Kursi Kajati Malut Digoyang Niat Mundur Bawahan

Diposting oleh On Saturday, November 07, 2015

Kursi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, kini sedang digoyang niat para asisten jaksa maupun kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) di Maluku Utara dikabarkan ingin mengundurkan diri dari jabatan jaksa struktural. Keinginan mundur lantaran pimpinan Kejati kerap membuat kebijakan di luar standard operational procedure (SOP)
Kabar keinginan bawahan ini telah sampai di Jakarta. Direktur Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti menilai, jika memang benar adanya kabar tersebut, maka itu menurutnya sebagai bentuk kegagalan kepemimpinan yang ada di institusi Kejaksaan. "Mereka yang berniat mundur menjadi jaksa fungsional, pastinya memiliki alasan utama. Kalau satu dua orang saja pasti dimaklumi, lah ini tingkat asisten atau Kepala Kejaksaan Negeri berniat mundur. Ini menjadi bukti kepemimpinan di Kejaksaan sudah gagal," tegasnya, Kamis (5/11).

Menurut Ray, Jaksa Agung HM Prasetyo harusnya mampu memfasilitasi apa kemauan para jaksa di seluruh wilayah Indonesia. "Jangan hanya mementingkan kemauan jaksa yang ada di pusat. Jaksa Agung Pembinaan juga demikian, harusnya peka akan permasalahan di daerah. Presiden Jokowi harus blusukan dan melihat apa permasalahan sebenarnya Kejaksaan di daerah," sarannya.
Hal senada disampaikan pakar komunikasi politik Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing. Dia bahkan mengapresiasi apa yang dilakukan jaksa-jaksa di Maluku Utara. "Niat mundur mereka karena gaya kepemimpinan tidak sesuai SOP itu patut diapresiasi dan didorong. Karena sudah melakukan revolusi mental yang diperintahkan Presiden Jokowi," kata Emrus.
Dalam teori organisasi kata dia, ketika pemimpin sudah tidak mengindahkan SOP dan bertindak sewenang-wenang, maka sudah sepantasnya bawahan melakukan protes. "Jaksa-jaksa seperti inilah yang dibutuhkan di Indonesia, mereka tidak menganut ilmu 'jilatologi' alias penjilat yang selalu melakukan apapun perintah atasan. Mereka harus laporkan keluhannya tersebut langsung ke Presiden dan DPR," pintanya.
Pakar kebijakan publik Yanuar Wijanarko menilai ada banyak faktor penyebab kegagalan kepemimpinan di institusi Kejaksaan. "Antara lain kegagalan manajemen di pembinaan serta pengawasan Kejaksaan. Akar penyebab kegagalan manajemen ini adalah runtuhnya atau tidak bekerjanya fungsi manajemen dalam proses implementasi kebijakan yang sesuai perundang-undangan berlaku," kata Yanuar. (okz)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »