Keputusan Ketua KNPI Malut Disoal

Diposting oleh On Thursday, January 07, 2016

TERNATE-Ketua KNPI provinsi Maluku Utara yang kini dijabat Masri Hidayat dipersoalkan. Dan yang mempersoalkan bukan orang luar tapi Sekertaris Dewan Pengurus Daerah (DPD) KNPI Provinsi Maluku Utara, Fahrudin Ibrahim. Menurut Fahrudin, Masri Hidayat selaku pelaksana tugas (Plt) KNPI Malut, tidak boleh mengeluarkan keputusan menonaktifkan anggota pengurus struktural DPD KNPI. “Plt ketua KNPI keliru mengeluarkan keputusan penonaktifan pengurus,” tegas Fahruddin yang didamping Iki Sukardi, ketua Bidang Organisasi DPD KNPI Malut kepada wartawan di hotel Batik, Kamis (7/1).
Fahrudin menjelaskan, seorang Plt tidak memiliki kewenangan melakukan resufle pengurus. Sebab tugas Plt hanya dua dalam masa tugas selama tiga bulan. Pertama, melakukan koordinasi untuk melakukan Musda. Kedua, tidak boleh melakukan resufle sebelum Musda. "Seorang Plt tidak memiliki kewenangan melakukan resafel pengurus, apalagi Plt KNPI Malut masa tugasnya telah berakhir pada April 2015 lalu. Untuk itu kami perlu meluruskan sikap Masri Hidayat yang telah melampau tugasnya," tegas Fahrudin.
Diketakan, apabila melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap pengurus harus diputuskan melalui rapat pengurus harian untuk menetapkan jadwal rapat pimpin daerah (Rapimda) sebagaimana diatur dalam  peraturan organisasi (PO) dan AD/RT KNPI. "KNPI bukan organisasi keluarga atau arisan sehingga seenaknya mengambil keputusan, KNPI merupakan organisasi yang menghimpun OKP, memiliki prosedur dalam setiap mengabil keputusan sebagaimana yang diatur dalam PO dan AD/RT KNPI," katanya.

Fahrudin mengungkapkan, selama setahun memimpin KNPI, Masri Hidayat hanya sekali melakukan rapat pengurus. Karena itu keputusan melakukan resufle pengurus patut dipertanyakan legal stadingnya. Sebab itu, keputusan Plt ketua KNPI Malut, Masri Hidayat adalah cacat hukum dan cacat prosedural. “Kami akan rapat membicarakan masa tugas Plt KNPI, karena masanya sudah berakhir,” ucapnya.
Meski diakui, mereka tidak mempermasalahkan jabatan Masri sebagai ketua KNPI, namun yang menjadi permasalahan adalah mekanisme resufle pengurus. Sesuai peraturan organisasi KNPI tingkat provinsi, PAW pengurus dapat dilakukan apabila meninggal, pindah peduduk, merangkap jabatan, melakukan tindak pidana. Itu pun diputuskan melalui rapat pengurus harian untuk dibawah ke rapat pimpinan daerah. "Keputusan yang diambil Plt Ketua KNPI Malut melampaui tugas seorang Plt itu keliru,” tandas Fahruddin. (jun)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »