UMP Malut Naik 6,57 Persen Tahun 2016

Diposting oleh On Tuesday, November 03, 2015

Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Naketrans) telah menetapkan standar besaran upah minim provinsi (UMP) tahun 2016 sebesar Rp.1.681,266 dari sebelumnya Rp 1.577,617 atau naik sebesar 6,57 persen. Kepala Naketras Malut Hasbi Muhammad ketika dikonfirmasi mengatakan, berdasarkan hasil penetapan bersama dewan pengupahan, UMP di Malut harus didorong untuk merangkak naik meskipun itu hanya 6,57 persen. ”Jadi ini penetapan UMP sudah selesai dilakukan bersama dewan pengupahan, tinggal disodorkan kepada gubernur untuk diteken, sehingga memiliki dasar hukum yang kuat,” ungkapnya.

Menurutnya, meski pemprov sudah menetapkan UMP Malut yang baru, namun UMP yang lama masih tetap berlaku, karena UMP yang baru berlaku mulai 1 Januari 2016. Selain UMP Malut naik, upah minimun sektoral dan sub sektoral ikut naik meliputi Pertanian dan Kehutanan, pertambangan dan galian, industri pengolahan, listrik, gas dan air, bangunan, perdagangan, Hotel, penginapan dan restoran, angkutan penggudangan dan komunikasi serta Jasa keuangan perbankan.
”Semua bidang lapangan kerja mengalami peningkatan 5 persen dari jumlah sebelumnya, kita harapkan ini dapat dijalankan dengan baik oleh instansi terkait apabila sudah disetujui gubernur,” pintanya. (din)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »