![]() |
| Imran Yakub |
TERNATE-Satuan Reserse dan
Kriminal Polres Ternate melimpahkan kembali berkas perkara mantan Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) provinsi Maluku Utara Imran Yakub ke
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate. Pelimpahan berkas Imran ini merupakan ke
empat kalinya. “Sudah kita limpahkan kembali (P19) berkas Imran beberapa waktu
lalu,” jelas Kasat Reskrim AKP Sjamssudin Lossen, Rabu (6/1).
Ia menambahkan, pengembalian berkas itu untuk
memenuhi permintaan jaksa yang sebelumnya mengembalikan berkas tersebut. “Kita
sudah penuhi permintaan jaksa, mudah-mudahan sudah bias dinyatakan lengkap,”
terangnya.
Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan bahwa
Kejari Ternate meminta penyidik Polres melengkapi berkas Imran Yakub dengan
keterangan saksi. “Petunjuknya untuk melengkapi keterangan (saksi), untuk bukti
sudah cukup,” pungkas dia.
Sebelumnya, Reskrim Polres Ternate
menyerahkan berkas Imran Yakub ke Kejari. Namun karena dianggap belum sempurna,
Kejari mengembalikan berkas itu ke penyidik Polres untuk dilengkapinya.
Reskrim Polres Ternate telah menetapkan Imran
Yakub sebagai tersangka bersama dua orang bawahannya dalam kasus korupsi dana dekonstrasi BSM Kota Ternate 2010 senilai Rp 200 juta. Kedua bawahanya
lebih dulu dilimpahkan ke kejaksaan dan telah divonis bersalah oleh pengadilan
tipikor beberapa waktu lalu. Namun berkas Imran bolak balik dari kepolisian dan
kejaksaan sebanyak tiga kali. (ton)
