TERNATE-Ketua KNPI provinsi Maluku Utara yang kini dijabat Masri Hidayat
dipersoalkan. Dan yang mempersoalkan bukan orang luar tapi Sekertaris Dewan
Pengurus Daerah (DPD) KNPI Provinsi Maluku Utara, Fahrudin Ibrahim. Menurut Fahrudin, Masri Hidayat selaku pelaksana tugas (Plt) KNPI Malut,
tidak boleh mengeluarkan keputusan menonaktifkan anggota pengurus struktural
DPD KNPI. “Plt ketua KNPI keliru mengeluarkan keputusan penonaktifan pengurus,”
tegas Fahruddin yang didamping Iki Sukardi, ketua Bidang Organisasi DPD KNPI
Malut kepada wartawan di hotel Batik, Kamis (7/1).
Fahrudin menjelaskan,
seorang Plt tidak memiliki kewenangan melakukan resufle pengurus. Sebab tugas
Plt hanya dua dalam masa tugas selama tiga bulan. Pertama, melakukan koordinasi
untuk melakukan Musda. Kedua, tidak boleh melakukan resufle sebelum Musda. "Seorang Plt
tidak memiliki kewenangan melakukan resafel pengurus, apalagi Plt KNPI Malut
masa tugasnya telah berakhir pada April 2015 lalu. Untuk
itu kami perlu meluruskan sikap Masri Hidayat yang telah melampau
tugasnya," tegas Fahrudin.
Diketakan,
apabila melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap pengurus harus
diputuskan melalui rapat pengurus harian untuk menetapkan jadwal rapat pimpin
daerah (Rapimda) sebagaimana diatur dalam
peraturan
organisasi (PO) dan AD/RT
KNPI. "KNPI bukan organisasi keluarga atau arisan
sehingga seenaknya mengambil
keputusan, KNPI merupakan organisasi yang menghimpun OKP, memiliki prosedur
dalam setiap mengabil keputusan sebagaimana yang diatur dalam PO dan AD/RT KNPI," katanya.
Fahrudin mengungkapkan,
selama setahun memimpin KNPI, Masri Hidayat hanya sekali melakukan rapat
pengurus. Karena itu keputusan melakukan resufle pengurus patut dipertanyakan
legal stadingnya. Sebab itu, keputusan Plt ketua KNPI Malut, Masri Hidayat
adalah cacat hukum dan cacat prosedural. “Kami akan rapat membicarakan masa
tugas Plt KNPI, karena masanya sudah berakhir,” ucapnya.
Meski
diakui, mereka tidak mempermasalahkan jabatan Masri sebagai ketua KNPI, namun
yang menjadi permasalahan adalah mekanisme resufle pengurus. Sesuai peraturan organisasi
KNPI tingkat provinsi, PAW pengurus dapat dilakukan apabila meninggal, pindah
peduduk, merangkap jabatan, melakukan tindak pidana. Itu pun
diputuskan melalui
rapat pengurus harian untuk dibawah ke rapat
pimpinan daerah. "Keputusan
yang diambil Plt Ketua KNPI Malut melampaui tugas seorang Plt
itu keliru,” tandas Fahruddin. (jun)