Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Naketrans) telah menetapkan standar
besaran upah minim provinsi (UMP) tahun 2016 sebesar Rp.1.681,266 dari
sebelumnya Rp 1.577,617 atau naik sebesar 6,57 persen. Kepala Naketras Malut
Hasbi Muhammad ketika dikonfirmasi mengatakan, berdasarkan hasil penetapan
bersama dewan pengupahan, UMP di Malut harus didorong untuk merangkak naik
meskipun itu hanya 6,57 persen. ”Jadi ini penetapan UMP sudah selesai dilakukan
bersama dewan pengupahan, tinggal disodorkan kepada gubernur untuk diteken,
sehingga memiliki dasar hukum yang kuat,” ungkapnya.
Menurutnya, meski pemprov sudah
menetapkan UMP Malut yang baru, namun UMP yang lama masih tetap berlaku, karena
UMP yang baru berlaku mulai 1 Januari 2016. Selain UMP Malut naik, upah minimun
sektoral dan sub sektoral ikut naik meliputi Pertanian dan Kehutanan,
pertambangan dan galian, industri pengolahan, listrik, gas dan air, bangunan,
perdagangan, Hotel, penginapan dan restoran, angkutan penggudangan dan
komunikasi serta Jasa keuangan perbankan.
”Semua bidang lapangan kerja mengalami
peningkatan 5 persen dari jumlah sebelumnya, kita harapkan ini dapat dijalankan
dengan baik oleh instansi terkait apabila sudah disetujui gubernur,” pintanya. (din)