Polda Sebut 6 Tersangka Bandara Bobong Menyusul

Diposting oleh On Friday, January 08, 2016

Kapolda Malut Brigjen Pol Zulkarnain
TERNATE-Polda Maluku Utara menyebut, selain Majestisa, Ema Sabar dan Hidayat Nahumaruri yang sudah ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pembebasan lahan Bandara Bobong tahun 2009 senilai Rp 4,6 miliar, 6 tersangka lain akan menyusul dalam waktu dekat, termasuk isteri mantan Bupati Sula, Nurrohma Mus.
Keenam tersangka tersebut yakni, mantan bupati AHM, mantan ketua DPRD Zainal Mus, asisten I Lukman Umasangadji, Kabag Keuangan M Djoisangaji, mantan Sekkab Arman Sangaji yang belum ditahan. Kapolda Malut, Brigjen Pol Zulkarnain melalui Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendry Badar Jumat (8/1) mengatakan, hingga saat ini, penyidik masih memperioritaskan 3 tersangka yang telah ditahan di sel tahanan Polres Ternate Kamis (7/1) kemarin malam. "Masih tiga tersangka ini yang dikedepankan," katanya.
Menurutnya, meski baru 3 tersangka yang ditahan, pihaknya optimis 6 tersangka lain akan menyusul diproses hingga dilakukan penahanan. "Tetapi yang jelas mereka (6 tersangka) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan menyusul diproses, karena komitmen Kapolda seperti itu," ujar Hendry.
Kamis (7/1) malam lalu, Polda Maluku Utara menahan tiga tersangka korupsi dana pembebasan tanah bandara Bobong, Kepulauan Sula senilai Rp 4,8 miliar. Mereka adalah Ema Sabar, Majesita dan Hidayat Nurhumury.

dijelaskan, ketiga tersangka itu, dua diantaranya wanita yakni Ema Sabar dan Majasetia serta 1 lelaki Hidayat Nurhumury, Kepala BPD Maluku cabang Sanana. Ema Sabar selaku Kabag Umum dan Perlengkapan Setda Kepulauan Sula dan Majesita merupakan bendahara Pemda Sula. Ketiga tersangka ditahan untuk mempermudah proses penyidikan, dan kini ditipkan di sel tahanan Polres Ternate mengingat sel tahanan Polda sudah penuh.
Sebelumnya, Polda Maluku Utara juga melakukan pemeriksaan terhadap mantan bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus (AHM) dan 25 saksi lainnya. Kasus korupsi dana pembebasan lahan Bandara Bobong melibatkan banyak pihak. Saat ini yang ditetapkan tersangka ada 8 orang, 3 sudah ditahan. Sedangkan enam tersangka lain belum ditahan.
Kasus korupsi berjamaah dana pembebasan lahan bandara Bobong ini merugikan negara sekitar Rp 4,8 miliar, karena dana untuk pembebasan tanah bandara justru dibagi-bagikan mantan bupati AHM dan para anggota dewan, termasuk pejabat yang menerima fee pencairan dana. (zs)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »