![]() |
| (ilustrasi) |
TERNATE-Kurangnya
ketegasan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara (Malut), Brigjen Pol.
Drs Zulkarnain terhadap anggota polisi yang melakukan perselingkuhan dan
pelantaran anak oleh sebagian oknum anggota polisi jajaran Polda Malut.
Kelakuan itu ditujukan dua anggota Kepolisian Resor (Polres) Hamahera Timur
(Haltim) yakni Briptu Burhanudin Umawaitina dan Briptu Dedi Sanjaya.
Keduanya, Kawin Tanpa Izin (KTI) dan
menelantarkan anak. Akibatnya, mereka dilaporkan sejak tanggal 3 Februari 2015
di PPA Polda Malut, namun sampai saat ini belum ada kejelasan status hukumnya.
Anita Mansur kepada wartawan, Selasa (1/12) mengungkapkan, kasus KTI dan
pelantaran anak yang dilakukan suaminya Briptu Burhanudin Umawaitina telah
dilaporkan ke Propam dan PPA Polda Malut, namun sampai saat ini ia belum
mengetahui status proses hukum. Anita meminta Kapolda Malut, Bgigjen Pol. Drs
Zulkarnain tegas menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran hukum.
“Saya sudah laporkan ke Propam, namun
Propam menggiring kasus ini ke PPA, tapi karena suami saya tugasnya di Polres
Haltim, maka kasusnya diserahkan ke Polres Haltim. Anehnya sampai sejauh ini,
saya belum mengetahui proses kasus hukumnya. Padahal, suami saya menikah sudah
dua tahun dan tanpa menafkahi saya dan anak,” ungkap Anita.
Anita meminta penegakan hukum termasuk
dirinya tak boleh pilih kasih, walaupun anggota polisi yang melakukan
pelanggaran hukum harus dihukum. “Saya butuh kepastian hukum karena polisi itu
penegak hukum, pengayom dan pelindung. Bagaimana mau melindungi masyarakat
sementara anak dan istri saja ditelantarkan. Saya meminta kepada Kapolda
memecat suami saya, karena tidak cocok menjadi anggota polisi untuk menjalankan
Tribrata kepolisain,” tegas istri Briptu Burhanudin Umawaitina ini.
Dijelaskan, Briptu Burhanudin Umawaitina
saat ini tinggal serumah dengan istri keduanya di kota Maba kabupaten Haltim.
Sementara dirinya ditelantaran di Ternate bersama kedua anaknya. “Apa gunanya
kita nikah kompi dan memiliki kartu pernikahan dari Polres, sementara keluhan
kami tidak pernah diproses. Suami saya berduaan dengan perempuan lain,
sementara saya dan kedua anak menahan penderitaan tanpa dinafkahi. Saya minta
dipecat biar tidak lagi terjadi pada perempuan lain,” tukas ibu dua anak ini.
Secara terpisah, hal yang sama
disampaikan istri Briptu Dedi Sanjaya, Nuryani. Ia menuturkan, suaminya telah
dilaporkan langsung ke Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Drs Zulkarnain
melalui kuasa hukum Ishak Rajak sebulan lalu. Namun, sampai saat ini belum ada
kejelasan. “Sebulan yang lalu kami masukan laporan
langusng ke bapak Kapolda Malut, namun saat kapolda keluar sehingga disampaikan
ke ajundan. Esoknya kami balik lagi, Kami disampaikan karena ini menyangkut
anggota Polres Haltim, maka dikembalikan ke tempat tugasnya untuk ditindak
lanjut. Anehnya, sampai saat ini belum dihubingi terkait perkembangan laporan
yang sudah dimasukan,” terang Nuryani.
Dia berharap Kapolda Malut memproses
laporan yang dimasukan. Selain itu, ia meminta suaminya dipecat dari anggota
Polri. “Saya harap bapak Kapolda menindaklanjut laporan kami, dan memecat suami
saya, karena telah melantarkan saya dan kedua anak saya sudah hampir dua
tahun,” tegasnya.
Menurutnya, ia tak lagi bekerja karena tinggal
di Ternate menunggu kepastian proses hukum terhadap suaminya. “Hampir setahun
kami terlantar di Ternate, hanya untuk menunggu kepastian hukum, sebab kalau di
Loloda jaringan kurang baik, takutnya ada panggilan kami tidak mengetahui.
Ternyata sampai saat ini tidak pernah dihubungi,” tandasnya. (zs)
