![]() |
| (ilustrasi) |
JAKARTA-Kuasa Hukum Pihak
Terkait Bupati Terpilih Halmahera Selatan, Taufik Basari
mempertanyakan kehadiran perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan yang berada di ruang sidang.
Menurut Taufik, keterwakilan KPU Halmahera Selatan yang dihadiri oleh KPU Maluku Utara
yang berada di ruang sidang, tidak dapat ditolerir karena yang menjadi tergugat
merupakan KPU Kabupaten Halmahera Selatan.
"Kami sudah berpikir bahwa KPU Provinsi Maluku Utara
terlalu membantu KPU Halmahera Selatan. Jadi kami lihat ada
kepentingan politik di antara keduanya," ungkap Taufik di Kantor MK,
Jakarta, Kamis (7/1/2016)
Dirinya yang mewakili bupati terpilih Amin
Jaya dan Jaya Lamosu menilai bahwa adanya kepentingan politik antar KPU Provisi
dan Halmahera Selatan terlihat juga pada saat
adanya pembatalan rekapitulasi hasil pilkada setelah pleno KPU provinsi.
Padahal, kata Taufik hal tersebut hanya dapat
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Bukan oleh KPU Provinsi Maluku Utara,
karena selisih yang dihasilkan hanya sebesar 18 suara saja.
Perkara No 1/PAN.MK/2015 tersebut,
disidangkan hanya sekitar 45 menit karena hanya mendengarkan permohonan kuasa
hukum dan sidang yang dipimpin oleh ketua MK, Arief Hidayat tersebut akan
dilanjutkan pada 12 Januari 2016 mendatang. Untuk mendapatkan jawaban tertulis
dari pihak KPU. (tri)
