![]() |
| (ilustrasi) |
TERNATE-Keputusan Ketua KNPI Maluku Utara Masri Hidayat meresufle sejumlah
pengurus yang dianggap sekretarisnya, Fahruddin Ibrahim cacat hukum, ditanggapi
balik Masri Hidayat. Masri menganggap, rapat yang dilakukan beberapa pengurus
yang mengatasnamakan organisasi DPD KNPI Malut adalah ilegal. Sebab rapat
tersebut diinisiatifi sekretaris dan ketua bidang organisasi nonaktif.
Lagi
pula, SK penonaktifan keduanya telah keluar sejak September 2015, dengan begitu
secara legal formal keduanya tidak berhak mengatasnamakan jabatan apapun
mengundang pengurus lain melaksanakan rapat. “Mereka tidak punya kapasitas
apapun di KNPI, karena mereka sudah dinonaktifkan, sehingga secara otomatis
tidak lagi terlibat dalam kegiatan apapun di KNPI,” tegas Masri, Jumat (8/1).
Dikatakan,
selain Fahruddin yang kini sekretaris Majelis Pemuda Indonesia (MPI). Sementara
Sukardi adalah pengurus DPP KNPI yang secara individu tidak boleh
mengatasnamakan DPD KNPI Maluku Utara. “Sukardi pengurus DPP dan Fahruddin
sekretaris MPI yang merupakan produk Musda lalu. Karena organisasi ini harus
dinamis sehingga perlu resufle,” jelasnya.
Untuk
ke depan katanya, selaku pimpinan KNPI harus melakukan inovasi melalui
penyegaran guna menstabilkan perjalanan organisasi. Selama Sukardi masuk DPP,
organisasi berjalan pincang. “Kita mau mengendalikan KNPI Malut saja setengah
mati dan menyusahkan saya. Sebab Sukrdi selaku sekretaris dalam banyak hal
belum menunjukkan loyalitas, dan justeru berseberangan serta memperparah
harmonisasi organisasi,” papar Masri.
Diungkapkan
Masri, sudah beberapa kali membicarakan dengan pengurus, mereka mengingatkan
agar tetap menjaga keseimbangan. Tetapi Fahruddin bersikap seakan-akan
menrangkap sebagai ketua DPD KNPI Malut. “Dia membicarakan saya dibelakang,
seakan-akan dia ketua dan saya sekretaris,” tuturnya.
Dalam
etika organisasi kata Masri, ia melihat ada upaya merusak organisasi. Karena
itu Masri telah melaporkan persoalan ini ke DKPP. Namun ketua DKPP memintanya
supaya tetap jalan karena SK sebagai ketua akan berakhir pada September 2016.
“Ini ada hubungannya ketika saya mengusulkan SK resufle, saya ditanya Korwil
apakah dasar melakukan resufle adalah hasil rapat pimpinan daerah. Itu salah
satu point memerintahkan Plt segera melakukan penyegaran pengurus,” urainya.
Diungkapkan,
saat menyampaikan usulan resufle, Korwil mengkonfirmasikan hal itu kepada ketua
DPD KNPI kota Ternate, apakah benar Rapimpda merekomendasikan Plt melakukan
resufle. “Ketua KNPI kota Ternate membenarkan. Itu membuktikan bahwa dalam
rekomendasi sesuai ferivikasi faktual benar, saya didesak melakukan resufle,”
bebernya.
Disebutkan,
langkah melakukan resufle atas perintah organisasi bukan atas kemauan Masri
Hidayat. Dijelaskan, sebagai ketua, ia diperintahkan Rapimda selaku pengambil
keputusan tertinggi organisasi melakukan penyegaran. “Kalau diam berarti saya
salah, kalaupun jalan begini tantangannya. Saya anggap teman-teman pura-pura
tidak mengerti, bego dan bodoh dan melakukan hal-hal yang tidak masuk akal.
Nyatanya, apa yang dilakukan mereka bertentangan dengan organisasi,” sesalnya.
Menurutnya, soal
legalitas Plt domain DPP. Berdasarkan hasil pleno di Hotel Ayu Lestari 7
Januari 2015 disepakati Masri Hidayat diangkat menjadi Plt Ketua dengan
komitmen meneruskan kepengurusan sampai 2016. “Itu sudah disahkan DPP KNPI,
otomatis secara organisatoris keberadaan saya adalah Plt ketua, lantas mau
apalagi,” tandasnya. (jun)
