Sidik-Jasman Minta Pilkada Diulang

Diposting oleh On Tuesday, January 12, 2016

TERNATE-Aries Surya, kuasa hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate, Sidik Siokona-Jasman Abubakar memohon Majelis Hakim MK agar dilaksanakan pemilihan ulang (PSU) di enam kecamatan di Kota Ternate. Menurut dia, telah terjadi sejumlah pelanggaran yang dalam Pilkada kota Ternate 9 Desember 2015 lalu.
Dia menuding adanya mobilisasi pemilih dibawah umur yang dilakukan pasangan calon pemenang Pilkada kota Ternate, Burhan Abdurahman dan Abdullah Taher. "Ada pemilih di bawah umur tapi menggunakan surat undangan C-6 milik orang lain, jadi itu bukan surat undangan untuk dia," ungkap Kuasa hukum pemohon Aries Surya, di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (11/1).
Menurut Aries, pemilih dibawah umur tersebut masuk ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan menggunakan surat undangan (C6) milik orang lain. Saksi di TPS juga sudah menyampaikan keberatannya kepada Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atas hal tersebut. Akan tetapi, faktanya Ketua KPPS tetap mengizinkan pemilih di bawah umur memilih.  "Saksi di TPS sudah keberatan bahwa ada pemilih di bawah umur, tapi ternyata oleh Ketua KPPS masih dibolehkan," ujar dia.

Aris menerangkan, temuan adanya mobilisasi pemilih di bawah umur terjadi di sejumlah TPS di enam kecamatan di kota Ternate. "Temuannya banyak, nanti di pembuktian akan kami buktikan semua, tersebar disejumlah TPS dan Kecamatan," ujar dia.  Karenanya, atas fakta itu, dia minta di enam kecamatan digelar pemungutan suara ulang (PSU).  Pilkada kota Ternate diikuti oleh empat pasangan calon, yakni Sudjud-Arifin dengan nomor urut 1, Burhan-Abdullah nomor urut 2, Sidik Djasman nomor urut 3 dan Rachman-Anwar nomor urut 4.
Sementara pasangan Sidik-Jasman menyerahkan sepenuhnya kepada hakim MK. Sebab sidang selanjutnya mendengarkan jawaban KPU dan pihak terkait. “Tunggu saja rapat permusyawaratan hakim, saya tidak mau berspekulasi, kita serahkan sepenuhnya kepada MK,” katanya.
Sebagai pemohon, Sidik yakin dalil-dalil yang disampaikan akan dipertimbangkan dalam sidang. Petitumnya, pertama, membatalkan Keptusan KPU Nomor  15 tentang penatapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pasangan calon Pilkada Kota Ternate. Kedua, Mendiskualifikasi pasangan calon Nomor urut 2 atau PSU lima kecamatan se Kota Ternate," tandasnya. (jun/tim)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »