creatif Forum Halsel dan LSM Supera Foundation Halsel. Kasus ini telah dilaporkan lembaga Gerakan Anti Korupsi (Gerak) Maluku Utara dan HMI Cabang Jakarta Pusat Utara ke KPK tertanggal 3 Juni 2016. (one/tim)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »