Kepsek SDN 22 Polisikan Kadiknas

Diposting oleh On Tuesday, November 03, 2015

Kepala SDN 22 di Bastiong Ternate Selatan, Hj Jangky Abdurrahim secara resmi melaporkan Plh Kepsek pilihan Kadis DiknasAlmabud Djim dan Kadis Diknas Muhdar Din ke Polisi dengan tuduhan pemalsuan tanda tangan dan penipuan dalam pencairan dan BOS SDN 22. Padahal sesuai PP nomor 6 tahun 2005, penjabat bupati dan walikota tidak dapat melakukan mutasi atau roling jabatan di masa transisi.
Laporan pemalsuan dan penipuan ini dilaporkan ke polisi dengan 424/2015. Dalam laporan tersebut berisi uraian kronologi. Bahwa saat melaksanakan ibadah Haji ia mendapat surat izin cuti dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Ternate Nomor : 855/4653/2015 tertanggal 7 Agustus 2015.  Namun setelah kembali dari tanah suci, ia diganti dengan pelaksana harian yang diangkat Muhdar Dini bernama Almabud Djim tanpa koordinasi dengan kepala sekolah definitif.

Padahal sebelum berangkat haji, Jangky telah menunjuk seorang guru senior bernama Nursia Hi. Habib melaksanakan tugas kepala sekolah selama Jangky melaksanakan ibadah haji. Almabud menjadi Plt, telah mencairkan dana BOS di bank Maluku dengan mengganti cap dan buku rekening sekolah.
Menurut Jangky dalam lapor tertulisnya menyebutkan, walaupun terjadi pergantian kepsek, namun buku rekening tak boleh diganti. Yang diganti hanya speciemen tanda tangan. Kalau pun hilang harus membuat laporan kehilangan ke polisi sebagai syarat diganti oleh bank. Padahal cap dan buku rekening saat berangkat haji diberikan kepada Nursia Hi. Habib.
Kebijakan mengganti buku rekening dan stempel sekolah oleh Almabud merupakan tindakan penipuan terhadap berkas keuangan negara dan perbuatan melawan hukum. sementara Kepala SDN 22 Kota Ternate Djaki Abdurahim AM,Pd kepada Seputar Malut Senin (2/11) kemarin mengaku, telah melaporkan kasus ini ke Polres. Namun hingga kini belum ditindaklanjuti.
Padahal Almabud sejak mencairkan dana BOS hingga kini tak menampakkan batang hidung di sekolah. Sehingga sekolah ini berjalan tanpa dana BOS. “Dana BOS yang dicairkan Almabud dibawa semua, baru yang bersangkutan tidak pernah datang ke sekolah. Atas nama kepala sekolah dan dewan guru mendesak Kapolres Ternate segera memproses kasus untuk kelancaran pendidikan di SDN 22 Ternate,” desal Jangky.
Wakil Sekretaris Lembaga Pusat layanan Pendidikan (Pulpend) Maluku Utara Alimun Nasrun mengatakan, penjabat walikota dilarang melakukan mutasi pejabat. Meski begitu, bukan berarti pejabat struktural eselon II atau pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seenaknya bertingkah di masa transisi kepemimpinan daerah saat ini. Hal ini dilarang Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bahkan kepala BKN Dr. Ir. Bima Haria Wibisana pernah menegaskan penjabat kepala daerah tidak boleh melakukan mutasi atau rotasi pejabat. Apabila penjabat kepala daerah melakukan mutasi dalam 6 bulan sebelum pilkada, BKN akan menganulir keputusan mutasi yang dilakukan, karena akan menimbulkan ketidakstabilan administrasi pemerintahan daerah dan karena pejabat yang diganti tidak sah.  “Penjabat walikota Idrus Assagaf pernah menegaskan, dalam PP nomor 6/ 2005 menyebutkan penjabat bupati maupun walikota tidak bisa melakukan mutasi atau roling jabatan,” ujar Almun mengutip penjabat walikota.
Sementara itu, mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Ternate yang menamakan diri Pusat Perjuangan Kaum Muda Pemerhati Pendidikan Maluku Utara mendesak penjabat walikota Idrus Assagaf  mencopot Kadis Diknas, Muhdar Din. selain itu, memutasikan beberapa guru preman di SMAN 7 Ternate yang sering ringan tangan menganiaya siswa. “Apabila permintaan ini tidak ditindaklanjuti, kami akan memboikot aktivitas di Dinas Pendidikan,” ancam mereka.
Kepala Bidang Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Dinas Pendidikan kota Ternate, Mahmud Abdurrahman kepada Seputar Malut mengatakan, pihaknya tetap menerima tuntutan masa aksi untuk dijadikan agenda pembahasan guna menjawab tuntutan mahasiswa. “Pengambil kebijakan ada di atas, tuntutan itu akan menjadi agenda pembahasan,” katanya. (mtg/can)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »