Kapenrem
152 Babullah Mayor Inf Anang Setyoadi,SE menegaskan, tak ada ampun bagi anggota
TNI AD yang kedapatan melakukan pelanggaran antara lain narkoba, pembackingan
ilegal, pencurian, penyalagunaan Senpi dan Muhandak.
“Ini
contoh kasus yang kini dijalani terdakwa Pelda (Purn) Harsono. Yang
bersangkutan dijerat pasal berlapis karena diduga menyalahgunaan zat
terlarang/Narkoba. Sesuai Perintah Pucuk Pimpinan TNI bahwa tidak ada ampun
bagi Prajurit TNI yang terlibat Narkoba,” tegas Anang dalam rilis yang diterima
Seputar Malut, Kamis (5/11) sore kemarin..
Ditubuh
TNI AD lanjutnya, tetap menjunjung tinggi dan menegakkan aturan. Bukti itu kata
Anang Pengadilan Militer III-18 Ambon menggelar sidang pemeriksaan atas
terdakwa Pelda Harsono yang diduga tersangkut hukum Primer Pasal 114 ayat (1)
UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsider 1 pasal 112 ayat (1) UU RI
No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Pengadilan Negeri Ternate, jalan Jati
Lurus kelurahan Jati Ternate Selatan, Kamis (5/11) kemarin.
Sidang
yang dipimpin Hakim Ketua Letkol Chk Lumban Raja, SH, didampingi hakim anggota
1 Mayor Chk Asmawi, SH, hakim anggota 2 Mayor Sus Mustofa, SH, Oditur Letkol
Sus Wilder Boy, SH, MH, Panitera Kapten CHK Agus Sutiyo, SH. Sidang dengan
menghadirkan terdakwa Pelda Harsono NRP. 582607 itu didampingi Penasehat Hukum
Kumrem 152/Bbl Kapten Chk Sator Sapan Bungin, SH dan Sertu Hendrayanto, SH
dengan agenda pembacan dakwaan dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi.
Menurut
Anang, meski Pelda Harsono yang saat ini pensiun namun sidang tetap
dilaksanakan di Pengadilan Militer karena yang bersangkutan saat ditangkap
masih berstatus Prajurit yang memasuki masa persiapan pensiun (MPP).Terdakwa kata
Anang dijerat dengan pasal berlapis yakni kepemilikan, penyalahgunaan dan
pengedaran Narkoba Golongan 1 Jenis Shabu/Amfethamin (AMT). Dalam sidang
tersebut dihadirkan saksi antara lain istri
terdakwa, Brigpol Ms serta aaksi ahli dari BNNP Malut.
Mayor
Inf Anang Setyoadi,SE menjelaskan, peradilan di lingkungan militer khususnya
jajaran Korem 152/Babullah merupakan ranah Pengadilan Militer dan Oditur
Militer dalam hal ini Dilmil III-18 Ambon. Namun pelaksanaanya persidangan
militer dilakukan secara terbuka untuk umum. Langkah ini dilakukan untuk
menepis anggapan bahwa selama ini pengadilan Militer terkesan ditutup-tutupi
untuk publik. (rdx/penrem)