Polisi Limpahkan Berkas Imran Yakub ke Kejari

Diposting oleh On Thursday, January 07, 2016

Imran Yakub
TERNATE-Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ternate melimpahkan kembali berkas perkara mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) provinsi Maluku Utara Imran Yakub ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate. Pelimpahan berkas Imran ini merupakan ke empat kalinya. “Sudah kita limpahkan kembali (P19) berkas Imran beberapa waktu lalu,” jelas Kasat Reskrim AKP Sjamssudin Lossen, Rabu (6/1).
Ia menambahkan, pengembalian berkas itu untuk memenuhi permintaan jaksa yang sebelumnya mengembalikan berkas tersebut. “Kita sudah penuhi permintaan jaksa, mudah-mudahan sudah bias dinyatakan lengkap,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan bahwa Kejari Ternate meminta penyidik Polres melengkapi berkas Imran Yakub dengan keterangan saksi. “Petunjuknya untuk melengkapi keterangan (saksi), untuk bukti sudah cukup,” pungkas dia.

Sebelumnya, Reskrim Polres Ternate menyerahkan berkas Imran Yakub ke Kejari. Namun karena dianggap belum sempurna, Kejari mengembalikan berkas itu ke penyidik Polres untuk dilengkapinya.
Reskrim Polres Ternate telah menetapkan Imran Yakub sebagai tersangka bersama dua orang bawahannya dalam kasus korupsi dana dekonstrasi BSM Kota Ternate 2010 senilai Rp 200 juta. Kedua bawahanya lebih dulu dilimpahkan ke kejaksaan dan telah divonis bersalah oleh pengadilan tipikor beberapa waktu lalu. Namun berkas Imran bolak balik dari kepolisian dan kejaksaan sebanyak tiga kali. (ton)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »