Kepala SDN 22 di Bastiong Ternate
Selatan, Hj Jangky Abdurrahim secara resmi melaporkan Plh Kepsek pilihan Kadis
DiknasAlmabud Djim dan Kadis Diknas Muhdar Din ke Polisi dengan tuduhan pemalsuan
tanda tangan dan penipuan dalam pencairan dan BOS SDN 22. Padahal sesuai PP
nomor 6 tahun 2005, penjabat bupati dan walikota tidak dapat melakukan mutasi
atau roling jabatan di masa transisi.
Laporan pemalsuan dan penipuan ini
dilaporkan ke polisi dengan 424/2015. Dalam laporan tersebut berisi uraian
kronologi. Bahwa saat melaksanakan ibadah Haji ia mendapat surat izin cuti dari
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Ternate Nomor : 855/4653/2015 tertanggal 7
Agustus 2015. Namun setelah kembali dari
tanah suci, ia diganti dengan pelaksana harian yang diangkat Muhdar Dini
bernama Almabud Djim tanpa koordinasi dengan kepala sekolah definitif.
Padahal sebelum berangkat haji, Jangky
telah menunjuk seorang guru senior bernama Nursia Hi. Habib melaksanakan tugas
kepala sekolah selama Jangky melaksanakan ibadah haji. Almabud menjadi Plt,
telah mencairkan dana BOS di bank Maluku dengan mengganti cap dan buku rekening
sekolah.
Menurut Jangky dalam lapor tertulisnya
menyebutkan, walaupun terjadi pergantian kepsek, namun buku rekening tak boleh
diganti. Yang diganti hanya speciemen tanda tangan. Kalau pun hilang harus membuat
laporan kehilangan ke polisi sebagai syarat diganti oleh bank. Padahal cap dan
buku rekening saat berangkat haji diberikan kepada Nursia Hi. Habib.
Kebijakan mengganti buku rekening dan
stempel sekolah oleh Almabud merupakan tindakan penipuan terhadap berkas
keuangan negara dan perbuatan melawan hukum. sementara Kepala SDN 22 Kota
Ternate Djaki Abdurahim AM,Pd kepada Seputar Malut Senin (2/11) kemarin mengaku,
telah melaporkan kasus ini ke Polres. Namun hingga kini belum ditindaklanjuti.
Padahal Almabud sejak mencairkan dana
BOS hingga kini tak menampakkan batang hidung di sekolah. Sehingga sekolah ini
berjalan tanpa dana BOS. “Dana BOS yang dicairkan Almabud dibawa semua, baru
yang bersangkutan tidak pernah datang ke sekolah. Atas nama kepala sekolah dan
dewan guru mendesak Kapolres Ternate segera memproses kasus untuk kelancaran
pendidikan di SDN 22 Ternate,” desal Jangky.
Wakil Sekretaris Lembaga Pusat layanan
Pendidikan (Pulpend) Maluku Utara Alimun Nasrun mengatakan, penjabat walikota
dilarang melakukan mutasi pejabat. Meski begitu, bukan berarti pejabat
struktural eselon II atau pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
seenaknya bertingkah di masa transisi kepemimpinan daerah saat ini. Hal ini
dilarang Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bahkan kepala BKN Dr. Ir. Bima Haria
Wibisana pernah menegaskan penjabat kepala daerah tidak boleh melakukan mutasi
atau rotasi pejabat. Apabila penjabat kepala daerah melakukan mutasi dalam 6
bulan sebelum pilkada, BKN akan menganulir keputusan mutasi yang dilakukan,
karena akan menimbulkan ketidakstabilan administrasi pemerintahan daerah dan karena
pejabat yang diganti tidak sah. “Penjabat
walikota Idrus Assagaf pernah menegaskan, dalam PP nomor 6/ 2005 menyebutkan
penjabat bupati maupun walikota tidak bisa melakukan mutasi atau roling jabatan,”
ujar Almun mengutip penjabat walikota.
Sementara itu, mahasiswa dari berbagai
perguruan tinggi di Ternate yang menamakan diri Pusat Perjuangan Kaum Muda
Pemerhati Pendidikan Maluku Utara mendesak penjabat walikota Idrus Assagaf mencopot Kadis Diknas, Muhdar Din. selain
itu, memutasikan beberapa guru preman di SMAN 7 Ternate yang sering ringan
tangan menganiaya siswa. “Apabila permintaan ini tidak ditindaklanjuti, kami
akan memboikot aktivitas di Dinas Pendidikan,” ancam mereka.
Kepala Bidang Peningkatan Mutu Pendidik
dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Dinas Pendidikan kota Ternate, Mahmud
Abdurrahman kepada Seputar Malut mengatakan, pihaknya tetap menerima tuntutan
masa aksi untuk dijadikan agenda pembahasan guna menjawab tuntutan mahasiswa.
“Pengambil kebijakan ada di atas, tuntutan itu akan menjadi agenda pembahasan,”
katanya. (mtg/can)