Yahya Hasan Tidak Bisa Diganti

Diposting oleh On Friday, December 04, 2015 with No comments



SOFIFI-Wakil gubernur Maluku Utara M Natsir Thaib menegaskan, Yahya Hasan tidak bisa diganti dan masih tetap Penjabat Bupati Morotai. Pemprov tidak mungkin mengusulkan nama lain menggantikan Yahya. Meski dikabarkan Yahya akan pensiun 5 Desember 2015, namun Yahya belum bisa diganti. "Yahya masih tetap penjabat Bupati Morotai, dan tidak ada pengusulan nama lain ke Mendagri," tegas wagub Kamis (3/2).
Wagub mengakui, ada pihak-pihak tertentu yang mewacanakan mantan wakil bupati, Weni R. Paraisu yang menjadi terpidana kasus pengrusakan PT. MMC menggantikan Yahya. “Itu tidak etis dibahas, sebab Yahya baru menjabat bupati sehingga persoalan Weni tidak dibahas,” ungkapnya.
Dijelaskan, tidak boleh berprasangka dengan tujuan menjatuhkan semangat seseorang, tetapi bagimana membangun Maluku Utara lebih baik. Negara memiliki aturan, sehingga tidak ada pengusulan nama lain menggantikan Yahya. “Itu harus melalui proses dengan melibatkan DPRD Morotai dan pakar hukum. Persoalan Weni perlu dikaji karena menyangkut masalah hukum yang dialaminya,” ujar  wagub.

Dijelaskan, sesuai ketentuan, kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sedangkan Kepala Daerah dan  Wakil Kepala Daerah didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, maka dapat diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD sebagaimana diatur dalam pasal 31 ayat (1) UU Pemda dan Pasal 126 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Yang dimaksud dengan "didakwa" adalah berkas perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan dalam proses penuntutan (Penjelasan Pasal 31 ayat (1) UU Pemda). Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan sementara, Presiden menetapkan penjabat gubernur atas usul Menteri Dalam Negeri atau penjabat bupati/walikota atas usul gubernur dengan pertimbangan DPRD sampai dengan adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah terbukti melakukan tindak pidana tersebut, yang dinyatakan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD. Kemudian Pasal 127 ayat (1) PP 6/2005).
Sementara penjabat Bupati Morotai Yahya Hasan ketika dikonfirmasi mengatakan, sesui arahan Mendagri harus kerja dan kerja hingga pemiliahan Bupati dan Wakil Bupati devinitif. Kasus yang menjerat Weni Peraisu meskipun sudah berakhir proses hukum, namun kata Yahya mengutip Mendagri, tidak bisa lagi menjabat kembali sebagai wakil baupati, karena jelas terlibat kasus makar dan vonis bersalah oleh pengadilan. Untuk itu, Mendagri meminta kepada masyarakat Morotai agar bersama dengan penjabat Bupati untuk membagun daerah. "Arahan pak Mendagri adalah kerja," singkatnya. (din)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »