Komisioner
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara Muksin Amrin mendesak agar seleksi KPU
Taliabu segera dipercepat. Paling lambat pertengahan November 2015 sudah harus
dilantik agar segera melaksanakan tugas-tugasnya. Langkah ini perlu dilakukan
mengingat efektifitas penyelenggara karena ini Pilkada serentak dan tahapannya
berbeda setiap kabupaten dan kota.
“Karena
Pilkada serentak, rekapitulasi KPU kabupaten/kota dilalukan secara bersamaan,
karena itu KPU provinsi stand by melakukan penguatan kelembagaan KPU
kabupaten/kota,” kata Muksin kepada Seputar Malut, Kamis (5/11).
Menurut
Muksin, apabila KPU Malut tetap ngotot menyelenggarakan tahapan Pilkada
Taliabu, dikhawatirkan terjadi problem krusial ditingkat KPU kabupaten/kota tak
mampu diselesaikan. “Kalau tujuh kabupaten/kota terjadi masalah, siapa yang
menyelesaikan kalau KPU provinsi menyelenggarakan Pilkada Taliabu,” ujar
Muksin.
Lagi
kata Muksin, pleno rekapitulasi bersifat kolektif kolegial dan harus memenuhi
kuorum. Ia menyebut, apabila lima anggota Malut, maka dalam pleno minimal
dihadiri empat anggota. Sehingga Muksin tidak yakin dilakukan oleh KPU Malut.
sesuai PKPU nomor 2 tahun 2015 tentang tahapan dan jadwal pleno dilaksanakan
secara serentak selama tiga hari, dan hari berikutnya penetapan pasangan calon
terpilih yakni 21 Desember 2015.
“Kalau
misalnya terjadi masalah di 7 kabupaten/kota yang membutuhkan penyelesaian
secara cepat oleh KPU dan Bawaslu, kira-kira kedudukan KPU provinsi dimana.
Tidak mungkin Bawaslu take over melakukan pleno rekapitulasi, karena itu bukan
kewenangan KPU, bukan Bawaslu,” tandas Muksin.
Muksin
berharap, seleksi calon anggota KPU yang sementara berjalan supaya dipercepat.
Bawaslu katanya, mempercayakan KPU Malut melanjutkan tahapan. Dengan begitu
Muksin yakni, problem di daerah akan diminimalisir dan kalau pun ada bisa
diselesaikan dengan cepat. “Kita percayakan independensi, siapa tahu mereka
memiliki kemampuan menyelesaikan, tinggal KPU dan Bawaslu mengontrol,”
harapnya. (jun)