Kursi Kepala
Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, kini sedang digoyang niat para asisten
jaksa maupun kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) di Maluku Utara dikabarkan ingin
mengundurkan diri dari jabatan jaksa struktural. Keinginan mundur lantaran
pimpinan Kejati kerap membuat kebijakan di luar standard operational
procedure (SOP)
Kabar keinginan bawahan ini telah sampai di Jakarta. Direktur
Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti menilai, jika memang benar adanya kabar
tersebut, maka itu menurutnya sebagai bentuk kegagalan kepemimpinan yang ada di
institusi Kejaksaan. "Mereka yang berniat mundur menjadi jaksa fungsional,
pastinya memiliki alasan utama. Kalau satu dua orang saja pasti dimaklumi, lah
ini tingkat asisten atau Kepala Kejaksaan Negeri berniat mundur. Ini menjadi
bukti kepemimpinan di Kejaksaan sudah gagal," tegasnya, Kamis (5/11).
Menurut Ray, Jaksa Agung HM Prasetyo harusnya mampu
memfasilitasi apa kemauan para jaksa di seluruh wilayah Indonesia. "Jangan
hanya mementingkan kemauan jaksa yang ada di pusat. Jaksa Agung Pembinaan juga
demikian, harusnya peka akan permasalahan di daerah. Presiden Jokowi harus
blusukan dan melihat apa permasalahan sebenarnya Kejaksaan di daerah,"
sarannya.
Hal senada disampaikan pakar komunikasi politik
Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing. Dia bahkan mengapresiasi apa
yang dilakukan jaksa-jaksa di Maluku Utara. "Niat mundur mereka karena
gaya kepemimpinan tidak sesuai SOP itu patut diapresiasi dan didorong. Karena
sudah melakukan revolusi mental yang diperintahkan Presiden Jokowi," kata
Emrus.
Dalam teori organisasi kata dia, ketika pemimpin sudah
tidak mengindahkan SOP dan bertindak sewenang-wenang, maka sudah sepantasnya
bawahan melakukan protes. "Jaksa-jaksa seperti inilah yang dibutuhkan di
Indonesia, mereka tidak menganut ilmu 'jilatologi' alias penjilat yang selalu
melakukan apapun perintah atasan. Mereka harus laporkan keluhannya tersebut
langsung ke Presiden dan DPR," pintanya.
Pakar kebijakan publik Yanuar Wijanarko menilai ada
banyak faktor penyebab kegagalan kepemimpinan di institusi Kejaksaan. "Antara
lain kegagalan manajemen di pembinaan serta pengawasan Kejaksaan. Akar penyebab
kegagalan manajemen ini adalah runtuhnya atau tidak bekerjanya fungsi manajemen
dalam proses implementasi kebijakan yang sesuai perundang-undangan
berlaku," kata Yanuar. (okz)