![]() |
| Kapolda Malut Brigjen Pol Zulkarnain |
TERNATE-Polda
Maluku Utara menyebut, selain
Majestisa, Ema Sabar dan Hidayat Nahumaruri yang sudah ditahan sebagai
tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pembebasan lahan Bandara Bobong tahun
2009 senilai Rp 4,6 miliar, 6 tersangka lain akan menyusul dalam waktu dekat, termasuk isteri mantan Bupati Sula, Nurrohma Mus.
Keenam
tersangka
tersebut yakni, mantan bupati AHM, mantan ketua DPRD Zainal Mus, asisten I
Lukman Umasangadji, Kabag Keuangan M Djoisangaji, mantan Sekkab Arman Sangaji yang belum
ditahan. Kapolda
Malut, Brigjen Pol Zulkarnain melalui Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendry
Badar Jumat
(8/1) mengatakan, hingga saat ini, penyidik masih memperioritaskan
3
tersangka yang telah ditahan di sel tahanan Polres
Ternate
Kamis (7/1) kemarin malam. "Masih tiga tersangka ini yang
dikedepankan," katanya.
Menurutnya, meski baru 3 tersangka yang
ditahan, pihaknya optimis 6 tersangka lain akan
menyusul diproses hingga dilakukan
penahanan.
"Tetapi yang jelas mereka (6 tersangka) yang sudah
ditetapkan sebagai tersangka akan menyusul diproses, karena
komitmen Kapolda seperti itu," ujar Hendry.
Kamis
(7/1) malam lalu, Polda
Maluku Utara menahan tiga tersangka korupsi dana pembebasan tanah bandara
Bobong, Kepulauan Sula senilai Rp 4,8 miliar. Mereka adalah Ema Sabar, Majesita
dan Hidayat Nurhumury.
dijelaskan, ketiga tersangka itu, dua
diantaranya wanita yakni Ema Sabar dan Majasetia serta
1 lelaki Hidayat
Nurhumury,
Kepala BPD Maluku cabang Sanana. Ema Sabar selaku Kabag Umum dan Perlengkapan
Setda Kepulauan Sula dan Majesita merupakan bendahara Pemda Sula. Ketiga
tersangka ditahan untuk mempermudah proses penyidikan,
dan kini ditipkan
di sel tahanan Polres Ternate mengingat sel tahanan Polda sudah penuh.
Sebelumnya, Polda Maluku Utara juga melakukan
pemeriksaan terhadap mantan bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus (AHM) dan
25 saksi lainnya. Kasus korupsi dana pembebasan lahan Bandara Bobong melibatkan
banyak pihak. Saat ini yang ditetapkan tersangka ada 8 orang, 3 sudah ditahan.
Sedangkan enam tersangka lain belum ditahan.
Kasus korupsi berjamaah dana pembebasan lahan
bandara Bobong ini merugikan negara sekitar Rp 4,8 miliar,
karena dana
untuk pembebasan tanah bandara justru dibagi-bagikan mantan
bupati AHM dan para
anggota dewan,
termasuk pejabat yang menerima fee pencairan dana. (zs)
