Tidak Ada Ampun Anggota TNI Narkoba

Diposting oleh On Saturday, November 07, 2015

Kapenrem 152 Babullah Mayor Inf Anang Setyoadi,SE menegaskan, tak ada ampun bagi anggota TNI AD yang kedapatan melakukan pelanggaran antara lain narkoba, pembackingan ilegal, pencurian, penyalagunaan Senpi dan Muhandak.
“Ini contoh kasus yang kini dijalani terdakwa Pelda (Purn) Harsono. Yang bersangkutan dijerat pasal berlapis karena diduga menyalahgunaan zat terlarang/Narkoba. Sesuai Perintah Pucuk Pimpinan TNI bahwa tidak ada ampun bagi Prajurit TNI yang terlibat Narkoba,” tegas Anang dalam rilis yang diterima Seputar Malut, Kamis (5/11) sore kemarin..
Ditubuh TNI AD lanjutnya, tetap menjunjung tinggi dan menegakkan aturan. Bukti itu kata Anang Pengadilan Militer III-18 Ambon menggelar sidang pemeriksaan atas terdakwa Pelda Harsono yang diduga tersangkut hukum Primer Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsider 1 pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Pengadilan Negeri Ternate, jalan Jati Lurus kelurahan Jati Ternate Selatan, Kamis (5/11) kemarin.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Letkol Chk Lumban Raja, SH, didampingi hakim anggota 1 Mayor Chk Asmawi, SH, hakim anggota 2 Mayor Sus Mustofa, SH, Oditur Letkol Sus Wilder Boy, SH, MH, Panitera Kapten CHK Agus Sutiyo, SH. Sidang dengan menghadirkan terdakwa Pelda Harsono NRP. 582607 itu didampingi Penasehat Hukum Kumrem 152/Bbl Kapten Chk Sator Sapan Bungin, SH dan Sertu Hendrayanto, SH dengan agenda pembacan dakwaan dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi.
Menurut Anang, meski Pelda Harsono yang saat ini pensiun namun sidang tetap dilaksanakan di Pengadilan Militer karena yang bersangkutan saat ditangkap masih berstatus Prajurit yang memasuki masa persiapan pensiun (MPP).Terdakwa kata Anang dijerat dengan pasal berlapis yakni kepemilikan, penyalahgunaan dan pengedaran Narkoba Golongan 1 Jenis Shabu/Amfethamin (AMT). Dalam sidang tersebut dihadirkan saksi antara lain istri  terdakwa, Brigpol Ms serta aaksi ahli dari BNNP Malut.
Mayor Inf Anang Setyoadi,SE menjelaskan, peradilan di lingkungan militer khususnya jajaran Korem 152/Babullah merupakan ranah Pengadilan Militer dan Oditur Militer dalam hal ini Dilmil III-18 Ambon. Namun pelaksanaanya persidangan militer dilakukan secara terbuka untuk umum. Langkah ini dilakukan untuk menepis anggapan bahwa selama ini pengadilan Militer terkesan ditutup-tutupi untuk publik. (rdx/penrem)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »