AMBON-PT Perusahaan Listrik
Negara tidak lagi memberlakukan sistem tenaga kerja kontrak di Badan Usaha
Milik Negara tersebut. "Saat ini
para pekerja yang merupakan mantan tenaga outsourcing sudah menjadi pegawai
meski mereka masuk melalui perusahaan pendor yang mengelola atau bermitra
dengan PLN," kata Manejer Umum PLN Wilayah Maluku-Malut, Indradi Setiawan
dalam rapat kerja dengan Komisi B DPRD Maluku di Ambon, Rabu.
Rapat kerja tersebut digelar komisi B terkait
surat masuk Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) perwakilan
Maluku dikoordinir Yehezkel Haurissa yang mempersoalkan nasib 535 tenaga
outsourcing di PLN Maluku yang sudah berjuang sejak tahun 1998. Menurut
Indradi, PLN sendiri bahkan ikut melindungi mereka di perusahaan dan seluruh
haknya dijamin, standar upah lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP) dan
sekarang PLN punya standar gaji terendah Rp1,1 juta
"Kalau pekerjaan tekhnis lain yang lebih
tinggi sudah ada aturannya, karena mereka sudah jadi pegawai dan kalau terjadi
sesuatu dalam perusahaan itu, PLN wajib melindungi mereka dan mencarikan tempat
guna meneruskan kegiatannya," jelas Indradi.
Dikatakan, ada sejumlah perusahaan pendor
yang bermitra dengan PLN dan kontraknya di masing-masing area yang sementara
berjalan tidak ada persoalan. "Pesangon juga sudah diatur oleh PLN, jadi
mereka sudah seperti seorang pegawai," jelas Indradi.
Ketua komisi B DPRD Maluku, Reinhard Toumahuw
yang memimpin rapat kerja tersebut mempertanyakan bisakah PLN Maluku tidak
menerima pegawai baru dari luar daerah dan mengangkat 535 tenaga outsorucing,
kecualai untuk jenis pekerjaan tekhnis yang membutuhkan SDM dari luar daerah. Sedangkan
wakil ketua komisi B, Abdullah Marasabessy menilai masalah pengalaman kerja
bagi 535 tenaga ini tidak perlu diragukan sehingga perlu mendapat perhatian
serius. (ant)