Masri Nilai Ada Upaya Merusak KNPI

Diposting oleh On Friday, January 08, 2016

(ilustrasi)
TERNATE-Keputusan Ketua KNPI Maluku Utara Masri Hidayat meresufle sejumlah pengurus yang dianggap sekretarisnya, Fahruddin Ibrahim cacat hukum, ditanggapi balik Masri Hidayat. Masri menganggap, rapat yang dilakukan beberapa pengurus yang mengatasnamakan organisasi DPD KNPI Malut adalah ilegal. Sebab rapat tersebut diinisiatifi sekretaris dan ketua bidang organisasi nonaktif.
Lagi pula, SK penonaktifan keduanya telah keluar sejak September 2015, dengan begitu secara legal formal keduanya tidak berhak mengatasnamakan jabatan apapun mengundang pengurus lain melaksanakan rapat. “Mereka tidak punya kapasitas apapun di KNPI, karena mereka sudah dinonaktifkan, sehingga secara otomatis tidak lagi terlibat dalam kegiatan apapun di KNPI,” tegas Masri, Jumat (8/1).
Dikatakan, selain Fahruddin yang kini sekretaris Majelis Pemuda Indonesia (MPI). Sementara Sukardi adalah pengurus DPP KNPI yang secara individu tidak boleh mengatasnamakan DPD KNPI Maluku Utara. “Sukardi pengurus DPP dan Fahruddin sekretaris MPI yang merupakan produk Musda lalu. Karena organisasi ini harus dinamis sehingga perlu resufle,” jelasnya.

Untuk ke depan katanya, selaku pimpinan KNPI harus melakukan inovasi melalui penyegaran guna menstabilkan perjalanan organisasi. Selama Sukardi masuk DPP, organisasi berjalan pincang. “Kita mau mengendalikan KNPI Malut saja setengah mati dan menyusahkan saya. Sebab Sukrdi selaku sekretaris dalam banyak hal belum menunjukkan loyalitas, dan justeru berseberangan serta memperparah harmonisasi organisasi,” papar Masri.
Diungkapkan Masri, sudah beberapa kali membicarakan dengan pengurus, mereka mengingatkan agar tetap menjaga keseimbangan. Tetapi Fahruddin bersikap seakan-akan menrangkap sebagai ketua DPD KNPI Malut. “Dia membicarakan saya dibelakang, seakan-akan dia ketua dan saya sekretaris,” tuturnya.
Dalam etika organisasi kata Masri, ia melihat ada upaya merusak organisasi. Karena itu Masri telah melaporkan persoalan ini ke DKPP. Namun ketua DKPP memintanya supaya tetap jalan karena SK sebagai ketua akan berakhir pada September 2016. “Ini ada hubungannya ketika saya mengusulkan SK resufle, saya ditanya Korwil apakah dasar melakukan resufle adalah hasil rapat pimpinan daerah. Itu salah satu point memerintahkan Plt segera melakukan penyegaran pengurus,” urainya.
Diungkapkan, saat menyampaikan usulan resufle, Korwil mengkonfirmasikan hal itu kepada ketua DPD KNPI kota Ternate, apakah benar Rapimpda merekomendasikan Plt melakukan resufle. “Ketua KNPI kota Ternate membenarkan. Itu membuktikan bahwa dalam rekomendasi sesuai ferivikasi faktual benar, saya didesak melakukan resufle,” bebernya.
Disebutkan, langkah melakukan resufle atas perintah organisasi bukan atas kemauan Masri Hidayat. Dijelaskan, sebagai ketua, ia diperintahkan Rapimda selaku pengambil keputusan tertinggi organisasi melakukan penyegaran. “Kalau diam berarti saya salah, kalaupun jalan begini tantangannya. Saya anggap teman-teman pura-pura tidak mengerti, bego dan bodoh dan melakukan hal-hal yang tidak masuk akal. Nyatanya, apa yang dilakukan mereka bertentangan dengan organisasi,” sesalnya.
Menurutnya, soal legalitas Plt domain DPP. Berdasarkan hasil pleno di Hotel Ayu Lestari 7 Januari 2015 disepakati Masri Hidayat diangkat menjadi Plt Ketua dengan komitmen meneruskan kepengurusan sampai 2016. “Itu sudah disahkan DPP KNPI, otomatis secara organisatoris keberadaan saya adalah Plt ketua, lantas mau apalagi,” tandasnya. (jun)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »