TERNATE-Aries Surya, kuasa hukum pasangan calon Wali
Kota dan Wakil Wali Kota Ternate, Sidik Siokona-Jasman Abubakar memohon Majelis
Hakim MK agar dilaksanakan pemilihan ulang (PSU) di enam kecamatan di Kota
Ternate. Menurut dia, telah terjadi sejumlah pelanggaran yang dalam Pilkada
kota Ternate 9 Desember 2015 lalu.
Dia menuding adanya mobilisasi pemilih dibawah
umur yang dilakukan pasangan calon pemenang Pilkada kota Ternate, Burhan
Abdurahman dan Abdullah Taher. "Ada pemilih di bawah umur tapi menggunakan
surat undangan C-6 milik orang lain, jadi itu bukan surat undangan untuk
dia," ungkap Kuasa hukum pemohon Aries Surya, di Mahkamah Konstitusi,
Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (11/1).
Menurut Aries, pemilih dibawah umur tersebut
masuk ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan menggunakan surat undangan (C6)
milik orang lain. Saksi di TPS juga sudah menyampaikan keberatannya kepada
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atas hal tersebut. Akan
tetapi, faktanya Ketua KPPS tetap mengizinkan pemilih di bawah umur
memilih. "Saksi di TPS sudah
keberatan bahwa ada pemilih di bawah umur, tapi ternyata oleh Ketua KPPS masih
dibolehkan," ujar dia.
Aris menerangkan, temuan adanya mobilisasi pemilih
di bawah umur terjadi di sejumlah TPS di enam kecamatan di kota Ternate.
"Temuannya banyak, nanti di pembuktian akan kami buktikan semua, tersebar
disejumlah TPS dan Kecamatan," ujar dia.
Karenanya, atas fakta itu, dia minta di enam kecamatan digelar
pemungutan suara ulang (PSU). Pilkada
kota Ternate diikuti oleh empat pasangan calon, yakni
Sudjud-Arifin
dengan nomor urut 1, Burhan-Abdullah nomor urut 2, Sidik Djasman nomor urut 3
dan Rachman-Anwar nomor urut 4.
Sementara
pasangan Sidik-Jasman menyerahkan sepenuhnya kepada hakim MK. Sebab sidang
selanjutnya mendengarkan jawaban KPU dan pihak terkait. “Tunggu saja rapat
permusyawaratan hakim, saya tidak mau berspekulasi, kita serahkan sepenuhnya
kepada MK,” katanya.
Sebagai
pemohon, Sidik yakin dalil-dalil yang disampaikan akan dipertimbangkan dalam
sidang. Petitumnya, pertama,
membatalkan Keptusan KPU Nomor 15 tentang penatapan rekapitulasi
hasil perhitungan suara pasangan calon
Pilkada Kota Ternate. Kedua, Mendiskualifikasi pasangan calon
Nomor
urut 2 atau PSU lima kecamatan se Kota Ternate," tandasnya. (jun/tim)