SOFIFI-Wakil
gubernur
Maluku Utara M Natsir Thaib menegaskan, Yahya Hasan tidak bisa diganti dan masih tetap Penjabat Bupati
Morotai. Pemprov tidak mungkin mengusulkan nama lain menggantikan Yahya. Meski
dikabarkan Yahya akan pensiun 5 Desember 2015, namun Yahya belum bisa diganti. "Yahya masih
tetap penjabat Bupati
Morotai, dan tidak ada
pengusulan nama lain ke
Mendagri," tegas wagub Kamis (3/2).
Wagub mengakui, ada pihak-pihak tertentu yang mewacanakan
mantan wakil bupati, Weni R. Paraisu yang menjadi terpidana kasus pengrusakan
PT. MMC menggantikan Yahya. “Itu tidak etis dibahas, sebab Yahya baru menjabat
bupati sehingga persoalan Weni tidak dibahas,” ungkapnya.
Dijelaskan, tidak boleh berprasangka dengan tujuan
menjatuhkan semangat seseorang, tetapi bagimana membangun Maluku Utara lebih
baik. Negara memiliki aturan, sehingga tidak ada pengusulan nama lain
menggantikan Yahya. “Itu harus melalui proses dengan melibatkan DPRD Morotai
dan pakar hukum. Persoalan Weni perlu dikaji karena menyangkut masalah hukum
yang dialaminya,” ujar wagub.
Dijelaskan, sesuai ketentuan,
kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur dalam Pasal 24
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sedangkan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah didakwa melakukan tindak pidana korupsi,
tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, maka
dapat diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD sebagaimana
diatur dalam pasal
31 ayat (1) UU Pemda dan Pasal 126 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan
Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Yang dimaksud dengan "didakwa"
adalah berkas perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan dalam proses
penuntutan (Penjelasan Pasal 31 ayat (1) UU Pemda). Apabila kepala daerah dan
wakil kepala daerah diberhentikan sementara, Presiden menetapkan penjabat gubernur atas usul
Menteri Dalam Negeri atau penjabat bupati/walikota atas usul gubernur dengan
pertimbangan DPRD sampai dengan adanya putusan pengadilan yang memperoleh
kekuatan hukum tetap.
Jika Kepala Daerah dan/atau Wakil
Kepala Daerah terbukti melakukan tindak pidana tersebut, yang dinyatakan dengan
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka diberhentikan oleh
Presiden tanpa melalui usulan DPRD. Kemudian Pasal 127 ayat (1) PP 6/2005).
Sementara penjabat Bupati Morotai Yahya
Hasan ketika dikonfirmasi mengatakan, sesui arahan Mendagri harus kerja dan
kerja hingga pemiliahan Bupati
dan Wakil Bupati devinitif. Kasus
yang menjerat Weni Peraisu
meskipun sudah berakhir proses hukum, namun kata Yahya mengutip Mendagri, tidak bisa
lagi menjabat
kembali sebagai wakil baupati, karena jelas terlibat kasus makar dan vonis bersalah oleh
pengadilan. Untuk itu, Mendagri
meminta kepada masyarakat Morotai agar bersama dengan penjabat Bupati untuk membagun
daerah. "Arahan
pak
Mendagri adalah kerja," singkatnya. (din)