TERNATE-Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Maluku Utara (Malut) meminta Polda setempat dan jajarannya agar
mengintensifkan penertiban minuman keras (Miras) yang kini marak beredar di
daerah ini. "Penertiban Miras harus diintensifkan
karena selalu menimbulkan masalah sosial, seperti tawuran antarwarga yang tidak
jarang sampai menimbulkan korban jiwa. Bahkan banyak pula kasus kriminal
lainnya yang dipicu pengaruh minuman haram itu," kata Ketua MUI Malut,
Yamin Hadad, di Ternate, Senin (11/1).
Kasus tawuran antara
warga Toboko dan Kota Baru di Kota Ternate pada Ahad (10/1) dini hari yang
mengakibatkan dua warga meninggal dunia misalnya, penyebab awalnya itu diduga
karena mabuk-mabukan setelah mengonsumsi Miras.
Yamin
mengatakan, menghentikan peredaran Miras, tidak cukup hanya dengan melakukan
penyitaan dan pemusnahan terhadap Miras yang berhasil ditemukan petugas.
Harusnya disertai pula dengan pemberian sanksi hukum yang tegas kepada semua
pihak terlibat, baik memproduksi, menjual dan mengonsumsinya.
Selama ini masyarakat
tidak terlalu khawatir memproduksi atau menjual Miras, karena sanksi yang
diberikan jika tertangkap relatif ringan. Bahkan disinyalir ada oknum aparat
yang melindunginya sehingga kalau kondisinya seperti ini terus, maka sampai
kapan pun Miras sulit ditertibkan.
MUI Malut, kata Yamid,
intensif berupaya untuk menghentikan peredaran miras, di antaranya dengan
secara rutin memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahayanya,
terutama dilihat dari segi ketentuan agama dan kesehatan.
Sedangkan, Kapolda
Malut, Brigjen Pol Zulkarnain mengatakan, pihaknya telah berupaya keras
memberantas peredaran Miras di daerah ini. Buktinya Miras yang berhasil
diamankan dan dimusnahkan. Bahkan, di
sejumlah Polres ternyata penertiban tidak hanya dilakukan kepada penjualnya,
tetapi juga di tempat produksinya. Namun mengingat luasnya wilayah Malut dan
sebagian besar berupa ah kepulauan sehingga upaya pemberantasan Miras belum
bisa dilakukan secara optimal.
Mengenai pemberian
sanksi hukum kepada mereka yang terkait dengan penjualan atau yang memproduksi
Miras sudah pula yang sampai diproses pengadilan, seperti yang dilakukan Polres
Halmahera Selatan dan yang bersangkutan divonis penjara tiga bulan," katanya. (rol)