Dua Oknum Polisi Selingkuh Tak Diproses

Diposting oleh On Wednesday, December 02, 2015


(ilustrasi)

TERNATE-Kurangnya ketegasan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara (Malut), Brigjen Pol. Drs Zulkarnain terhadap anggota polisi yang melakukan perselingkuhan dan pelantaran anak oleh sebagian oknum anggota polisi jajaran Polda Malut. Kelakuan itu ditujukan dua anggota Kepolisian Resor (Polres) Hamahera Timur (Haltim) yakni Briptu Burhanudin Umawaitina dan Briptu Dedi Sanjaya.
Keduanya, Kawin Tanpa Izin (KTI) dan menelantarkan anak. Akibatnya, mereka dilaporkan sejak tanggal 3 Februari 2015 di PPA Polda Malut, namun sampai saat ini belum ada kejelasan status hukumnya. Anita Mansur kepada wartawan, Selasa (1/12) mengungkapkan, kasus KTI dan pelantaran anak yang dilakukan suaminya Briptu Burhanudin Umawaitina telah dilaporkan ke Propam dan PPA Polda Malut, namun sampai saat ini ia belum mengetahui status proses hukum. Anita meminta Kapolda Malut, Bgigjen Pol. Drs Zulkarnain tegas menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran hukum.

“Saya sudah laporkan ke Propam, namun Propam menggiring kasus ini ke PPA, tapi karena suami saya tugasnya di Polres Haltim, maka kasusnya diserahkan ke Polres Haltim. Anehnya sampai sejauh ini, saya belum mengetahui proses kasus hukumnya. Padahal, suami saya menikah sudah dua tahun dan tanpa menafkahi saya dan anak,” ungkap Anita.
Anita meminta penegakan hukum termasuk dirinya tak boleh pilih kasih, walaupun anggota polisi yang melakukan pelanggaran hukum harus dihukum. “Saya butuh kepastian hukum karena polisi itu penegak hukum, pengayom dan pelindung. Bagaimana mau melindungi masyarakat sementara anak dan istri saja ditelantarkan. Saya meminta kepada Kapolda memecat suami saya, karena tidak cocok menjadi anggota polisi untuk menjalankan Tribrata kepolisain,” tegas istri Briptu Burhanudin Umawaitina ini.
Dijelaskan, Briptu Burhanudin Umawaitina saat ini tinggal serumah dengan istri keduanya di kota Maba kabupaten Haltim. Sementara dirinya ditelantaran di Ternate bersama kedua anaknya. “Apa gunanya kita nikah kompi dan memiliki kartu pernikahan dari Polres, sementara keluhan kami tidak pernah diproses. Suami saya berduaan dengan perempuan lain, sementara saya dan kedua anak menahan penderitaan tanpa dinafkahi. Saya minta dipecat biar tidak lagi terjadi pada perempuan lain,” tukas ibu dua anak ini.
Secara terpisah, hal yang sama disampaikan istri Briptu Dedi Sanjaya, Nuryani. Ia menuturkan, suaminya telah dilaporkan langsung ke Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Drs Zulkarnain melalui kuasa hukum Ishak Rajak sebulan lalu. Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan. “Sebulan yang lalu kami masukan laporan langusng ke bapak Kapolda Malut, namun saat kapolda keluar sehingga disampaikan ke ajundan. Esoknya kami balik lagi, Kami disampaikan karena ini menyangkut anggota Polres Haltim, maka dikembalikan ke tempat tugasnya untuk ditindak lanjut. Anehnya, sampai saat ini belum dihubingi terkait perkembangan laporan yang sudah dimasukan,” terang Nuryani.
Dia berharap Kapolda Malut memproses laporan yang dimasukan. Selain itu, ia meminta suaminya dipecat dari anggota Polri. “Saya harap bapak Kapolda menindaklanjut laporan kami, dan memecat suami saya, karena telah melantarkan saya dan kedua anak saya sudah hampir dua tahun,” tegasnya.
Menurutnya, ia tak lagi bekerja karena tinggal di Ternate menunggu kepastian proses hukum terhadap suaminya. “Hampir setahun kami terlantar di Ternate, hanya untuk menunggu kepastian hukum, sebab kalau di Loloda jaringan kurang baik, takutnya ada panggilan kami tidak mengetahui. Ternyata sampai saat ini tidak pernah dihubungi,” tandasnya. (zs)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »