![]() |
| Abdul Gani Kasuba |
JAKARTA-Niat Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) memerangi korupsi di bumi rempah-rempah, Maluku
Utara ternyata belum mendapatkan dukungan sepenuhnya dari gubernur Abdul Gani
Kasuba. Hal ini diakui Humas KPK Waldes Naingolan saat menerima kedatangan
pengurus KNPI Provinsi Maluku Utara dibawa pimpinan Iki Sukardi Husen, Rabu
(12/10).
Kedatangan pengurus KNPI ke KPK dalam
rangka konsultasi terkait penanganan kasus korupsi dana hibah dan bantuan
sosial provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2014 sebesar Rp 30 miliar. Dalam
pertemuan itu, Waldes mengaku pimpinan KPK telah mengirimkan surat kepada gubernur
sejak September lalu. Dikatakan, dalam surat itu KPK meminta gubernur
memerintahkan kepala Inspektorat provinsi menjelaskan mekanisme penyaluran dana
hibah dan bantuan sosial kepada sejumlah penerima. Hanya saja hingga detik ini
KPK belum menerima balasan surat dari pemprov Maluku Utara.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM KNPI
Maluku Utara Rajak Idrus usai pertemuan mengatakan dari hasil konsultasi, KPK
menjelaskan sejak bulan September lalu telah melayangkan surat kepada gubernur
dan kepala Inspektorat provinsi meminta penjelasan mekanisme penyaluran dana
bantuan sosial kepada sejumlah penerima dana.
“Dari keterangan disampaikan Humas KPK,
telah menyurat kepada gubernur dan kepala Inspektorat provinsi untuk
menjelaskan mekanisme penyaluran dana, tetapi sampai sekarang surat tersebut
tidak di respon, karena itu KNPI mendesak KPK menyurat ke BPK melakukan audit
seluruh aliran dana, dan itu mendapat respon positif KPK.
Apresiasi ini disampaikan pula LSM Gerak
Maluku Utara yang telah melaporkan kasus ini ke KPK, atas nama DPD KNPI Maluku
Utara kata Rajak, telah melaporkan kasus ini ke DPP KNPI di Jakarta dan
berjanji akan bersama-sama mengawal hingga tuntas. “Kita KNPI Maluku Utara
bersama DPP KNPI akan mengawal kasus ini hingga tuntas," pungkasnya.
Sebagaimana
diketahui, sejumlah LSM dari Halmahera Selatan menerima dana hibah bantuan
sosial dari pemprov Maluku Utara tahun 2014 senilai Rp 30 miliar diduga tak memiliki
badan hukum alias fiktif.
Sesuai
hasil investigasi media ini menemuka sampel surat perintah pencairan dana
(SP2D) nomor : 4714/SP2D-LS/KEU/IV/2014 tertanggal 16 Desember 2014 terdapat pencairan
dana hibah senilai Rp 180 juta ke rekening Bank Muamalat atas nama Forum
Mahasiswa Peduli Lingkungan Halmahera Selatan. Anggaran yang dicairkan itu
dipindahkan dari rekening Bank Mandiri cabang Ternate milik pemprov dengan
nomor rekening 150-000.1073.244.
Pada
tanggal yang sama yakni 16 Desember 2014, pemprov encairkan dan bantuan sosial
senilai Rp 150 juta ke rekening Bank Muamalat Nomor : 8420008873 atas nama
Ruajda Daeng dari LSM Sehati untuk Halsel melalui SP2D Nomor
4715/SP2D-LS/KEU/IV/2014. Begitu pula SP2D nomor 4716/SP2D-LS/KEU/IV/2014,
Pemda mencairkan dana bansos senilai Rp 150 juta melalui rekening Bank Muamalat
Nomor 8420009028 atas nama Duto Buton dari LSM Pusdamkin Halsel.
Dari
tiga sampel SP2D ini, terdapat perbuatan melawan hukum, karena surat perintah
membayar yang ditandatangani Sekda kala itu, pencairan dana hibah dan bansos
kepada LSM lainnya memiliki tanggal yang sama secara serentak. Kejanggalan
lainnya, nilai anggaran kepada LSM bertentangan dengan pasal 37 ayat (1)
Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor : 10 tahun 2014 tentang pedoman
pelaksanaan dan pemberian bantuan hibah dan bantuan sosial.
Dalam
peraturan gubernur itu disebutkan, pemberian bantuan sosial untuk perorangan
maupun organisasi kemasyarakatan maksimal Rp 50 juta. Sementara sampel yang
diperoleh dari tiga LSM yakni Forum Mahasiswa Peduli Lingkungan Halmahera
Selatan, LSM Sehati untuk Halsel dan LSM Pusdamkin Halsel memperoleh alokasi
bantuan diatas Rp 100 juta.
Yang
jadi pertanyaan, kenapa bantuan sosial dan subsidi ke LSM sebagian besar
diarahkan ke Halmahera Selatan. Padahal bansos dan subsidi merupakan dana yang
digunakan untuk kepentingan publik secara adil? Persoalan yang sama terjadi
pada tahun 2015, namun Sekda saat itu, Majid Husen menolak menandatangani
dispoisis dan SPM pencairan dana hibah dan bansos untuk sejumlah LSM Halmahera
Selatan. Namun anehnya, Kepala Biro Keungan Ahmad Purbaya membuat disposisi
sendiri dan mencairkan dana itu ke sejumlah LSM yang legalitasnya tidak
jelas itu.
Kejahatan
serupa terjadi pada 2016, namun prakteknya terkuak sehingga dibatalkan
pencairannya. Alasannya, direvisi kembali karena terdapat ke-10 LSM yang
legalitasnya tidak jelas. Padahal anggaran itu telah dimasukkan dalam DPA dan
telah disetujui DPRD provinsi Maluku Utara senilai Rp 2 miliar yang
masing-masing LSM mendapatkan Rp 200 juta.
Kesepuluh
LSM yang dipending dananya dengan alasan direvisi yakni, LSM Padamu Halsel, LSM
Saruma Outbond Halsel, LSM Konselor Sehati Halsel, LSM Halsel Watch, Yayasan
Gerbang Mas Obi, LSM Forum Generasi Pijar Halsel, Himpunan Mahasiswa Anti
Korupsi Halsel, LSM Konsorsium Pemuda Halsel, LSM Halmahera Creatif Forum
Halsel dan LSM Supera Foundation Halsel. Kasus ini telah dilaporkan lembaga
Gerakan Anti Korupsi (Gerak) Maluku Utara dan HMI Cabang Jakarta Pusat Utara ke
KPK tertanggal 3 Juni 2016. (one/tim)
